Mengenal Standar Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimum

By Poppy Amelia SevinaPublished 01 Mar, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan tentunya mengharapkan bayaran atau gaji yang setimpal dan setidaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin lama semakin beragam.

Mengingat kebutuhan hidup layak sehari-hari yang semakin membludak, termasuk kebutuhan untuk pangan, sandang, papan, transportasi dan lain-lainnya.

Perusahaan pun diharuskan untuk memberikan gaji yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu provinsi dan wilayah tertentu.

Namun, apakah standar kebutuhan hidup layak  (KHL) berpengaruh terhadap penetapan komponen upah minimum? Jika iya, bagaimana kaitannya?

Mengenal Standar Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimum

Sebelum membahas lebih jauh tentang standar Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimum, ada baiknya apabila Anda memahami pengertian keduanya terlebih dahulu.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan standar kebutuhan seorang karyawan atau pegawai lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam kurun waktu satu bulan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 88, KHL dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak pekerja/buruh dalam memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

KHL dapat diketahui dari survei lapangan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan agar dapat ditetapkan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Upah Minimum? Upah Minimum adalah standar upah terendah yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dengan layak sebagai jaring pengaman.

Masing-masing wilayah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda karena kebutuhan setiap orang pun berbeda.

Umumnya, upah minimum ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulannya.

Pengaruh Standar Kebutuhan Hidup Layak Terhadap Upah Minimum

Setelah membaca penjelasan di atas, menurut Anda, adakah pengaruh standar Kebutuhan Hidup Layak terhadap Upah Minimum? Jawabannya adalah ada. Bahkan sangat penting.

Sejak Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 dan Pasal 89 dikeluarkan, pemerintah menjadikan standar Kebutuhan Hidup Layak sebagai acuan untuk menetapkan Upah Minimum.

Jadi, bisa dikatakan bahwa KHL-lah yang menjadi fondasi untuk menentukan seberapa besar upah minimum yang harus diterima oleh karyawan di suatu wilayah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral.

Biasanya, yang memiliki kewenangan untuk menentukan Upah Minimum adalah gubernur atas saran dari Dewan Pengupahan di setiap provinsi atau kabupaten.

Nah, Upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) yang  ditetapkan oleh gubernur pada 1 November ini dimaksudkan untuk pencapaian kebutuhan hidup layak.

Peraturan Presiden No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan juga memaparkan bahwa Upah Minimum harus disesuaikan setiap tahun dengan memerhatikan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Hal itu diperkuat dengan Permenaker No.21 Tahun 2016 Pasal 2 dan 3 sebagai berikut:

  • Dalam penetapan upah minimum setiap tahun, terdapat penyesuaian nilai KHL.
  • Penyesuaian nilai KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa rumus atau formula perhitungan Upah Minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian upah minimum tahun berjalan melalui penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan (tahun ke tahun) dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan.

KHL ini disesuaikan pada upah minimum tahun berjalan. Adapun rumus tersebut adalah: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi +% Δ PDBt)}

Perlu diingat bahwa KHL harus ditinjau dalam jangka waktu  setiap 5 tahun, dengan cara melakukan survei pasar setiap bulannya.

Terakhir kali peninjauan dilakukan pada tahun 2015 yang artinya pada tahun ini, yakni 2020 akan kembali dilakukan peninjauan.

 Kebutuhan hidup layak menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja Terbaru, yakni  No.15 Tahun 2018 Pasal 7 Tentang Upah Minimum, upah minimum tahun pertama setelah peninjauan komponen dan jenis KHL memiliki nilai yang sama dengan nilai KHL hasil peninjauan.

Oleh karena itu, tidak dihitung dengan formula. Sedangkan, penetapan upah minimum tahun kedua hingga tahun kelima dihitung menggunakan formula.

Hal itu berarti dalam periode 5 tahun sekali, penentuan Upah Minimum tidak menggunakan formula perhitungan Upah Minimum, tapi menggunakan KHL hasil peninjauan.

Untuk menguraikannya secara lebih terperinci, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 yang kini direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Kebutuhan Hidup Layak memaparkan beberapa poin penting terkait Pedoman Survei Harga Penetapan Kebutuhan Hidup Layak sebagai berikut:

  • Membentuk tim survei atau Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi, serta mengikutsertakan Badan Pusat Statistik Setempat.
  • Menentukan metode survei. Umumnya, metode yang dipakai adalah metode kuesioner yang harus ditanyakan kepada masing-masing responden. Di tahap ini, tim survei akan melakukan survei harga pasar untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur provinsi masing-masing.
  • Memilih tempat survei. Tempat survei ini harus disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan, misalnya pasar untuk mengetahui harga. Lalu, tempat survei juga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti bangunan fisik pasar, waktu keramaian pasar, komoditas apa saja yang dijual di pasar tersebut, dan lain sebagainya.
  • Menetapkan waktu survei. Survei harus dilakukan pada pekan pertama di setiap bulannya dan harus dilakukan tepat waktu.
  • Memilih responden survei, responden yang dipilih adalah pedagang yang menjual barang barang kebutuhan secara eceran.
  • Mengumpulkan data. Para Dewan Pengupah mengumpulkan data harga barang dan jasa kebutuhan pokok dengan cara menanyakan harga seolah-olah akan membeli barang tersebut agar memperoleh harga yang sebenarnya.
  • Terakhir, mengelola dan melaporkan data yang telah didapatkan dari survei kepada Dewan Pengupahan Nasional secara periodik setiap bulannya.

Jika hasil survei telah diperoleh, Dewan Pengupahan hanya perlu mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti produktivitas, kondisi dan situasi pasar kerja, serta saran dari anggota tim survei di daerah setempat.

Lalu, setelah nilai final KHL terbentuk maka, para Dewan Pengupahan bisa melanjutkan persiapan perumusan upah minimum, sebab seperti yang telah disebutkan sebelumnya, nilai KHL nantinya dapat dijadikan dasar utama dalam perumusan upah minimum.

Baca juga : Cara Hitung Pajak dengan Rumus Gross Up PPh 21 dan Nett

Komponen Kebutuhan Hidup Layak untuk Upah Minimum

Mengacu pada beberapa peraturan perundangan terkait KHL dan Upah Minimum, termasuk UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak, inilah beberapa komponen yang ditetapkan untuk standar kebutuhan hidup layak yang merangkum sekitar 60 jenis kebutuhan.

1. Makanan dan Minuman

Makanan dan minum merupakan kebutuhan pokok semua makhluk hidup. Yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang mencakup kebutuhan dan minuman layak seperti beras, sayur-sayuran, lauk pauk, daging, ayam, ikan, gula pasir, minyak, buah-buahan, minyak goreng, teh, kopi, tahu, tempe, karbohidrat berupa gandum atau tepung, sera beraneka bumbu masakan.

2. Sandang atau Pakaian

Selain, makanan dan minuman, kebutuhan pokok lainnya adalah sandang, yakni pakaian yang menutupi tubuh kita dan melindungi dari panas atau dinginnya cuaca. Dalam komponen sandang, kebutuhan layak dapat berupa kaos, kemeja, pakaian dalam, celana, rok, mukena, sepatu, kaos kaki, sandal jepit, handuk, sarung tangan, topi, peci, dan lain sebagainya.

3. Papan atau Perumahan

Rumah adalah komponen kebutuhan hidup layak lainnya yang mencakup kamar, kasur, ranjang, bantal, guling, sprei, lemari, cermin, perabot rumah lainnya seperti kursi, meja, peralatan dapur seperti piring, gelas, kompor, gas LPG, pisau, dan sebagainya.

4. Pendidikan

Menurut KBBI, pengertian pendidikan adalah sebuah proses ataupun tahapan dalam pengubahan sikap serta etika maupun tata laku seseorang atau kelompok dalam orang dalam meningkatkan pola pikir manusia melalui pengajaran dan pelatihan serta perbuatan yang mendidik. Kebutuhan pendidikan yang layak termasuk sesuatu seperti seragam sekolah, alat tulis, tabloid atau majalah, koran, buku, bacaan lain, televisi, radio.

5. Kesehatan

Untuk menjalani hidup dengan baik, tentunya kesehatan memiliki peran yang tak kalah penting. Kebutuhan kesehatan yang layak meliputi obat-obatan, vitamin, alat kebersihan seperti sampo, sabun, sikat gigi, pasta gigi, pembalut, alat cukur, deodoran, sisir, bedak, obat anti nyamuk.

6. Transportasi

Sarana transportasi memberi kemudahan bagi Anda jika hendak bepergian ke suatu tempat. Kebutuhan layak dalam transportasi mencakup kendaraan pribadi atau publik seperti angkot, bajaj, ojek, bus, biaya untuk bensin dan lain sebagainya.

7. Rekreasi dan Tabungan

Jangan salah, rekreasi dan tabungan juga merupakan kebutuhan yang penting bagi manusia. Rekreasi dapat digunakan sebagai hiburan di kala penat, sedangkan tabungan memiliki peran penting apabila terjadi hal-hal yang tak terduga. Kebutuhan layak dalam komponen ini adalah pemberian rekreasi ke daerah sekitar dan tabungan sebesar 2% dari total nilai komponen-komponen sebelumnya.

Baca juga : Bingung Gaji Kena Potong Biaya Jabatan 5% di PPh 21, Ini Aturannya

Demikianlah penjelasan terkait pengaruh standar Kebutuhan Hidup Layak terhadap Penetapan Upah Minimum.

Nilai KHL dapat dijadikan dasar untuk menentukan Upah Minimum karyawan setiap tahunnya yang disesuaikan dengan tingkat inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan survei harga di pasar yang dilakukan secara berkala oleh Dewan Pengupahan setempat yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur.

Agar proses penghitungan upah atau gaji karyawan dapat dilakukan dengan tepat sesuai undang-undang, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll seperti Talenta.

Dengan menggunakan layanan Talenta, proses penggajian dapat dilakukan dengan tepat, mudah, dan hemat waktu.

Talenta hadir sebagai solusi untuk manajemen HR di perusahaan, dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.

Talenta merupakan paket lengkap perhitungan payroll hingga perhitungan PPh 21 dan perhitungan BPJS, sekaligus pembayaran gaji karyawan.

Anda bisa membayarkan gaji seluruh karyawan dengan sekali klik saja menggunakan Talenta.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis HRIS online Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.