Pemotongan Gaji Karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

By Mekari TalentaPublished 11 May, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Bolehkah melakukan pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja? Simak hingga akhir untuk penjelasan selengkapnya di Mekari Talenta.

Seorang karyawan di PT. ABC mengaku kaget ketika mengetahui bahwa ia mengalami pemotongan gaji yang cukup signifikan hanya karena terlambat.

Apalagi ia ‘hanya’ terlambat selama 1-5 menit dimana hal itu seharusnya dapat ditoleransi.

Walaupun setelah itu ia mengaku dapat masuk kantor lebih awal untuk menghindari dari pemotongan gaji di bulan-bulan setelahnya.

Pertanyaannya, apakah sebuah perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karena karyawannya terlambat hadir walaupun hanya beberapa menit?

Aturan Pemotongan Gaji Akibat Terlambat Masuk Kerja

Pemotongan Gaji Akibat Keterlambatan Masuk Kerja, Apakah Diperbolehkan Menurut Undang Undang?

Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji jika karyawan terlambat hadir, dengan catatan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja tertulis.

Dalam peraturan perusahaan tersebut terdapat syarat, ketentuan, dan pengecualiannya serta jumlah denda yang harus dibayar dan penggunaan uang denda.

Hal ini juga diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa:

  1. Upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu, seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan/membaptiskan dan lain-lain
  2. Apabila karyawan melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau karena kelalaiannya.
  3. Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas. Denda kepada Pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.
  4. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Berdasarkan konsep di atas, maka pemotongan gaji pokok karena keterlambatan hadir di tempat kerja memang dapat dikenakan sebagai denda atau hukuman.

Namun pengenaan denda tersebut hanya dapat dilakukan jika hal tersebut telah diatur dalam perjanjian hitam diatas putih, yaitu perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Baik pengaturan mengenai besaran dendanya, mekanismenya, serta penggunaan uang denda tersebut.

Dengan demikian, denda tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang jika tidak ada aturan resmi secara tertulis.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Contoh Organisasi yang Memberlakukan Ketentuan Tersebut

Salah satu contoh organisasi yang memberlakukan ketentuan ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lembaga pemerintah tersebut telah menegakkan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan mulai dari 0,5% bahkan tak tanggung-tanggung hingga 100%.

Pegawai yang terlambat masuk 1 menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5%, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat 1 menit dari jam seharusnya.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat 5 (lima) jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan gaji TKPKN, antara lain:

  1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin, pegawai yang terlambat masuk kerja,
  2. Pegawai yang pulang sebelum waktunya,
  3. Pegawai yang mendapat Surat Peringatan Tertulis (SP),
  4. Pegawai yang dijatuhi hukuman indisipliner, serta
  5. pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.

Lalu bagaimana dengan perusahaan dimana jumlah karyawannya telah mencapai puluhan ribu?

Apakah mereka mungkin melakukan pengecekan terhadap kehadiran karyawannya satu-persatu secara akurat?

Jawabannya sangat mungkin.

Sistem Mekari Talenta dapat membantu perusahaan dalam mengamati absensi karyawan dimana sistem tersebut secara otomatis terhubung dengan mesin absen, baik mesin absensi sidik jari maupun absen wajah.

Begitu karyawan melakukan absen, sistem ini dapat secara langsung menarik laporan absensi karyawan setiap bulan. Sistem tersebut juga terhubung dengan sistem payroll.

Talenta juga memberikan kemudahan dalam pengajuan cuti secara sistematis dengan fitur aplikasi cuti.

Dengan demikian, perusahaan dapat secara otomatis melakukan pemotongan gaji karyawan saat sistem tersebut mendeteksi keterlambatan. Dan perusahaan juga dapat mengetahui pengajuan cuti karyawan dengan lebih mudah.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi manajemen kehadiran online dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.