Apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMR? Jika tidak, sanksi apa yang akan didapatkan perusahaan?
Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.
Pada dasarnya, perusahaan bisa membuat sistem penggajian sendiri, namun mereka harus tetap mematuhi peraturan yang ada.
Larangan bayar gaji karyawan di bawah UMR juga tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89” Nah, bagi pengusaha atau majikan yang melarangnya bisa diancam 1 tahun penjara.
Pasalnya, menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.
Simak artikel berikut ini untuk penjelasan mengenai UMR dan UMP yang lebih lengkap.
Lalu apa sanksi yang diberikan pada perusahaan jika melanggar peraturan ini?
Sanksi terhadap perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMR adalah sanksi pidana dan juga denda.
Sanksi ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63) yang menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara itu, mereka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Tindak pidana ini sudah memasuki tindak pidana kejahatan.
Proses perhitungan dan distribusi gaji karyawan memang biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi jika harus pertimbangkan peraturan pemerintah.
Belum lagi jika hal ini terjadi pada perusahaan besar dengan karyawan yang berjumlah atau bahkan memiliki ribuan karyawan.
Untuk hindari membayar gaji di bawah UMR, dan memudahkan proses ini, maka perusahaan bisa memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Mekari Talenta.
Disini aplikasi Mekari Talenta menawarkan fitur Payroll Management yang bisa membantu permudah perusahaan dalam mengelola gaji agar sesuai dengan peraturan UMR.
Aplikasi Mekari Talenta terintegrasi secara online juga bisa kelola komponen payroll lain seperti upah lembur, BPJS, PPh 21, tunjangan, benefit, potongan karyawan, dan lainnya dengan mudah dan cepat.