Pengajuan cuti kerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh karyawan.
Setiap karyawan berhak mengambilnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain kebijakan perusahaan, pengambilan cuti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( UU Ketenagakerjaan ).
Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan beberapa jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, hamil, cuti bersama, serta cuti khusus.
Umumnya, jika jumlah hari melebihi batas yang diperbolehkan.
Maka hal tersebut akan memengaruhi cuti tahunan atau cuti besar.
Oleh sebab itu, penting bagi karyawan maupun perusahaan mengetahui ketentuan hal tersebut, khususnya cuti khusus bagi karyawan.
Panduan Pengajuan Cuti Kerja Bagi Karyawan
Cuti khusus merupakan cuti yang diberikan untuk karyawan jika ada keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan.
Pengertian tersebut sesuai dengan yang tercantum pada pasal 93 ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut ini merupakan ketentuan cuti khusus bagi karyawan:
- Karyawan menikah, akan diberikan cuti selama tiga hari.
- Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran, akan diberikan cuti selama dua hari.
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak/ menantu meninggal dunia, akan diberikan cuti selama dua hari.
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia, akan diberikan cuti selama satu hari.
- Mengkhitankan anak, akan diberikan cuti selama dua hari
- Membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.
Umumnya, bagian personalia atau tim HR di perusahaan telah memahami semua hal terkait hak cuti karyawan.
Namun, ketentuan cuti khusus atau cuti alasan penting seringkali belum diketahui.
Cuti khusus juga dapat diberlakukan ketika terjadi force majeur seperti, banjir, tanah longsor, kebakaran, ataupun gempa bumi.
Hal-hal tersebut membuat karyawan tidak dapat melangsungkan pekerjaan dan/atau harus melakukan penyelamatan keluarga atau rumahnya.
Selain itu, bagi Para Negeri Sipil ( PNS ) diperbolehkan mengambil cuti khusus lainnya yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Aturan Hak Cuti Karyawan Kontrak Sesuai Undang-Undang
Kriteria Pengajuan Cuti Kerja Khusus
Cuti khusus diberikan pada karyawan sebagai hak yang berhak didapatkan karyawan untuk melaksanakan kegiatan pribadi atau keperluan keluarga yang membutuhkan waktu khusus.
Dalam mengajukan cuti khusus, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Karyawan yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab dalam mengurus hal-hal, baik administratif maupun hak-hak, dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Hal ini menurut ketentuan hukum seperti, karyawan berperan sebagai ahli waris.
- Pernikahan yang dimaksud adalah perkawinan yang pertama karyawan.
- Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan dalam hal proses pengajuan cuti.
Cuti merupakan hak yang wajib didapatkan setiap karyawan.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak itu untuk karyawan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa, perusahaan yang melanggar ketentuan sesuai peraturan berlaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun.
Selain itu, akan dikenakan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Dalam pengajuan cuti khusus, pemerintah memang tidak menjelaskan secara lengkap apakah ada syarat khusus untuk pengambilannya seperti, lama bekerja, posisi, atau jabatan tertentu.
Oleh sebab itu, bagian personalia atau tim HRD di perusahaan perlu bijak dalam menetapkan aturan yang jelas.
Karyawan juga perlu mengetahui aturan tersebut sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Mencantumkan hak cuti karyawan dalam kontrak kerja merupakan cara yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Cara Pengajuan Cuti Kerja Khusus
Pengajuan secara manual di perusahaan umumnya dilakukan sesuai prosedur yang melibatkan karyawan itu sendiri.
Karyawan harus mengisi formulir yang nantinya diserahkan kepada bagian personalia.
Prosedur pengajuan dapat berbeda di masing-masing perusahaan.
Namun, langkah secara umum dapat Anda ketahui seperti berikut ini:
- Karyawan mengambil formulir pengajuan ke atasan atau kepada Anda sebagai tim HR.
- Selanjutnya, karyawan mengisi formulir, mulai dari identitas diri hingga alasan mengajukan cuti khusus dan jumlah hari yang diambil.
- Karyawan menyerahkan formulir tersebut kepada atasan yang berhak memberi izin cuti tersebut untuk disetujui.
- Setelah mendapatkan tanda tangan atau cap persetujuan, barulah karyawan dinyatakan mendapat izin.
- Setelah itu, karyawan melaporkan persetujuan pengajuan cuti tersebut kepada Anda agar Anda ketahui sehingga Anda dapat memasukkannya dalam database karyawan.
Beberapa langkah di atas memang terlihat mudah untuk dilakukan.
Namun, akan memakan waktu lama dalam prosesnya karena membutuhkan persetujuan atasan yang dapat memakan waktu lebih dari 1 (satu) hari.
Sebagai solusinya, Anda bisa memulai menerapkan sistem pengajuan cuti secara online.
Gunakan Aplikasi Mekari Talenta Untuk Permudah Urusan Cuti Karyawan
Terdapat sejumlah aplikasi HR dengan fitur Employee Self Service atau ESS yang tentu akan mempersingkat waktu pengajuan cuti.
Anda bisa menggunakan Administrasi HR dalam aplikasi Talenta untuk menerapkan hal tersebut.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Administrasi HR membantu karyawan mengajukan cuti secara mudah sehingga tim HR juga dapat memperbarui database karyawan secara mudah melalui akun personal di Talenta.
Yuk daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.