Dasar Hukum Struktur Skala Upah / SSU di Indonesia

By Poppy Amelia SevinaPublished 03 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu yang dimaksud dengan SSU atau Struktur dan Skala Upah adalah apa? Bagaimana dasar hukum struktur skala upah / SSU di Indonesia? Temukan jawabannya di Talenta.

Sebagai karyawan, tentu istilah struktur dan skala upah ( SSU ) sudah tidak asing lagi di telinga Anda.

Setiap perusahaan wajib menetapkan SSU untuk mempermudah proses penggajian.

Sebelum melakukan penggajian, perusahaan pun harus memiliki pertimbangan khusus guna menentukan berapa gaji yang layak diberikan kepada seorang karyawan.

Perusahaan tidak bisa sembarangan dalam menentukan gaji karyawan, harus ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang melatarbelakanginya.

Jumlah gaji yang diterima oleh setiap karyawan pun berbeda-beda, tergantung pada pekerjaan seperti apa yang dia lakukan, apa jabatannya, serta sejauh mana level pendidikannya perusahaan.

Dalam artikel kali ini, Talenta akan mengupas tuntas tentang Struktur dan Skala Upah di sebuah perusahaan.

Struktur dan Skala Upah dan Dasar Hukum Yang Berlaku

Dasar Hukum Struktur Skala Upah / SSU di Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh, apa itu SSU atau artinya adalah apa?

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1, SSU artinya adalah didefinisikan sebagai tingkat upah yang diterima oleh karyawan dari skala terendah hingga yang tertinggi dan dari skala tertinggi hingga terendah.

Selain itu, di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi kerja, dengan uraian sebagai berikut:

  • Golongan adalah tingkat penggolongan jabatan yang disusun berdasarkan besar atau kecilnya tanggung jawab yang diemban seorang karyawan.
  • Jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam suatu organisasi atau perusahaan.
  • Masa Kerja adalah durasi atau lamanya seseorang bekerja di suatu tempat, dinyatakan dengan satuan tahun dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
  • Pendidikan adalah tingkat wawasan dan pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
  • Kompetensi adalah kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan. 

Bagi perusahaan, penyusunan struktur dan skala upah ini berfungsi sebagai standar sekaligus kepastian hukum dalam menetapkan upah.

Upah, khususnya dalam bentuk uang, merupakan hal yang sangat sensitif.

Oleh sebab itu, pemberian upah diharapkan akan dilakukan secara adil dan merata kepada semua karyawan agar tidak menimbulkan kesenjangan dan konflik antara karyawan dengan upah terendah dan tertinggi.

Di sisi lain, bagi karyawan, selain menghindari timbulnya kesenjangan sosial, SSU juga berfungsi untuk menjamin kepastian penghasilan atau payroll yang diterima karyawan setiap bulan, bahkan kenaikan gaji setiap tahun.

Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan peninjauan upah secara berkala.

Biasanya perusahaan akan menetapkan SSU ini dalam bentuk surat keputusan dengan mengacu kepada poin-poin penting yang telah disebutkan sebelumnya.

Setelah mengetahui pengertian dan dasar hukumnya, timbul pertanyaan, upah seperti apa yang dimaksudkan dalam SSU? 

Upah yang tertera dalam SSU merupakan gaji pokok yang diterima seorang karyawan sebagai imbalan atas kerjanya berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan, yang mana telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.

Seperti Apa Itu Metode Penghitungan SSU Sesuai Dasar Hukum Struktur Skala Upah

Dalam menghitung struktur dan skala upah, terdapat beberapa metode yang sudah lazim dipergunakan oleh perusahaan. Apa sajakah metode-metode tersebut?

1. Metode Ranking Sederhana

Dari namanya saja, sudah diketahui bahwa metode penghitungan SSU ini adalah tidak rumit dan bersifat sederhana.

Metode ranking sederhana merupakan penghitungan struktur dan skala upah yang didasarkan pada kemampuan dan tingkat jabatan.

Semakin berat tugas seseorang, maka semakin tinggi pula upah yang diterimanya. 

2. Metode Dua Titik

Metode penghitungan SSU yang kedua adalah metode dua titik.

Metode dua titik merupakan metode penghitungan struktur dan skala upah yang bersifat sistematis tetapi dapat dilakukan secara manual.

Menggunakan metode dua titik, jabatan dengan golongan yang sama akan lebih mudah dikelompokkan.

Metode ini disajikan dalam bentuk grafik.

3. Metode Poin Faktor

Metode penghitungan SSU yang terakhir adalah metode poin faktor. 

Pada dasarnya, metode ini hampir sama dengan metode dua titik yang bersifat sistematis.

Namun, untuk menggunakan metode poin faktor, perusahaan perlu melakukan analisa dan mengevaluasi jabatan.

Ketiga faktor yang telah dijabarkan di atas dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam menghitung struktur dan skala upah.

Namun, semua itu tak terlepas dari kondisi dari masing-masing perusahan.

Wajibkah Perusahaan Menginformasikan SSU kepada karyawan?

Selain untuk acuan, penetapan struktur dan skala upah ini dapat dijadikan sebagai bentuk keterbukaan oleh perusahaan kepada karyawan mengenai gaji, beserta faktor-faktor pendorongnya.

Umumnya bentuk keterbukaan perusahaan ini dibuat dalam bentuk surat keputusan.

Sebagai karyawan, Anda berhak mengetahui tingkatan gaji berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan, kompetensi, atau level pendidikan yang berlaku pada perusahaan tempat Anda bekerja. 

Perusahaan pun memiliki tugas yang sama, yakni wajib menginformasikan perihal struktur dan skala upah kepada seluruh karyawan dan melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Hal ini diperkuat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 8.

Berhubung upah merupakan hal yang sangat sensitif untuk dibicarakan, perusahaan harus berhati-hati dalam menginformasikannya kepada karyawan.

Salah satu hal yang dapat terjadi setelah diinformasikannya struktur dan skala upah adalah kesenjangan yang timbul antar sesama karyawan.

Kesenjangan berlebihan ini secara tidak langsung akan dapat memengaruhi produktivitas karyawan, yang tentu saja berdampak pada kinerja perusahaan.

Tidak hanya itu, citra perusahaan di mata karyawan pun akan buruk.

Oleh karena itu, sebelum menginformasikan mengenai struktur dan skala upah ini, sebaiknya perusahaan memilah apa saja hal-hal yang perlu disampaikan kepada karyawan secara perorangan menggunakan bahasa yang baik dan benar.

Perlu diketahui bahwa:

  • Struktur dan Skala Upah memiliki dua prinsip utama, yakni Struktur dan Skala atau Range. Perusahaan dapat menginformasikan struktur upah dalam bentuk jabatan dan golongan terkait.
  • Pemberitahuan salary range tidak mesti harus menggunakan format Min-Mid-Max.

Apa Itu Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menginformasikan SSU Sesuai Dasar Hukum Struktur Skala Upah kepada Karyawan

SSU yang telah disusun sesuai dasar hukum struktur skala upah oleh perusahaan adalah wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.

Jadi, per tanggal 24 Oktober, semua perusahaan sudah harus memiliki SSU serta menginformasikan kepada seluruh karyawannya.

Bagaimana jika perusahaan tidak menginformasikan SSU kepada karyawan?

Jika tidak diinformasikan, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016, maka perusahaan akan dikenai sanksi administratif, berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

1. Sanksi Teguran Tertulis

Sanksi teguran tertulis akan diberikan maksimal 2x, yang masing-masing untuk jangka waktu selama 15 hari, terhitung sejak tanggal kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

2. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Sanksi ini lebih berat dibandingkan teguran tertulis.

Jika sanksi teguran tertulis tidak diindahkan dan perusahaan tetap melanggar kewajiban, maka perusahaan dapat diberikan rekomendasi untuk dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Namun, rekomendasi itu setidaknya didasarkan pada pertimbangan mengenai alasan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Penjatuhan sanksi administratif ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, atau jika ada aduan atau temuan yang diterima pengawas.

Sanksi jenis ini berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

Sanksi tersebut akan berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran Struktur dan Skala Upah di suatu perusahaan sangatlah penting.

Lantaran dapat dijadikan acuan untuk menentukan standar upah di suatu perusahaan.

Penetapan SSU sesuai dasar hukum struktur skala upah ini adalah bertujuan untuk menciptakan pembagian upah yang adil dan merata di kalangan karyawan.

Jika hal ini diinformasikan kepada karyawan secara terbuka, maka kesenjangan di antara karyawan dapat dikurangi.

Adanya SSU juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan.

Hal ini dikarenakan adanya kepastian upah yang didapatkan oleh pekerja.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis sistem absensi online dari Talenta sekarang dengan klik tombol di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

 

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.