Other 3 min read

Standar Kebutuhan Hidup Layak dalam Aturan Undang-Undang

By FitriPublished 26 Oct, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi acuan dasar dalam menetapkan Upah Minimum. Upah Minimun daerah pada umumnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Tujuan ditetapkannya standar KHL yang berpengaruh pada penetapan Upah Minimum adalah agar melindungi dan memenuhi hak pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang standar kebutuhan hidup layak, berikut ketentuan dan komponen yang tercantum sesuai dalam aturan Undang-Undang. 

Standar Kebutuhan Hidup Layak

Aturan tentang Standar Kebutuhan Hidup Layak

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Mendukung hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015, penyesuaian nilai KHL dilakukan setiap tahun yang secara langsung terkoreksi melalui penghitungan antaran Upah Minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan. Namun, dalam hal penetapan komponen yang masuk dalam KHL, akan ditinjau dalam jangka waktu per 5 (lima) tahun, dengan cara melakukan survei pasar setiap bulannya.

Pedoman standar kebutuhan hidup layak

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Pedoman Survei KHL adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan tim survei, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi;
  2. Tim survei menetapkan metode survei, umumnya dengan metode kuesioner yang ditanyakan kepada responden. Tim survei akan melakukan survei harga pasar untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing;
  3. Pemilihan tempat survei, dengan beberapa kriteria pasar tempat survai harga, seperti bangunan fisik pasar relatif besar, terletak di daerah kota, komoditas yang dijual beragam, banyak pembeli, dan waktu keramaian berbelanja relatif panjang;
  4. Waktu survei dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
  5. Responden yang dipilih adalah pedagang yang menjual barang barang kebutuhan secara eceran;
  6. Metode survei Harga. Data harga barang dan jasa diperoleh dengan cara menanyakan harga barang seolah – olah petugas survei akan membeli barang, sehingga dapat diperoleh harga yang sebenarnya;
  7. Pengelolaan dan pelaporan data.

Survei harga pasar di atas dilakukan untuk mengetahui komponen dan besaran nilai KHL dalam rangka persiapan perumusan usulan upah minimum, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nilai KHL nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan utama dalam perumusan upah minimum.

Setelah nilai harga survei KHL ditemukan, Dewan Pengupahan juga akan mempertimbangkan faktor lain, seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja, serta saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan daerah setempat. Setelah ditemukan besaran final KHL, Dewan Pengupahan bisa melanjutkannya pada penghitungan Upah Minimum di daerah tersebut.

Baca Juga : Tiga Metode Penghitungan Struktur dan Skala Upah yang Wajib Dipahami Perusahaan

Komponen Kebutuhan Hidup Layak untuk UMP 2019

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak, berikut ini adalah beberapa komponen yang ditetapkan untuk standar kebutuhan hidup layak.

1. Makanan dan Minuman

Hal-hal yang mencakup kebutuhan makanan dan minuman layak, seperti beras, daging, susu bubuk, gula pasir, buah-buahan, ikan segar, minyak goreng, teh/kopi, karbohidrat lain (gandum, tepung), dan bumbu-bumbuan.

2. Sandang

Kebutuhan layak dalam komponen sandang, seperti celana/rok, kaos, kemeja, pakaian dalam, sarung, mukena, peci, sepatu, kaos kaki, dan handuk.

3. Perumahan

Perumahan mencakup kebutuhan tempat tinggal, seperti sewa kamar, kasur, ranjang, bantal, guling, sprei, lemari, cermin, peralatan rumah lainnya, dan peralatan dapur (piring, gelas, kompor, gas LPG, pisau, dan sebagainya).

4. Pendidikan

Pendidikan mencakup hal-hal seperti alat tulis, tabloid/majalah, koran, buku, bacaan lain, televisi, dan radio.

5. Kesehatan

Kesehatan meliputi hal-hal seperti vitamin, alat kebersihan (sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo, pembalut atau alat cukur, deodorant), sisir, dan obat anti nyamuk

6. Transportasi

Berkaitan dengan transportasi kerja, baik kendaraan pribadi, uang bensin, ataupun angkutan umum.

7. Rekreasi dan Tabungan

Berkaitan dengan pemberian rekreasi ke daerah sekitar hingga tabungan sebesar 2% dari total nilai komponen-komponen sebelumnya.

Itulah ketentuan dan komponen dalam KHL yang berpengaruh dan menjadi dasar penetapan Upah Minimum pekerja. Agar proses penghitungan upah atau gaji karyawan dapat dilakukan dengan tepat sesuai undang-undang, Anda bisa menggunakan payroll application seperti Talenta.

Dengan menggunakan layanan Talenta, proses penggajian dapat dilakukan dengan tepat, mudah, dan hemat waktu. Talenta hadir sebagai solusi untuk manajemen HR di perusahaan, dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.

Talenta merupakan paket lengkap perhitungan payroll hingga perhitungan PPh 21 dan perhitungan BPJS, sekaligus pembayaran gaji karyawan. Anda bisa membayarkan gaji seluruh karyawan dengan sekali klik saja menggunakan Talenta. Ingin tahu lebih banyak tentang aplikasi payroll Talenta? Yuk, coba gratis sekarang juga.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi absensi karyawan berbasis web dan mobile milik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Fitri