Insight Talenta 3 min read

Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Perusahaan

By AyunaPublished 16 Oct, 2019

Tenaga Kerja Asing (TKA) saat ini memang menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya. TKA yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu yang tidak banyak dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia biasanya akan banyak digunakan oleh perusahaan. Baik perusahaan berskala nasional maupun internasional. Menurut data dari CNBC Indonesia, dari tahun 2014-2018 saja, pertumbuhan TKA di Indonesia mencapai 38,6%. Kemudian pada Desember 2018 tercatat sudah lebih dari 95.000 TKA di Indonesia.

Kebutuhan tenaga kerja pada bidang-bidang tertentu tidak bisa dipenuhi jika hanya diisi oleh tenaga kerja dari Indonesia saja. Beberapa bidang yang biasanya membutuhkan TKA adalah sebagai profesional, manajer, direksi, supervisor, dan sebagainya. Apakah perusahaan Anda juga tertarik mempekerjakan Tenaga Kerja Asing?

Namun sebelum itu, ada baiknya Anda sebagai HR memahami aturan pemerintah terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Syarat Perusahaan sebelum Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum menerima tenaga kerja asing. RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Tenaga Kerja Asing secara online. Anda dapat memproses pengesahan RPTKA perusahaan melalui laman TKA Online, yaitu tka-online.kemnaker.go.id.

Salah satu komponen yang harus diajukan adalah perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan yang jelas. Setidaknya harus mencakup hubungan kerja pada waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu. Mengapa waktu tertentu? Karena ketentuan pemerintah, TKA tersebut tidak bisa tinggal di Indonesia selamanya, kecuali berpindah kewarganegaraan. Maka dari itu, persiapkan perjanjian kerja ini dengan tepat sesuai dengan aturan yang ada dan kebutuhan perusahaan.

Masih berkaitan dengan masa tinggal di Indonesia. Setelah mendapatkan RPTKA, perusahaan juga akan diminta untuk mengajukan data-data yang hampir sama ketika mengajukan RPTKA untuk mendapatkan Notifikasi. Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan Izin Tinggal Terbatas bagi TKA tersebut.

Salah satu peraturan yang juga perlu diperhatikan adalah perusahaan Anda dapat menggunakan jasa TKA yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan lain sebelumnya. Namun pekerjaan yang akan perusahaan Anda beri hanya terbatas pada sektor tertentu. Selain itu, perusahaan Anda juga harus mendapat izin terlebih dahulu dari perusahaan sebelumnya. Masa kerjanya pun paling lama hingga perjanjian kerja sebelumnya selesai.

Tenaga kerja asing

Hak-Hak TKA yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Setelah Anda berhasil mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, tentu saja hal yang harus kembali diperhatikan adalah memberikan hak-hak mereka. Selain gaji, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada TKA untuk membayarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Penerimaan Daerah.

Kompensasi tersebut disebut sebagai Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Besaran yang harus dibayarkan adalah US$ 100 per orang per jabatan setiap bulannya. DKP juga berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang sudah terikat dengan perusahaan lain sebelumnya.

Perusahaan juga wajib mengikutkan TKA dalam program asuransi serta jaminan sosial nasional yang sudah bekerja minimal 6 bulan. Perusahaan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian hak lain yang harus diberikan perusahaan pemberi kerja adalah pendidikan dan pelatihan Bahasa

Indonesia kepada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan. Semua fasilitas pelatihan bahasa tersebut harus diberikan oleh perusahaan. Selain memenuhi peraturan pemerintah, karyawan lain juga akan lebih mudah dalam berkoordinasi jika TKA tersebut bisa menggunakan Bahasa Indonesia.

Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan menunjuk salah satu karyawannya untuk menjadi Tenaga Kerja Pendamping (TKP) bagi setiap TKA yang dipekerjakan. Penunjukan ini dilakukan dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA. Tentu harus ada surat penunjukan yang sah dari perusahaan. Selain itu, TKP juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebelum ditugaskan.

Pendidikan dan pelatihan ini dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negri. Hal ini dilakukan agar jabatan, keahlian, dan kualifikasi pendidikan dari TKP sesuai dengan jabatan yang dimiliki TKA. Sudah paham bukan? Anda dapat mengetahuinya lebih lanjut dengan membuka langsung peraturan tersebut.

Pengelolaan Tenaga Kerja Asing harus sama baiknya dengan pengelolaan karyawan lainnya. Bahkan perlu diperhatikan lebih detail karena hal ini juga akan mempengaruhi pajak penghasilan yang harus mereka keluarkan. Talenta sebagai salah satu aplikasi HR terpercaya memiliki fitur yang akan memudahkan Anda mengelola gaji dan keperluan administratif lainnya. Termasuk menghitung pph 26 bagi Tenaga Kerja Asing. Coba langsung Talenta agar Anda merasakan efektifitas dan efisiensi yang nyata di sini.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Ayuna