Jelang Lebaran 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi membuka posko aduan untuk THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan yang bermasalah.
Posko yang dibuka di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta ini akan menerima segala bentuk aduan terkait pembayaran THR yang bermasalah seperti keterlambatan pemberian THR atau perhitungan THR yang tak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip dari Liputan6.com mengungkapkan bahwa kehadiran posko ini diharapkan mampu memantau penyaluran THR.
Menteri Hanif berharap agar di Lebaran tahun ini tak ada lagi masalah terkait pembayaran hak para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Berikut ulasan Mekari Talenta.
Posko Aduan THRÂ Dibuka Mulai 8 Juni hingga 5 Juli 2017
Apabila dari Anda yang ingin mengadu terkait penerimaan THR yang tak sesuai dengan jumlah seharusnya atau masalah THRÂ lainnya, maka posko ini siap membuka layanan mulai dari tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017.
Anda tak hanya bisa mengadu ke gedung PTSA Kementerian Ketenagakerjaan langsung, tapi juga bisa melalui layanan telepon dengan nomor (021) 5255859, layanan WhatsApp 0812 8087 9888 dan juga di nomor 0812 8240 7919.
Aduan juga bisa disampaikan via email dengan mengirim pesan ke poskothrkemnaker@gmail.com. Selain itu, bagi Anda yang berdomisili di daerah maka Anda juga mendapat kesempatan melakukan aduan jika mengalami kecurangan dalam penerimaan THR karyawan.
Dikutip dari Okezone.com, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota dilaporkan akan mulai membuka posko serupa sehingga Anda yang di daerah juga bisa melakukan aduan secara langsung.
Tanda Pembayaran THR Anda Bermasalah
Bagi Anda karyawan yang sebentar lagi akan menerima pembayaran THR dari perusahaan ketahuilah tanda-tanda jika perusahaan mulai curang atau ada yang bermasalah yang muncul sebelum pembayaran.
Pertama, THR pada dasarnya wajib dibayarkan selambat-lambatnya adalah H-7 atau seminggu sebelum Lebaran. Jika pembayaran di luar ketentuan ini atau misal THR baru dibayarkan setelah Lebaran tanpa pemberitahuan resmi maka Anda bisa mengadukan ini ke posko.
Tanda kedua yang mengisyaratkan bahwa pembayaran THR Anda bermasalah adalah jumlah yang tak sesuai dengan ketentuan. Bagi Anda yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan maka berhak menerima THR satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi Anda yang bekerja kurang dari satu tahun maka Anda wajib menerima THR dengan rumus perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali gaji pokok.
Tanda ketiga ada masalah dalam pembayaran THR Anda adalah jika perusahaan membayarkan THR bukan dalam bentuk uang.
Meski secara peraturan sah-sah saja, pembayaran THR tidak dalam bentuk uang harus sesuai peraturan di mana jumlah barang misalnya yang diberikan untuk wujud THR jumlahnya harus sama dengan jumlah perhitungan THR dalam bentuk uang yakni sekali gaji untuk karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun. Agar lebih mudah, gunakan aplikasi perhitungan THR dari Talenta.
Pengusaha yang diketahui terlambat membayarkan THR akan mendapat denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha membayarkan THR. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Cara hitung THR bisa menjadi salah satu tugas yang menyita waktu bagi tim HR, khususnya pada perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak.
Oleh karena itu, tim HR dapat menggunakan software HR Talenta untuk memudahkan dan mengefektifkan waktu kerja. Tak hanya THR, Talenta dilengkapi dengan memenuhi kebutuhan HR lainnya seperti absensi online, perhitungan gaji dan benefit karyawan yang fleksibel.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.