Insight Talenta 7 min read

Mengenal PPN dan PPh Pasal 22: Semua yang Anda Perlu Ketahui

By Mekari TalentaPublished 14 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Jika Anda ingin membeli barang mewah yang harus di impor atau termasuk seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebaiknya Anda paham betul perhitungan PPN dan PPh Pasal 22.

Itu karena kedua pajak tersebut akan dipungut pada saat transaksi jual beli pada perdagangan barang. Jika Anda belum mendapatkan gambarang tentang PPh Pasal 22 dan PPN, maka Anda datang ke artikel yang tepat.

Talenta akan membahas tuntas mengenai semua yang perlu Anda tahu tentang PPN dan PPh Pasal 22, dari pengertian, tarif, hingga cara menghitung.  Tanpa basa-basi lagi, berikut ulasannya

definisi ppn

Apa Itu PPN?

PPN atau Pajak Penghasilan Nilai adalah pajak yang dipungut karena adanya pertambahan nilai dari adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, maupun menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sehingga, tidak heran jika Anda sering bersinggungan dengan PPN dalam hidup sehari-hari. 

Contoh PPN sendiri adalah saat Anda makan di restoran dan terlihat ada pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang Anda beli.

Contoh lain adalah pajak atau Value Added Tax (VAT) yang dikenakan saat Anda membeli atau mengimpor barang dari luar negeri. 

Manfaat PPN

Pada dasarnya PPN memberikan banyak manfaat terhadap negara. Dengan pemberlakuan PPN terhadap para pengusaha maka pemerintah bisa mendapatkan penghasilan untuk hal yang produktif. Terlebih lagi persentase dari PPN yang dinilai semakin besar dibandingkan beberapa tahun silam.

PPN sendiri dikenakan di setiap proses distribusi dan produksi bisa menjadi penghasilan utama pemerintah. Dilansir dari pendapat Bird pada tahun 2005 bahwa PPN bisa menjadi cara paling efektif dalam mengakumulasikan pendapatan negara asalkan kapasitas administrasi pengelolaannya juga baik. Besar potensi negara mendapatkan pertambahan penghasilan melalui jalur jalur distribusi dan produksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Dalam rangka mengawasi sistem tax invoice maka pemerintah bisa saja mengeluarkan faktur pajak tertentu. Faktur pajak nantinya bisa dipakai untuk mendeteksi apabila terdapat penyelewengan pengkreditan pajak atau penyelundupan pajak. Guna menyiasati PPN seringkali pebisnis sudah memasukkan persentase ini pada harga penjualan barang yang dibebankan ke konsumen.

Bisa dikatakan konsumen secara tidak sadar sudah membayar kontribusinya ke negara. Tentu saja lain halnya dengan PPH yang dipotong langsung dari gaji karyawan. Pemberlakuan PPN sendiri membuat sejumlah pengusaha diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak yang sudah membuktikan PPN terkandung di dalam setiap transaksinya. Proses pembuktian dapat dilakukan oleh pebisnis dengan penerbitan faktur pajak.

Barang-Barang yang Dikenakan PPN

Barang-barang yang terkena PPN umumnya disebut sebagai objek PPN. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, berikut adalah daftar barang-barang tersebut.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

  • Impor BKP;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Tarif PPN

Tarif yang dikenakan PPN pada setiap produk atau jasa tidak serta merta muncul dan diterapkan sesuka PKP. Melainkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% (sepuluh persen).
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak

Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Apa Itu PPh Pasal 22

Untuk pengertiaan dari pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan pada subjek pribadi dan badan yang dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dalam kurun waktu satu tahun.

Llau, untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta, yang berhungan erat dengan perdangan barang. PPh Pasal 22 ini juga diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008.

Selengkapnya mengenai PPh 22 bisa Anda baca pada artikel dari KlikPajak tentang PPh Pasal 22.

Barang-Barang yang Dikenakan PPh Pasal 22

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, berikut adalah barang-barang yang kena Pajak Penghasilan 22, atau objek PPh 22.

  • Impor dan ekspor barang komoditas seperti tambang batubara, mineral bukan logam, dan mineral logam oleh eksportir.
  • Membayar untuk membeli barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau lembaga-lembaga lainnya.
  • Membeli barang dengan uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dan pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit surat perintah yang ditunjuk oleh KPA.
  • Membeli barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan usaha yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Hasil produksi badan usaha yang bergelut dalam industri semen, industri kertas, industri baja, yang merupakan industri hulu, industri otomotif, dan industri farmasi dan dijual kepada distributor dalam negeri.
  • Hasil produksi badan usaha yang bergelut dalam industri penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas yang dijual oleh produsen atau importir.
  • Membeli bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk kebutuhan industri atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergelut dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh Pasal 22

Sebelumnya dapat dilihat bahwa barang yang dikenakan PPh Pasal 22 sangat beragam. Ini menyebabkan tarif pajak yang dikenakan oleh PPh Pasal 22 juga sama beragamnya, dan g disesuaikan dengan objek dan pemungutnya. Berikut daftar lengkap tarif PPh 22.

  1. Atas impor:
  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • non-API = 7,5% x nilai impor;
  • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  1. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  2. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
  • Industri Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Industri Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Industri Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Industri Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  1. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas:
  • Hanya ungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur bersifat final dan bersifat tidak final jika kepada selain penyalur. 
  1. Atas pembelian keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  2. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  3. Atas penjualan:
  • Pesawat udara pribadi dengan harga jual diatas Rp 20.000.000.000,-
  • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual diatas Rp 10.000.000.000,-
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan diatas Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan yang lebih luas dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihan diatas Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan yang lebih luas dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle(SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih besar dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

perbedaan ppn dan pph

Perbedaan PPN dan PPh

Setelah mengetahui mengenai PPN dan juga PPh, dapat dikatakan bahwa perbedaan PPN dan PPh dapat dirangkum dibawah ini:

  • PPN dikenakan terhadap proses produksi/distribusi, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak.
  • PPN Dibebankan kepada konsumen akhir, namun PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan. 
  • Tarif potongan PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22

Selanjutnya, Talenta akan memberikan contoh sederhana untuk menghitung PPN dan PPh Pasal 22 dalam kehidupan sehari-sehari.

Pada tanggal 6 November 2020, Andi membeli laptop seharga Rp4.400.000 dimana pemungut pajaknya adalah bendahara pemerintah. Artinya pembelian barang ini akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Berikut cara menghitung  PPN dari laptop tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000

PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000

Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) dari laptop tersebut adalah:

DPP = Rp4.000.000

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp4.000.000 = Rp60.000

Hitung Pajak Bebas Ribet Bersama Mekari Talenta

Terlihat bahwa menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan benar adalah hal penting yang harus dilakukan oleh perusahaan Anda. 

Baik perusahaan Anda bergerak dalam industri kuliner seperti restoran atau dalam industri otomotif, PPN dan PPh Pasal 22 harus dihitung secara akurat demi kelangsungan bisnis Anda.

Namun, tidak hanya kedua pajak tersebut saja yang harus akurat perhitungannya. Gaji aset terpenting perusahaan Anda, yakni karyawan Anda juga harus dihitung dengan benar.

Hal ini tidak selalu mudah untuk dilakukan, apalagi jika Anda memiliki jumlah karyawan yang banyak. Disinilah dimana sistem penggajian Talenta dapat membantu.

Dengan Talenta, Anda tidak perlu lagi pusing mengurus penggajian secara manual karena aplikasi kami akan menghitung gaji semua karyawan Anda secara otomatis dan selesai dibawah 10 menit.

Selain itu, integrasi dengan sistem absensi memastikan keakuratan perhitungan gaji sehingga karyawan Anda selalu mendapatkan gaji yang layak. Benefit lainnya dari aplikasi perhitungan gaji karyawan dari Talenta dapat Anda akses pada https://www.talenta.co/en/features/payroll-software/payroll-app-calculator/.

Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.

Sehingga hadirnya Mekari  Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.

Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya.

Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Mekari Talenta akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank.

Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang.

Fitur Mekari Talenta

Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.

  • Software attendance management: untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, timesheet karyawan, dan perhitungan lembur. Dengan aplikasi perhitungan lembur, Anda tidak perlu lagi membuat perhitungan upah lembur karyawan secara manual yang rawan kesalahan penghitungan. Selain hemat waktu, benefit lainnya dapat Anda temukan pada https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/aplikasi-lembur/.
  • Aplikasi absensi online: untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint.
  • Aplikasi HRIS: untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset.
  • Software payroll: untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat.
  • Aplikasi slip gaji: untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja.

Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.

Bagian terbaiknya? Perhitungan pajak selalu akurat karena Talenta selalu mengikuti peraturan terbaru pemerintah dan terupdate secara otomatis.

Jadi, tunggu apalagi? Ajukan demo sekarang juga dan rasakan kemudahan menghitung gaji karyawan dengan potongan pajak yang akurat bersama Talenta!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.