Insight Talenta 4 min read

Ingin Cuti Haji? Ini Dia Aturan Lengkapnya Menurut Depnaker

By Mekari TalentaPublished 20 Jun, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan kewajiban bagi setiap muslim di dunia, tanpa memandang status sosial dan pekerjaan, baik pegawai negeri, pegawai swasta, pengusaha atau petani, semua wajib melakukan haji yang dilakukan sekali seumur hidup dan perlu mengambil izin cuti untuk melaksanakan hal ini.

Bagi karyawan swasta, haji berarti meninggalkan pekerjaan lebih dari sebulan, sehingga harus mengajukan izin atau lisensi haji.

Untuk itu, pemerintah telah memberlakukan aturan yang komprehensif untuk perizinan haji melalui undang-undang.

Ibadah Haji Sudah Diatur UU

cuti haji

Cuti haji adalah cuti khusus bagi pekerja muslim yang melaksanakan ibadah yang diamanatkan agama.

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, diperjelas Pasal 93 ayat (2) huruf e yang artinya memenuhi kewajiban menjalankan ibadah itu adalah kultus wajib yang diatur oleh peraturan.

Dalam hal ini, haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Cuti Haji Hanya Sekali

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Gaji No 78 Tahun 2015, Pasal 28, izin haji hanya diberikan satu kali selama pekerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan ajaran agama bahwa haji wajib hanya sekali seumur hidup.

Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar karyawan yang menghadiri haji untuk kedua, ketiga, dan seterusnya.

Durasi Cuti Haji

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan aturan yang berlaku bagi pekerja yang ingin menunaikan ibadah haji.

Aturan izin haji didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, Pasal 7.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa batas maksimum perusahaan dapat mengajukan izin haji adalah 50 hari.

Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri (pejabat) dan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, namun semuanya tergantung pada apa yang disepakati antara karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja.

Dapat dikatakan bahwa izin haji berbeda dengan izin lainnya karena hanya dapat dibeli satu kali selama jam kerja di perusahaan.

Sesuai UU, pekerja biasanya diberikan 12 hari cuti liburan dalam setahun setelah bekerja selama lebih dari setahun.

Cuti haji bisa dibilang berbeda dengan cuti yang lainnya karena hanya bisa didapatkan sekali selama masa kerja di perusahaan tersebut.

Artinya, karyawan tidak perlu khawatir jika ingin mengajukan cuti haji karena jatah cuti tahunan tidak akan terpotong.

Talenta blog banner

Cuti Haji Tetap Diupah

Pasal 93(2) KUHP menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah jika pekerja gagal melakukan pekerjaannya karena dia menjalankan ibadah yang ditentukan oleh agamanya.

Karyawan tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan yang upahnya masih dibayar.

Besarnya Upah Cuti Haji

Ketentuan Pasal 28 PP Pengupahan menjelaskan bahwa pekerja yang berhalangan haji tetap dibayar sebesar upah yang diterima pekerja tersebut.

Ini berarti bahwa pemberi kerja wajib membayar upah penuh kepada karyawan ( gaji pokok dan tunjangan tetap) tetapi tidak ada tunjangan.

Perusahaan wajib tetap membayar gaji karyawan selama masa haji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Gaji Pasal 28.

Dijelaskan bahwa majikan wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh yang tidak bekerja atau melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban agama yang ditentukan oleh agamanya berdasarkan Pasal 24(4)(b).

Upah yang diberikan sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja atau buruh harian, dengan ketentuan hanya satu kali selama bekerjanya pekerja atau buruh harian di perusahaan yang bersangkutan. Aturan ini juga hanya berlaku bagi pegawai yang baru pertama kali menunaikan haji.

Jika perusahaan tidak menaati aturan tersebut tentunya akan diberi sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan selama masa cuti haji, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 400 juta.

Dari aturan-aturan yang diberikan oleh ketenagakerjaan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan yang melakukan cuti haji mendapatkan upah secara penuh.

Perusahaan yang tidak memberikan upah pada karyawan yang cuti haji akan dikenakan denda.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mengupah Cuti Haji

Perusahaan yang menurut ketentuan Pasal 186(1) KUHP tidak membayar upah pekerja yang mengajukan cuti haji dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun/atau denda. paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Cuti Haji di Luar Cuti Tahunan dan Cuti Besar

Dalam UU Ketenagakerjaan, hari raya haji timbul dari ketentuan Pasal 93(2) di mana karyawan tidak dapat atau tidak dapat bekerja karena sedang menjalankan ibadah yang ditentukan oleh agamanya.

Artinya, cuti haji bukanlah hak untuk beristirahat tetapi diberikan ketika pekerja tidak dapat melakukannya karena alasan apapun, seperti cuti melahirkan atau keguguran dan cuti menikah, sedangkan cuti tahunan 12 hari dan cuti penting 2 bulan adalah istirahat.

Klaim diatur oleh Pasal 79. Oleh karena itu, cuti haji tidak mengurangi gaji atau cuti tahunan karyawan.

Pengelolaan cuti karyawan merupakan tugas administrasi Sumber Daya Manusia.

Tidak hanya menghitung hak karyawan, hari libur juga berkaitan dengan penjadwalan tugas/pekerjaan yang karyawan tinggalkan untuk sementara.

Kelola Cuti dengan Mekari Talenta

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi online, dan pembagian jadwal kerja.

Hadirnya aplikasi pembuat jadwal kerja karyawan dari Mekari Talenta memberikan solusi aplikasi HR yang dapat diakses secara online yang dapat membantu HR dalam membuat dan mendistribusikan jadwal shift karyawan secara menyeluruh secara lebih praktis.

Selain itu, Mekari Talenta dilengkapi dengan fitur pengelolaan cuti yang mempermudah karyawan dalam mengajukannya hanya via aplikasi Talenta dari smartphone mereka.

Tertarik mencoba Mekari Talenta secara gratis? Konsultasi bersama tim sales kami sekarang juga.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.