Memahami Tapera, salah satu jenis potongan gaji terbaru dengan Sistem Mirip BPJS. Seperti apa selengkapnya?
Pada tanggal 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Apa sebenarnya Tapera?
Mekari Talenta akan menjelaskan secara detail.
Memahami Sistem Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat
Sebelumnya, Tabungan Perumahan Rakyat telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir. Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya.
Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Itu Iuran Tapera?
Siapa Saja Peserta Sistem Tapera Ini?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.
Peserta yang dimaksud adalah:
- Pekerja
- Pemberi Kerja
- Pekerja Mandiri
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Note : Baca artikel Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia
Memahami Cara Menghitung Iuran Tapera?
Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, besaran simpanan atau biaya yang akan dipotong dari gaji baik karyawan maupun pekerja mandiri adalah sebesar 3%.
Pembagiannya adalah penanggungan bersama. Jadi pada sistem Tapera ini sebesar 0,5% akan dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5% kepada pekerja atau karyawan. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung secara penuh.
Note: Ingin tahu lebih lanjut tentang BPJS? Baca artikel Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui Dulu Syaratnya!
Manfaat dan Ketentuan Dana Tapera
Sesuai peraturan pemerintah, Dana Tapera akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, hal ini terkecuali untuk peserta yang berkewarganegaraan asing.
Dana Tapera dimanfaatkan untuk beberapa hal lainnya, yaitu:
- Pemilikan rumah
- Pembangunan rumah
- Perbaikan rumah
Beberapa pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan rumah pertama
- Hanya diberikan 1 kali
- Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan yang sesuai dengan Pasal 27 Bagian Ke 4 UU No. 4 Tahun 2016 berikut ini:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah; dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Baca Juga: Perusahaan dan Karyawan Harus Tahu, Ini Sanksi Lengkap yang Diatur dalam PP Tapera
Jenis Rumah Yang Dapat Diperoleh Dengan Memanfaatkan Dana Dari Sistem Tapera
Berikut adalah jenis rumah yang dapat diperoleh oleh peserta dengan memanfaatkan dana Tapera:
- Rumah tunggal
- Rumah deret
- Rumah susun, atau;
- Penyebutan lain yang setara
Pembiayaan kepemilikan rumah yang tertera di dalam kategori dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli.