Berikut Adalah Pengertian, Standar dan Fakta Salary di Indonesia

By Jordhi FarhansyahPublished 14 Sep, 2021 Diperbarui 20 Maret 2024

Seperti yang Anda tahu, salary atau gaji adalah komponen penting yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menghitung dan memberikannya kepada karyawan.

Di mana setiap bulan atau pada masa periode kerja tertentu, karyawan berhak menerima gaji atau salary yang telah dihitung berdasarkan komponen kerja masing-masing karyawan.

Misal, kinerja, tunjangan tetap dan tidak tetap, potongan, hingga komponen lain yang sifatnya subjektif.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Lalu apa itu salary? Bagaimana standar salary di Indonesia serta regulasinya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kali ini Insight Talenta akan mencoba menjawabnya melalui artikel ini.

Pengertian Salary secara Umum

Salary adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti gaji. Namun seiring berkembangnya budaya bahasa keminggris di Indonesia, istilah salary jadi sering digunakan untuk menyebutkan gaji.

Jadi secara umum, salary atau gaji adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja atas suatu pekerjaan tertentu yang dibayarkan secara rutin pada periode kerja sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.

Dalam praktiknya, salary selalu diberikan setiap bulan yang terdiri atas komponen perhitungan baik yang berlaku secara umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun regulasi perusahaan.

Seperti yang Anda tahu, salary atau gaji adalah komponen penting yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menghitung dan memberikannya kepada karyawan.

Salary dalam Perspektif Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Salary atau gaji sebenarnya tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah dan lebih banyak menggunakan istilah upah dibanding gaji.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Hal tersebut karena istilah upah telah digunakan sejak lama dan berlaku umum untuk semua situasi pekerjaan dibanding gaji. Baik yang sifatnya harian maupun kontrak tahunan.

Adapun aturan tentang pengupahan telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun belakangan, segala aturan ketenagakerjaan diatur di dalam Undang-Undang Omnibus No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian aturan tersebut lebih jauh dibahas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, komponen gaji atau upah terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dengan tunjangan tetap, upah pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap, serta upah pokok dengan tunjangan tidak tetap.

Selain itu, peraturan tersebut juga membahas perhitungan pesangon PHK dan pensiun bagi karyawan.

Selain itu, dalam PP tersebut juga diatur persentase porsi terhadap upah pokok yaitu paling sedikit adalah 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Misal, Adi merupakan karyawan yang memiliki gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.200.000, maka jumlah gaji pokok paling sedikit yang diterima Adi adalah Rp3.900.000, yaitu 75% dari gaji pokok dan tunjangan tetap Adi.

Namun terlepas dari aturan porsi gaji pokok kepada karyawan, pemerintah memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengatur sendiri komponen dan skala upah.

Dengan catatan, semuanya diberikan secara transparan kepada karyawan melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Selain itu pemerintah menganjurkan dalam menentukan komponen dan skala upah, perusahaan perlu memperhatikan kemampuan dan produktivitas usahanya.

Serba-Serbi Terkait Salary atau Gaji di Indonesia

Setelah Anda mengetahui apa itu salary. Berikut ini, beberapa fakta terkait salary atau gaji di Indonesia yang perlu Anda tahu sebagai HR.

Apa itu Upah Minimum?

Anda pasti sudah tahu istilah atau kepanjangan UMR atau Upah Minimum Regional? Namun apakah Anda tahu bahwa istilah UMR sudah tidak lagi digunakan sejak tahun 2000?

Semenjak adanya Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, Istilah UMR diubah menjadi UMP dan UMK.

UMP sendiri merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Provinsi menggantikan UMR Tingkat I. Sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota menggantikan UMR Tingkat II.

UMP dan UMK sendiri merupakan upah bulanan terendah yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dalam hal ini juga itu berarti perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMK yang berlaku.

Nilai UMP dan UMK selalu disesuaikan setiap tahun berdasarkan kondisi ekonomi yang meliputi daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah antara batas atas dan batas bawah yang biasanya dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

Sedangkan khusus UMK, nilai juga disesuaikan dengan pertumbuhan nilai ekonomi dan tingkat inflasi suatu daerah tersebut.

Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186 dan UMP Jawa Barat sebesar Rp1.810.351. Namun UMK Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935.

Lantas, manakah yang digunakan, UMP atau UMK? Jawabannya adalah kembali lagi kepada kebijakan perusahaan dan aturan skala dan komposisi upah wajar.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Apakah Upah Minimum Provinsi atau Kota Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil?

Bagaimana jika Anda menjalankan bisnis mikro, apakah menggunakan aturan UMK dan UMP? Jawabannya adalah tidak.

Penetapan upah atau salary bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Untuk itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus rajin membaca sumber data terkait nilai rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan melalui lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik.

Perlu dicatat, Usaha Kecil dan Mikro yang dimaksud bukan tanpa syarat. Usaha Kecil dan Mikro yang diperbolehkan menggunakan aturan ini adalah usaha yang masih menggunakan sumber daya tradisional dan tidak padat modal.

Berapa Rata-Rata dan Standar Salary di Indonesia?

Rata-rata salary di Indonesia jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik di tahun 2021 adalah Rp2.860.630.

Terlihat kecil memang namun perhitungan tersebut merupakan rata-rata dari seluruh daerah di Indonesia yang upah minimumnya pun kebanyakan masih di angka 1 hingga 2 juta.

Lantas bagaimana rata-rata atau standar salary di Jakarta?

Menurut laporan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira melalui salah satu outlet berita mengatakan rata-rata gaji karyawan di Indonesia tahun 2020 berada di angka Rp4,59 juta.

Apakah Perusahaan Berhak Memberikan Gaji ketika Karyawan Cuti?

Di dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan berhak membayar karyawan yang melakukan cuti dengan alasan berhalangan, melakukan kegiatan lain dan memang mendapatkan hak cutinya.

Hak cuti karyawan yang dimaksud termasuk hak istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang.

Alasan berhalangan yang diatur dalam peraturan meliputi sakit, sakit karena haid, menikah dan menikahkan, mengkhitan, membaptis, istri melahirkan, serta keadaan duka karena keluarga meninggal.

Sedangkan kegiatan lain yang dimaksud meliputi menjalankan kewajiban negara, tugas pendidikan, melaksanakan tugas serikat pekerja, dan kewajiban ibadah seperti haji.

Khusus untuk alasan berhalangan, pemerintah menetapkan jatah gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Adapun jatah gaji yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Alasan menikah, perusahaan berhak membayar selama 3 hari. Itu berarti karyawan diizinkan untuk tidak masuk kerja selama 3 hari.
  • Menikahkan, mengkhitankan, dan membaptis anak, dibayar selama 2 hari.
  • Istri melahirkan dan keguguran, dibayar selama 2 hari.
  • Anggota keluarga meninggal dibayar selama 2 hari.
  • Kerabat selain keluarga meninggal dibayar selama 1 hari.

Bagaimana Ketentuan Salary atau Gaji bagi Karyawan yang Sakit?

Di masa pandemi seperti ini, mungkin Anda kewalahan mengatasi karyawan yang tidak hadir karena sakit apalagi berkepanjangan.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, karyawan yang sakit berhak mendapatkan gajinya dengan catatan sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama sakit, maka karyawan bersangkutan berhak mendapatkan 100% gajinya.
  • 4 bulan kedua, karyawan bersangkutan menerima 75% gajinya.
  • 4 bulan ketiga, karyawan menerima 50% gajinya.
  • 4 bulan selanjutnya, karyawan menerima 25% dari gaji dan perusahaan berhak melakukan PHK.

Bagaimana Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji?

Apabila perusahaan telat membayar gaji, maka karyawan berhak meminta perusahaan untuk membayar denda.

Denda tersebut berlaku mulai dari hari ke empat hingga ke delapan dengan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan.

Setelah hari ke delapan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi 50% jika sudah lewat satu bulan.

Sesudah sebulan apabila gaji tidak dibayarkan juga, denda keterlambatan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada Bank Pemerintahan.

Apakah Slip Gaji Penting bagi Karyawan?

Penting. Hal ini juga diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana pada Pasal 53 ayat 2, perusahaan diwajibkan untuk memberikan bukti pembayaran gaji yang memuat rincian gaji yang diterima.

Bisa disepakati bahwa bukti pembayaran gaji yang dimaksud merupakan slip gaji karyawan yang Anda kenal.

Oleh karena slip gaji dibahas dalam Peraturan Pemerintah, maka dokumen satu ini merupakan dokumen wajib yang tidak bisa disepelekan oleh perusahaan.

Apakah Ada Unsur Pemotong Gaji atau Salary?

Selain adanya faktor penambah seperti tunjangan, gaji atau salary juga memiliki faktor pemotong.

Unsur pemotong yang dimaksud adalah denda, ganti rugi, uang muka gaji atau biasa disebut salary sacrifice atau expense, iuran sewa rumah, iuran asuransi, hutang kepada perusahaan, dan kelebihan bayar.

Selain itu, gaji atau salary juga menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan terutama Pasal 21 (PPh 21) yang biasanya langsung dipotong oleh perusahaan.

Apakah Salary Menjadi Pertimbangan Utama Karyawan Bertahan di Perusahaan Anda?

Jawabannya Ya. Namun perlu diakui bahwa penawaran gaji yang dilakukan pada pasar tenaga kerja sudah menjadi red ocean.

Dengan kata lain, seberapa besar Anda menawarkan gaji yang kompetitif, maka pertimbangan di luar gaji lah yang menjadi perhatian ketika memilih pekerjaan.

Lantas apa itu pertimbangannya?

Menurut laporan Indonesia Millennial Report 2019, ada tiga poin penting yang menyebabkan milenial pindah kerja. Pertama, kesempatan pengembangan diri. Diikuti gaji, dan terakhir lingkungan kerja.

Sedangkan menurut penelitian lain, 92% karyawan menginginkan empati dari perusahaan. Sedangkan menurut Inc. Ada 5 faktor kenapa karyawan Anda berhenti.

Pertama, kesempatan pengembangan karir, diikuti gaji, jenis pekerjaan yang tidak cocok, manajemen, fleksibilitas, dan terakhir keamanan lingkungan kerja.

Itu berarti karyawan tidak lagi melihat gaji sebagai satu perspektif untuk mengukur kepuasan kerja. Lebih dari itu, perusahaan berarti dituntut untuk melihat perspektif yang lebih holistik dibanding hanya menawarkan gaji yang kompetitif.

Misalnya, memberikan peluang untuk mendapatkan skill, manajemen dan lingkungan kerja yang baik, hingga kesempatan untuk mendapatkan fleksibilitas kerja.

Semakin besar kesadaran perusahaan akan hal ini, maka banyak perusahaan yang mulai menggunakan teknologi yang mendukung kinerja manajemen HR yang lebih baik salah satunya menggunakan software HRIS dan payroll.

Software HRIS Talenta memiliki solusi pembayaran payroll yang membuat pekerjaan HR semakin efisien. Dengan fitur Payroll Talenta, Anda dapat menghitung serta melakukan pembayaran gaji karyawan secara otomatis.

Sehingga HR dapat menghemat waktu secara signifikan dan meminimalisir terjadinya kesalahan hitung gaji.

Tertarik untuk mencoba fitur-fitur Talenta lainnya? Segera daftarkan perusahaan Anda di formulir berikut untuk dapat mencoba demo Talenta secara gratis!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.