Pemahaman Dasar Tentang Penyedia Jasa Elektronik (PSE)

By Jordhi FarhansyahPublished 14 Mar, 2024

Pernah mendengar istilah PSE? Di tahun 2022 lalu, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengumumkan bahwa adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi berupa pemblokiran jika belum mendaftarkan PSE.

Lalu apa sebenarnya PSE? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu PSE?

Pemahaman Dasar Tentang Penyedia Jasa Elektronik (PSE)

Penyelenggara Sistem Elektronik atau disingkat menjadi PSE merupakan pemanfaatan infrastruktur elektronik baik oleh pemerintah, perusahaan, maupun individu agar bisa memberikan layanan mereka dengan baik.

Dalam hal ini, Kominfo adalah pihak yang memberikan izin pada PSE yang mendaftar sebagai entitas yang memberikan berbagai layanan berupa platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

Dengan kata lain, semua usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet dan memiliki domain, wajib mendaftarkan diri sebagai PSE.

Sebagai contoh, Netflix sebagai salah satu penyelenggara yang memberikan layanan berupa platform streaming harus mendaftarkan mereknya ke Kominfo agar dapat beroperasi dan terus memberikan layanan.

Dasar Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik

Ada beberapa dasar hukum yang melandasi kewajiban pendaftaran PSE bagi para platform-platform yang beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Tujuan dan Fungsi Penyelenggara Sistem Elektronik

Sementara itu, tujuan adanya pendaftaran PSE adalah pengadaan sistem perlindungan data pribadi dari masyarakat yang mengakses platform digital.

Pendaftaran PSE platform digital memungkinkan pemerintah melakukan pendataan serta menjaga keamanan ruang digital untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait platform yang mereka gunakan.

Selain itu, pendaftaran juga dilakukan untuk membangun pemetaan ekosistem platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Macam-macam PSE

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, PSE dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE lingkup publik

PSE yang dioperasikan oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh negara. Umumnya, domain yang digunakan adalah domain go.id, misalnya kemenkeu.go.id, pajak.go.id, dan sebagainya.

PSE lingkup privat

PSE dari badan usaha milik swasta dan masyarakat yang umumnya menggunakan domain selain go.id. Misalnya, YouTube, Google, Tokopedia, Facebook, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut dalam PP 71/2019 terdapat beberapa pembagian kategori berdasarkan kegiatannya. Berikut pengkategoriannya.

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Alibaba)
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya adalah e-wallet dan bank digital (OVO, DANA, dan Gopay)
  3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix, Amazon Prime, Spotify, Apple Music).
  4. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram, dan Facebook).
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Bing, dan YouTube).
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Mekari).

Siapa yang Wajib Mendaftar PSE

Berdasarkan PP 71/2019, pendaftaran PSE harus dilakukan oleh semua pihak atau badan usaha yang menggunakan dan memiliki sistem elektronik untuk beroperasi. Hal ini pun wajib dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Dokumen Persyaratan Permohonan PSE

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan permohonan.

  • Akun OSS
  • NIB dengan KBLI/izin usaha terkait yang sesuai
  • Nama sistem elektronik dan lokasi sistem elektronik
  • Identitas penanggung jawab
  • Profil Penyelenggara Sistem Elektronik
  • Gambaran Teknik dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Domain, bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Akibat Jika Tidak Mendaftar PSE

Terdapat sanksi jika penyelenggara tidak mendaftarkan sistem elektronik yang mereka gunakan untuk beroperasi. Kominfo sendiri menyebutkan bahwa sanksi administratifnya berupa pemutusan akses atau blokir.

Lebih lanjut bagi penyelenggara yang sudah mendaftarkan namun tidak melaporkan jika terdapat perubahan dalam informasi yang mereka berikan saat pendaftaran awal, sanksi tersebut bisa berupa teguran secara tertulis, penghentian operasi sementara, blokir akses, hingga pencabutan izin.

Secara lebih rinci, PSE lingkup privat dapat dikenakan sanksi apabila:

  • Tidak melakukan pendaftaran sebagaimana diatur di atas, berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
  • Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran dan/atau tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana diatur di atas dengan benar, berupa:
  • Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
  • Penghentian sementara terhadap PSE lingkup privat, jika tidak mengindahkan teguran tertulis;
  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik dan pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, jika PSE lingkup privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.

Cara Memeriksa Keabsahan Penyelenggara Sistem Elektronik

Kemudian, bagaimana cara memeriksa apakah sebuah penyedia jasa telah terdaftar secara resmi sebagai PSE? Nah, masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya melalui laman milik Kominfo berikut ini.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat bisa mengetahui mana saja penyedia layanan yang sudah terdaftar resmi sebagai PSE di Indonesia.

Demikian pula dengan Mekari dan Mekari Talenta secara khusus yang sudah terdaftar sehingga dapat memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan data pribadi penggunanya.

Tertarik mengetahui fitur-fitur Mekari Talenta lebih lanjut? Diskusikan kebutuhan Anda bersama tim sales kami dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.

Referensi:

https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-pse-penyelenggara-sistem-elektronik

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-penyelenggara-sistem-elektronik-melakukan-pendaftaran-lt598832e6a5643/

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.