Peraturan baru terkait kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, peraturan ini membuat karyawan wajib membayar iuran setiap bulannya yang dipotong dari gaji mereka.
Bagaimana sebenarnya aturan terbaru ini diberlakukan dan berapa besar iurannya? Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Apa itu Tapera
Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan Perumahan Rakyat telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut,
Program ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya.
Dasar Hukum Kewajiban Iuran Tapera
Aturan terkait kewajiban iuran Tapera bagi pekerja tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Nantinya, iuran tersebut akan memotong gaji bulanan karyawan swasta, pekerja BUMN dan BUMD, PNS, TNI, dan juga Polri.
Di dalam Pasal 68 PP tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lama 7 tahun setelah berlakunya PP 25/2020 sehingga maksimal pendaftaran harus dilakukan pada tahun 2027.
Iuran Tapera sendiri merupakan dana simpanan dari peserta dan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian ketika masa kepesertaan karyawan sudah habis, dana yang dibayarkan setiap bulan tersebut akan dikembalikan ke peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ia juga mengatakan bahwa Tapera bertujuan untuk mengumpulkan serta menyediakan dana murah jangka panjang yang bertujuan untuk pembiayaan perumahan.
Baca juga: Dampak Penggantian BPJS dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Apa Manfaat Tapera?
Dana Tapera akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, hal ini terkecuali untuk peserta yang berkewarganegaraan asing.
Ketika karyawan sudah menjadi peserta dan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ia bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga di bawah suku bunga yang ada di pasar.
Dana Tapera dimanfaatkan untuk beberapa hal lainnya, yaitu:
- Pemilikan rumah,
- Pembangunan rumah,
- Perbaikan rumah.
Beberapa pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan rumah pertama,
- Hanya diberikan 1 kali,
- Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan.
Syarat Pembiayaan Rumah untuk Peserta Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan yang sesuai dengan Pasal 27 Bagian Ke 4 UU No. 4 Tahun 2016 berikut ini:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan,
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah,
- Belum memiliki rumah, dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.
Peserta yang dimaksud adalah:
- Pekerja
- Pemberi Kerja
- Pekerja Mandiri
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Berapa Besaran Iuran Tapera yang Dibayarkan Karyawan?
Setelah mengetahui apa manfaat Tapera, mari melihat berapa besar iurannya. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 di mana besaran iuran yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta, di mana 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja da 2,5 persen sisanya ditanggung peserta.
Bagi peserta yang berasal dari karyawan mandiri atau freelance, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp8 juta per bulan, besaran gaji yang dipotong untuk iuran Tapera sebesar Rp240 ribu per bulan dengan rincian Rp40 ribu dibayarkan perusahaan dan Rp200 ribu oleh karyawan.
Namun ada sedikit pembeda antara iuran bagi ASN dengan karyawan BUMN, BUMD, dan swasta.
Iuran ASN akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera untuk BUMN, BUMD, dan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk karyawan freelance iurannya diatur langsung oleh BP Tapera.
Kemudian, Pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa perusahaan harus menyetor iuran Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutya ke Rekening Dana Tapera.
Secara keseluruhan, perluasan kewajiban iuran Tapera kepada seluruh peserta akan diberlakukan 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, tepatnya di tahun 2027.
Cara Hitung Besaran Iuran Tapera
Besaran dana yang dikeluarkan karyawan untuk iuran Tapera bergantung pada nominal masing-masing karyawan. Berikut adalah cara menghitungnya.
Persentase hitungan iuran Tapera: 3 persen dari gaji bulanan (2,5 persen dibayarkan karyawan, 0,5 persen dibayarkan perusahaan).
3% x Gaji karyawan
Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Gaji
Gaji Rp3.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp3.000.000 = Rp75.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp3.000.000 = Rp15.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp3.000.000 = Rp90.000
Gaji Rp5.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp5.000.000 = Rp125.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp5.000.000 = Rp25.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp5.000.000 = Rp150.000
Gaji Rp10.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp10.000.000 = Rp250.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp10.000.000 = Rp50.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp10.000.000 = Rp300.000
Gaji Rp15.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp15.000.000 = Rp375.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp15.000.000 = Rp75.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp15.000.000 = Rp450.000
Dampak PP Tapera terhadap Penghitungan Gaji Karyawan
PP Tapera terbaru tidak hanya memberikan pengaruh kepada karyawan saja. Setiap perusahaan dan bisnis juga harus melakukan beberapa penyesuaian terhadap penerapan PP tersebut, terutama dalam hal penghitungan gaji.
Selain kewajiban mendaftarkan karyawan, perusahaan juga harus berkontribusi terhadap pembayaran iuran setiap karyawannya.
Perusahaan memiliki kewajiban membayar 0,5 persen dari total 3 persen yang diperhitungkan, dan sisanya dibebankan kepada gaji karyawan.
Pengenaan iuran untuk Tapera secara otomatis membuat divisi finance dan HR harus melakukan penyesuaian terhadap perhitungan gaji karyawan.
Selain mengubah formula untuk menghitung, HR dan Finance juga harus menyediakan transparansi penghitungan dalam slip gaji karyawan.
Setiap penyesuaian dalam penghitungan gaji akan menyulitkan apabila perusahaan Anda masih menggunakan cara manual yang menyita banyak waktu.
Untuk meringankan beban HR dalam hal tersebut, perusahaan dapat menggunakan aplikasi payroll Mekari Talenta.
Fitur yang ditawarkan Mekari Talenta dari otomatisasi penghitungan gaji dan pajak hingga pembuatan slip gaji online akan membuat kerja HR menjadi lebih praktis dan efisien.
Referensi: