Inilah Masa Berlaku NPWP Karyawan yang Wajib HR Ketahui

By Jordhi FarhansyahPublished 07 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Kira-kira berapa lama masa berlaku NPWP atau masa aktif NPWP seseorang? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan hal yang wajib dimiliki setiap orang di Indonesia terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan.

NPWP sendiri merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak terkait segala aktivitas administrasi perpajakan, termasuk ketika hendak melapor pajak.

Sehingga, keberadaannya kerap menjadi penting karena banyak segala keperluan yang memerlukan seseorang untuk mengisi NPWP, misalnya ketika mengajukan kartu kredit atau pinjaman.

Kemudian, kira-kira berapa kah masa berlaku NPWP orang pribadi ini? Simak penjelasanya di artikel berikut.

Masa Berlaku NPWP Pribadi

masa berlaku npwp

Ketika seseorang mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu NPWP, nomor tersebut akan digunakan seumur hidupnya.

Jadi, berbeda dengan kartu identitas lainnya yang kerap memiliki jangka waktu tertentu seperti paspor atau KTP yang punya masa aktif, masa berlaku NPWP tidak memiliki kadaluarsa.

Namun meskipun masa berlaku atau masa aktif NPWP ini tidak terbatas, Wajib Pajak tetap bisa menonaktifkan NPWP atau bahkan dihapus.

Ketika NPWP dinonaktifkan, Wajib Pajak akan kehilangan hak serta kewajiban mereka terkait perpajakan sementara waktu sampai NPWP tersebut diaktifkan kembali.

Jika NPWP dihapus, maka hak dan kewajiban Wajib Pajak akan dihapus selamanya.

Baca juga: Panduan Penghitungan Pajak Penghasilan bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Syarat Pengajuan Status Nonaktif atau Penghapusan NPWP

Sebelum Anda mengajukan perubahan status masa berlaku NPWP, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia kemudian tidak meninggalkan warisan apapun
  2. Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena ia sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  3. Wajib pajak yang merupakan warga asing yang telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  4. Wajib pajak yang punya lebih dari satu NPWP, ia kemudian menentukan NPWP yang mau ia pakai untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
  5. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dan penghasilan nett-nya tidak melebihi PTKP
  6. Wajib pajak kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
  9. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP
  11. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha mereka di Indonesia
  12. Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status non aktif yang tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Dengan syarat tersebut dan ketika masa aktif NPWP sudah tidak berlaku lagi, maka orang tersebut untuk sementara waktu atau selamanya tidak memiliki kewajiban membayar serta melapor pajak, dan juga tidak diberikan sanksi-sanksi tertentu terkait pelanggaran pajak.

Namun ketika orang tersebut hendak mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP sebagai salah satu syaratnya, makan prosedur tersebut tidak dapat diproses.

Ia baru bisa mendaftar ketika ia mengaktifkan kembali masa berlaku NPWP miliknya.

Baca juga: Syarat Membuat NPWP Karyawan Online

Itulah tadi fakta mengenai masa berlaku NPWP serta masa aktif NPWP. Sebagai informasi, perusahaan juga penting memikirkan pajak karyawan mereka dan memastikan perhitungan PPh 21 dapat terselesaikan dengan baik.

Untuk itu, HR perlu meminta NPWP karyawan dengan lengkap dan jangan sampai salah. Kemudian untuk dapat menghitung PPh 21 secara otomatis, Anda bisa menggunakan software HRIS Talenta.

Dengan Talenta, proses penghitungan PPh 21 jadi lebih mudah serta karyawan dapat langsung mengakses bukti potong pajak melalui aplikasi Talenta langsung.

Tertarik menggunakan Talenta? Coba gratis demonya dengan mendaftarkan perusahaan Anda pada form berikut ini.

manajemen personalia

Baca juga: Perubahan Tarif Pajak PPh 21 Berdasarkan UU HPP Terbaru

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.