Begini Prosedur Pengajuan Cuti Kerja Karyawan

By FitriPublished 13 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Pengajuan cuti kerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh karyawan. Setiap karyawan berhak mengambilnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain kebijakan perusahaan, pengambilan cuti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( UU Ketenagakerjaan ).

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan beberapa jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, hamil, cuti bersama, serta cuti khusus.

Umumnya, jika jumlah hari melebihi batas yang diperbolehkan.

Maka hal tersebut akan memengaruhi cuti tahunan atau cuti besar.

Oleh sebab itu, penting bagi karyawan maupun perusahaan mengetahui ketentuan hal tersebut, khususnya cuti khusus bagi karyawan.

Prosedur Pengajuan Cuti Kerja Bagi Karyawan

Pengajuan Cuti Kerja Karyawan lewat aplikasi Mekari Talenta atau yang lainnya, Begini Kekentuannya!

Cara Pengajuan Cuti Secara Umum

Untuk mengajukan cuti, pertama karyawan tentu harus memenuhi kriteria seperti sudah bekerja satu tahun penuh sehingga mendapatkan hak cuti penuh.

Selain itu, beberapa cara umumnya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi form cuti yang disediakan HR atau bisa menggunakan aplikasi HRIS yang memiliki fitur pengajuan cuti
  • Melengkapi informasi yang terdapat di form cuti, seperti kapan waktu cuti, berapa lama, dan alasannya
  • Menyerahkan formulir ke HR untuk kemudian disetujui.

Mengajukan Cuti Khusus

Cuti khusus merupakan cuti yang diberikan untuk karyawan jika ada keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan.

Pengertian tersebut sesuai dengan yang tercantum pada pasal 93 ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut ini merupakan ketentuan cuti khusus bagi karyawan:

  1. Karyawan menikah, akan diberikan cuti selama tiga hari.
  2. Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.
  3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran, akan diberikan cuti selama dua hari.
  4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/ menantu meninggal dunia, akan diberikan cuti selama dua hari.
  5. Anggota keluarga serumah meninggal dunia, akan diberikan cuti selama satu hari.
  6. Mengkhitankan anak, akan diberikan cuti selama dua hari
  7. Membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.

Umumnya, bagian personalia atau tim HR di perusahaan telah memahami semua hal terkait hak cuti karyawan.

Namun, ketentuan cuti khusus atau cuti alasan penting seringkali belum diketahui.

Cuti khusus juga dapat diberlakukan ketika terjadi force majeur seperti, banjir, tanah longsor, kebakaran, ataupun gempa bumi.

Hal-hal tersebut membuat karyawan tidak dapat melangsungkan pekerjaan dan/atau harus melakukan penyelamatan keluarga atau rumahnya.

Selain itu, bagi Para Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mengambil cuti khusus lainnya yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: Aturan Hak Cuti Karyawan Kontrak Sesuai Undang-Undang

Kriteria Pengajuan Cuti Kerja Khusus

Cuti khusus diberikan pada karyawan sebagai hak yang berhak didapatkan karyawan untuk melaksanakan kegiatan pribadi atau keperluan keluarga yang membutuhkan waktu khusus.

Dalam mengajukan cuti khusus, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Karyawan yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab dalam mengurus hal-hal, baik administratif maupun hak-hak, dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Hal ini menurut ketentuan hukum seperti, karyawan berperan sebagai ahli waris.
  2. Pernikahan yang dimaksud adalah perkawinan yang pertama karyawan.
  3. Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan dalam hal proses pengajuan cuti.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Hak Cuti Karyawan

Cuti merupakan hak yang wajib didapatkan setiap karyawan.

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak itu untuk karyawan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa, perusahaan yang melanggar ketentuan sesuai peraturan berlaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun.

Selain itu, akan dikenakan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Dalam pengajuan cuti khusus, pemerintah memang tidak menjelaskan secara lengkap apakah ada syarat khusus untuk pengambilannya seperti, lama bekerja, posisi, atau jabatan tertentu.

Oleh sebab itu, bagian personalia atau tim HRD di perusahaan perlu bijak dalam menetapkan aturan yang jelas.

Karyawan juga perlu mengetahui aturan tersebut sebelum menandatangani perjanjian kerja.

Mencantumkan hak cuti karyawan dalam kontrak kerja merupakan cara yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Cara Pengajuan Cuti Kerja Khusus

Pengajuan secara manual di perusahaan umumnya dilakukan sesuai prosedur yang melibatkan karyawan itu sendiri.

Karyawan harus mengisi formulir yang nantinya diserahkan kepada bagian personalia.

Prosedur pengajuan dapat berbeda di masing-masing perusahaan.

Namun, langkah secara umum dapat Anda ketahui seperti berikut ini:

  1. Karyawan mengambil formulir pengajuan ke atasan atau kepada Anda sebagai tim HR.
  2. Selanjutnya, karyawan mengisi formulir, mulai dari identitas diri hingga alasan mengajukan cuti khusus dan jumlah hari yang diambil.
  3. Karyawan menyerahkan formulir tersebut kepada atasan yang berhak memberi izin cuti tersebut untuk disetujui.
  4. Setelah mendapatkan tanda tangan atau cap persetujuan, barulah karyawan dinyatakan mendapat izin.
  5. Setelah itu, karyawan melaporkan persetujuan pengajuan cuti tersebut kepada Anda agar Anda ketahui sehingga Anda dapat memasukkannya dalam database karyawan.

Syarat dan Cara Pengajuan cuti Pekerja Pengeboran Minyak Dan Jenis Pekerjaan Lain Pada Umumnya

Cara pengajuan cuti pekerja pengeboran minyak dapat bervariasi tergantung pada perusahaan dan negara tempat karyawan tersebut bekerja. Namun, berikut ini adalah beberapa langkah umum yang biasanya harus diikuti oleh karyawan yang ingin mengajukan cuti pengeboran minyak:

  1. Persiapkan permohonan cuti. Permohonan cuti harus mencakup informasi tentang tanggal permintaan cuti, jenis cuti yang diinginkan (misalnya cuti tahunan atau cuti sakit), alasan cuti, dan durasi cuti yang diminta.
  2. Sampaikan permohonan cuti ke atasan atau manajemen perusahaan. Biasanya, permohonan cuti harus disampaikan secara tertulis, baik melalui surat atau formulir permohonan cuti yang telah disediakan oleh perusahaan. Pastikan untuk menyerahkan permohonan cuti sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Tunggu persetujuan dari atasan atau manajemen perusahaan. Setelah menerima permohonan cuti, atasan atau manajemen perusahaan akan memeriksa dan mengevaluasi permohonan tersebut. Jika permohonan cuti disetujui, karyawan akan diberitahu melalui surat atau email resmi.
  4. Buat rencana kegiatan selama cuti. Setelah mendapatkan persetujuan cuti, karyawan harus membuat rencana kegiatan selama cuti. Jika karyawan akan bepergian ke luar kota atau luar negeri, pastikan untuk memperoleh izin dan persetujuan dari atasan atau manajemen perusahaan.
  5. Laporkan kembali setelah cuti. Setelah cuti selesai, karyawan harus segera melaporkan kembali ke tempat kerja dan memulai kembali tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan.

Demikianlah beberapa langkah umum yang biasanya harus diikuti oleh karyawan yang ingin mengajukan cuti pengeboran minyak.

Karyawan sebaiknya selalu memeriksa persyaratan dan prosedur yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja, serta memastikan bahwa mereka mengajukan permohonan cuti dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gunakan Aplikasi Mekari Talenta Untuk Permudah Urusan dan Proses Pengajuan Cuti Karyawan

Beberapa langkah di atas memang terlihat mudah untuk dilakukan.

Namun, akan memakan waktu lama dalam prosesnya karena membutuhkan persetujuan atasan yang dapat memakan waktu lebih dari 1 (satu) hari.

Sebagai solusinya, Anda bisa memulai menerapkan sistem pengajuan cuti secara online.

Gunakan Aplikasi Mekari Talenta Untuk Permudah Urusan Cuti Karyawan

Terdapat sejumlah aplikasi HR dengan fitur Employee Self Service atau ESS yang tentu akan mempersingkat waktu pengajuan cuti.

Anda bisa menggunakan Administrasi HR dalam aplikasi Talenta untuk menerapkan hal tersebut.

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang

Administrasi HR membantu karyawan mengajukan cuti secara mudah sehingga tim HR juga dapat memperbarui database karyawan secara mudah melalui akun personal di Talenta.

Yuk daftarkan perusahaan Anda di Mekari Talenta sekarang juga.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami sekarang.

Fitri