Dalam rangka memberikan apresiasi pada kinerja karyawan selama satu tahun, tidak jarang perusahaan menambahkan sejumlah bonus pada gaji yang diterima karyawan di penghujung tahun. Bonus tahunan karyawan memang bukan bonus yang wajib disampaikan, namun jika perusahaan mendapat keuntungan lebih dari yang ditargetkan, tidak ada salahnya untuk memberikan apresiasi pada karyawan yang Anda miliki bukan? Bonus yang disampaikan dalam periode tahunan sendiri tidak hanya bonus akhir tahun, namun juga THR atau Tunjangan Hari Raya. Tentu saja, perhitungan keduanya cukup berbeda dengan menyertakan variabel masing-masing. Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! Memang sekarang penghitungan ini bisa dilakukan lebih mudah dengan bantuan aplikasi atau layanan pengelolaan gaji. Tetapi tentu staf HR di perusahaan perlu memahami mekanisme dan alur yang harus dilakukan. Pada artikel ini sendiri akan dibahas lebih rinci mengenai perhitungan bonus tahunan yang diberikan pada karyawan. Rumus ideal yang digunakan, menurut UU Ketenagakerjaan adalah: Table of Contents 1 Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan 2 Poin Masa Kerja 3 Level Jabatan 4 Kategori Departemen 5 Sanksi Surat Peringatan 6 Ilustrasi Sederhana 7 Perbedaan Nilai Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan Lebih lanjut, berikut penjelasan masing-masing variabel yang digunakan pada rumus tersebut. Poin Masa Kerja Diberikan berdasarkan lama masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan. Masa kerja Norma Poin Keterangan < 1 Tahun Prorata Rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan) 1 Tahun – < 2 Tahun 90% tanggal masuk – akhir tahun 2 Tahun – < 4 Tahun 100% 4 Tahun – < 6 Tahun 110% 6 Tahun – < 8 Tahun 120% 8 Tahun – < 10 Tahun 130% > 10 Tahun 140% Level Jabatan Berdasarkan jabatan yang diduduki. Level Poin Operator Pelaksana 80% Foreman 90% Supervisor 100% Superintendent 110% Manajer 120% Kategori Departemen Disesuaikan dengan posisi dimana karyawan bertugas. Departemen Poin Keterangan Produksi 120% Kategori berat Non-produksi 110% Kategori sedang Supporting 100% Kategori ringan Sanksi Surat Peringatan Poin yang digunakan disesuaikan dengan SP yang pernah diterima atau sedang diterima. Sanksi Poin Keterangan Tanpa sanksi 100% Pernah atau sedang menjalani SP 1 90% SP 2 80% SP 3 70% Skorsing 3 bulan 60% Skorsing 6 bulan 50% Ilustrasi Sederhana Setelah mengetahui variabel yang digunakan beserta rumusnya, akan lebih mudah dipahami jika disampaikan dengan contoh bukan? Berikut ilustrasinya. Nama Karyawan Level jabatan Gaji/bulan Masa kerja Kategori Sanksi Keterangan Aldo Manajer (Produksi) Rp20 juta > 10 tahun Berat – Abi Superintendent (Keuangan) Rp15 Juta < 8 tahun Sedang – Yoga Supervisor (Marketing) Rp10 juta > 6 tahun Berat – Harry Foreman (HRD) Rp7 juta < 4 tahun Sedang Skors 3 bulan Pernah mengalami Yosep Operator pelaksana (GA) Rp5 juta > 2 tahun Ringan SP 1 Sedang menjalani Perhitungan yang digunakan adalah sebagai berikut. Nama Rumus Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departeman x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan Jumlah Aldo (20.000.000 x 140% x 120% x 120%) x 100% Rp40.320.000 Abi (15.000.000 x 130% x 110% x 110%) x 100% Rp23.595.000 Yoga (10.000.000 x 130% x 100% x 120%) x 100% Rp15.600.000 Harry (7.000.000 x 110% x 90% x 110%) x 60% Rp4.537.800 Yosep (5.000.000 x 110% x 80% x 100%) x 90% Rp3.960.000 Perbedaan Nilai Tentu setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing untuk memberikan bonus karyawan berdasarkan dari apa yang terkandung dalam regulasi perusahaan. Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Namun, jika perusahaan dan karyawan memiliki kesepakatan bersama mengenai hal ini, maka yang berlaku adalah apa yang disetujui oleh kedua belah pihak. Untuk itu, pencantuman informasi ini penting demi kejelasan perhitungan. Selain itu, contoh yang disampaikan di atas merupakan ilustrasi sederhana tanpa memperhitungkan kewajiban PPh 21 yang dikenakan pada bonus tersebut. Hal ini karena penghasilan berupa bonus tahunan karyawan juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayarkan dan dihitung dengan norma perhitungan progresif, sehingga semakin tinggi bonus yang didapatkan, pajak yang dikenakan juga akan bertambah. Memahami peraturan mengenai hitungan bonus untuk karyawan agaknya perlu dilakukan meskipun proses administrasinya telah dilakukan dengan menggunakan aplikasi pengelolaan gaji dan SDM. Pemahaman ini menjadi dasar untuk pengoperasian aplikasi atau layanan tersebut sehingga bisa dilakukan pengecekan silang agar hak yang diberikan akurat jumlahnya. Dalam menghitung bonus tahunan karyawan, Anda tinggal memasukkan saja angka yang dimiliki dari database karyawan untuk setiap variabel tersebut. Terlebih untuk layanan Talenta, Anda bisa menggunakannya dengan mudah tanpa perlu menghabiskan banyak waktu. Pengelolaan gaji akan diperhitungkan dengan insentif sebagai tambahan, iuran BPJS dan pajak sebagai iuran dan variabel lainnya. Segera gunakan Talenta dan rasakan manfaatnya secara maksimal untuk perusahaan Anda! Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!