Insight Talenta 3 min read

Cuti Haji, Apakah Karyawan Tetap Dapat Gaji?

By ErvinaPublished 03 Oct, 2019

Persoalan cuti haji apakah karyawan tetap mendapat gaji sudah seringkali dibahas. Talenta akan memberikan penjelasan selengkapnya.

Cuti haji tentu saja berkaitan erat dengan ibadah haji. Ibadah haji ke Tanah Suci Mekah merupakan kewajiban untuk seluruh umat Islam bagi yang mampu.

Semua orang yang beragama Islam memiliki keinginan agar bisa beribadah haji setidaknya sekali seumur hidup. Bahkan banyak orang yang rela menabung puluhan tahun demi bisa melaksanakan ibadah haji.

Pemerintah di Indonesia sendiri setiap tahunnya selalu memberangkatkan ribuan jamaah haji, tergantung dari kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebagai negara muslim terpadat di dunia, Indonesia memegang kuota visa terbesar setiap tahunnya untuk dapat melaksanakan haji.

Proses untuk mengurus keberangkatan haji pun bisa dikatakan memakan banyak waktu karena perlu persiapan visa, paspor dan hal penting lainnya yang dibutuhkan sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji.

Setiap negara memiliki aturan yang berlaku dan tentunya ada perbedaan hubungan kerja dan hubungan industrial, baik di pemerintahan, di perusahaan swasta atau bahkan antara perusahaan satu dengan yang lainnya.

Begitu juga hukum yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia karyawan diberikan cuti untuk hari libur umum, cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, dan jenis cuti lainnya.

Pengaturan untuk cuti dapat diatur berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan.

Cuti Haji apakah Dapat Gaji?

Di Arab Saudi karyawan diberikan cuti haji maksimal 30 hari dan tidak mendapatkan gaji.

Namun itu semua kembali lagi pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan di dalam perusahaannya, beberapa perusahaan masih ada yang memberikan gaji pada karyawannya.

Sedangkan di Indonesia ibadah haji itu sendiri biasanya dilaksanakan kurang lebih selama 40 hari atau maksimal 50 hari. Itu semua termasuk mengurus keberangkatan, pelaksanaan haji dan juga kepulangan haji itu sendiri.

Lalu bagaimana karyawan yang ingin melakukan haji, apakah mereka harus mengajukan cuti selama itu atau gaji mereka yang nantinya akan terpotong selama ibadah haji?

Ketentuan Durasi

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan aturan yang berlaku bagi karyawan yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Aturan cuti haji didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 7.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan cuti haji kepada perusahaan adalah 50 hari.

Aturan ini berlaku bagi semua pekerja pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil) dan pekerja yang bekerja di perusahaan swasta. Namun semua itu tergantung kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja.

Cuti haji bisa dibilang berbeda dengan cuti yang lainnya karena hanya bisa didapatkan sekali selama masa kerja di perusahaan tersebut.

Biasanya karyawan akan diberikan jatah cuti selama 12 hari selama setahun setelah bekerja lebih dari satu tahun.

Artinya, karyawan tidak perlu khawatir jika ingin mengajukan cuti haji karena jatah cuti tahunan tidak akan terpotong.

Upah Cuti Haji

Perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap membayar gaji karyawan selama masa haji. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 28.

Dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (4) Huruf b.

Upah yang diberikan adalah sebesar upah yang diterima oleh pekerja atau buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja atau buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan

Aturan tersebut juga hanya berlaku bagi karyawan yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji.

Jika perusahaan tidak menaati aturan tersebut tentunya akan diberi sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan selama masa cuti haji, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1  bulan dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 400 juta.

Dari aturan-aturan yang diberikan oleh ketenagakerjaan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan yang melakukan cuti haji mendapatkan upah secara penuh.

Perusahaan yang tidak memberikan upah pada karyawan yang cuti haji akan dikenakan denda.

Untuk memudahkan tim HR perusahaan mengelola cuti dan upah karyawan, gunakan software HR Talenta.

Karyawan dapat secara mandiri dan mudah mengajukan cuti, termasuk cuti haji sehingga HR dapat lebih mudah mengontrol dan mengelola cuti karyawan.

Selain itu, melalui Talenta, HR akan terbantu dalam pengelolaan upah atau gaji. Talenta dapat menghitung gaji karyawan secara otomatis sesuai dengan komponen-komponen penggajian di perusahaan.

Lalu membayarkannya pada seluruh karyawan dengan langkah mudah.

Ketahui lebih lanjut mengenai keuntungan dari menggunakan Talenta dan fitur-fiturnya di sini.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi absen karyawan dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Ervina