Simak Daftar UMR Tahun 2025 di Wilayah Jabodetabek

Tayang
24 Dec, 2024
Diperbarui
20 Januari 2025

Indonesia secara resmi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta sendiri di tahun 2025 menjadi Rp5.396.761, naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp5.067.381.

Lalu, bagaimana dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK)? Simak penjelasan lengkapnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau yang dulu dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kota atau kabupaten di seluruh Indonesia. Saat ini, UMK di Jawa Barat sudah diumumkan di mana Bogor, Depok, dan Bekasi juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

UMK Kabupaten Bogor 2025 diputuskan sebesar Rp4.877.211, dari sebelumnya Rp4.579.541 pada 2024. Selanjutnya, Kota Bogor sebesar Rp5.126.897 (sebelumnya Rp4.813.988), Kota Depok sebesar Rp5.195.720 (sebelumnya Rp4.878.612), Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.558.514 (sebelumnya Rp5.219.263), dan Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752 (sebelumnya Rp5.343.430).

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang UMP 2025 di Indonesia

Lalu untuk provinsi Banten, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025, juga telah menetapkan batas UMK untuk beberapa kota dan kabupaten/

UMK Kabupaten Tangerang 2025 sebesar Rp4.901.117, dari sebelumnya Rp4.601.988 pada 2024. Berikutnya, Kota Tangerang sebesar Rp5.069.707 (sebelumnya Rp4.760.289) dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392 (sebelumnya Rp4.670.791).

Berikut rincian UMK di Jabodetabek 2025.

  • UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.396.761.
  • UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp4.877.211.
  • UMK Kota Bogor 2025: Rp5.126.897.
  • UMK Kota Depok 2025: Rp5.195.720.
  • UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp4.901.117.
  • UMK Kota Tangerang 2025: Rp5.069.707.
  • UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp4.974.392.
  • UMK Kabupaten Bekasi 2025: Rp5.558.514.
  • UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752.
Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales