-
DJP adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola kebijakan dan administrasi perpajakan nasional, termasuk pajak karyawan dan pajak perusahaan.
-
Sistem HR dan payroll seperti Mekari Talenta membantu HR menyiapkan data karyawan dan payroll secara akurat agar proses pajak di sistem DJP berjalan lebih mudah dan tertib.
Dalam operasional perusahaan, peran Human Resources (HR) tidak hanya terbatas pada pengelolaan karyawan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk di bidang perpajakan.
Salah satu institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi HR adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui pengelolaan pajak penghasilan karyawan, sistem payroll, hingga pelaporan administrasi perpajakan, HR secara tidak langsung menjadi bagian dari ekosistem perpajakan nasional.
Oleh karena itu, pemahaman HR mengenai peran dan fungsi DJP menjadi penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus meminimalkan risiko administratif di bidang perpajakan.
Apa itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit organisasi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki mandat untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan administrasi perpajakan, serta melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
Ruang lingkup tugas Direktorat Jenderal Pajak mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perpajakan; pelaksanaan pemungutan pajak; pelayanan kepada wajib pajak; hingga pelaksanaan evaluasi dan pembinaan di bidang perpajakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan sistem administrasi yang lebih efisien, Direktorat Jenderal Pajak juga menjalankan peran strategis dalam transformasi digital melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang saat ini dikenal sebagai Coretax.
Fungsi dan Peran DJP bagi Divisi HR
Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak digunakan sebagai otoritas negara yang mengelola seluruh urusan perpajakan di Indonesia, baik yang berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Pada praktiknya, HR mengenal DJP terutama dalam kaitannya dengan validasi NPWP atau NIK sebagai identitas pajak, penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan (PPh 21), serta kewajiban pajak perusahaan lainnya seperti PPh Badan, PPN, maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berkaitan dengan aset perusahaan.
Ya, itulah beberapa jenis pajak yang secara rutin dikelola oleh tim HR dan manajemen keuangan perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak Badan.
Sebagai perwakilan dari Wajib Pajak Badan, HR atau bagian keuangan perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara berkala sesuai periode yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan.
Selain itu, HR juga berhubungan dengan DJP dalam hal penggunaan NPWP atau NIK sebagai identitas pajak karyawan, termasuk pengelolaan data perpajakan karyawan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, DJP berfungsi sebagai regulator sekaligus administrator sistem perpajakan yang menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Subjek Pajak Penghasilan dan Non Subjek Pajak
Mengenal Apa Itu Coretax sebagai Aplikasi Perpajakan DJP
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional.
Coretax dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan DJP yang sebelumnya terpisah-pisah, seperti DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan sistem administrasi lainnya, menjadi satu platform terpadu.
Selain melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak juga mendukung integrasi dengan mitra aplikasi resmi perpajakan, seperti Klikpajak.id, yang telah terhubung langsung dengan sistem DJP dan Coretax untuk membantu wajib pajak, termasuk perusahaan, dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih efisien.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi data yang lebih menyeluruh.
Coretax secara resmi mulai diperkenalkan dan diterapkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2024, dengan rencana implementasi penuh yang dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sistem dan wajib pajak.
Melalui Coretax, DJP tidak hanya mengubah tampilan aplikasi perpajakan, tetapi juga melakukan penyesuaian proses bisnis perpajakan agar lebih modern, digital, dan berbasis data.
Fungsi Coretax dalam Administrasi HR
Dalam konteks administrasi perusahaan, Coretax memiliki peran penting dalam mendukung pekerjaan HR, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak karyawan dan kepatuhan pajak perusahaan.
Sebagai sistem terpadu, Coretax memungkinkan HR untuk mengelola berbagai kewajiban perpajakan dalam satu platform tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi.
1. Pengelolaan Identitas Pajak Karyawan dan Perusahaan
Coretax mengintegrasikan data identitas perpajakan, seperti NPWP dan NIK, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Bagi HR, hal ini memudahkan proses verifikasi dan pengelolaan data pajak karyawan, sehingga data yang digunakan dalam sistem payroll selaras dengan data yang tercatat di DJP.
Integrasi ini juga membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada pelaporan pajak.
2. Mendukung Proses Pemotongan dan Pelaporan Pajak Karyawan
Coretax berfungsi sebagai sistem administrasi yang mencatat dan memproses kewajiban pajak, termasuk pajak penghasilan karyawan seperti PPh Pasal 21.
HR dapat memastikan bahwa pemotongan pajak karyawan yang dilakukan melalui payroll sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tercermin dalam sistem DJP.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.
3. Sentralisasi Pelaporan Pajak Perusahaan
Melalui Coretax, pelaporan pajak yang sebelumnya dilakukan melalui beberapa aplikasi kini dapat diakses dalam satu sistem.
Hal ini memudahkan HR dan tim keuangan dalam mengelola pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan perusahaan secara lebih terstruktur dan terkontrol.
Sentralisasi ini juga membantu perusahaan dalam memantau status kepatuhan pajak secara berkala.
4. Pengelolaan Hak Akses dan Tanggung Jawab Administrasi Pajak
Coretax menyediakan pengaturan hak akses yang memungkinkan perusahaan menentukan peran pengguna dalam sistem, seperti HR, finance, atau konsultan pajak.
Dengan pembagian hak akses ini, perusahaan dapat menjaga keamanan data pajak sekaligus memastikan bahwa setiap proses administrasi dijalankan oleh pihak yang berwenang.
Bagi HR, fitur ini membantu memperjelas tanggung jawab dalam pengelolaan pajak karyawan dan perusahaan.
5. Adaptasi HR terhadap Sistem Perpajakan Digital Terbaru
Implementasi Coretax menuntut HR untuk lebih adaptif terhadap perubahan sistem dan proses administrasi perpajakan.
Pemahaman terhadap alur kerja Coretax menjadi penting agar proses payroll, pemotongan pajak, dan pelaporan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Dengan memahami fungsi Coretax, HR dapat berperan lebih strategis dalam menjaga kepatuhan pajak perusahaan sekaligus mendukung efisiensi operasional.
Baca juga: Apa Itu PPh 21, SPT, dan Beserta Cara Perhitungan Tarifnya?
Kelola Administrasi Pajak Karyawan dan Payroll Perusahaan Lebih Terstruktur dengan Mekari Talenta
Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax, peran HR dalam menjaga kepatuhan pajak perusahaan menjadi semakin strategis.
Dalam praktiknya, HR tidak hanya bertugas mengelola data karyawan, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut akurat dan siap digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, terutama yang berkaitan dengan penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.
Ketika sistem perpajakan DJP telah terintegrasi secara digital, maka sistem internal perusahaan, khususnya sistem HR dan payroll, juga perlu memiliki kesiapan yang sama.
Di sinilah peran teknologi HR menjadi penting. Sistem HR yang terintegrasi, seperti Mekari Talenta, membantu perusahaan mengelola data karyawan, struktur gaji, tunjangan, hingga potongan pajak secara terpusat dan terstruktur.

Dengan data payroll yang rapi dan terkelola dengan baik, HR dapat lebih mudah melakukan penghitungan PPh 21 karyawan secara akurat, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, serta memastikan kesesuaian data antara sistem internal perusahaan dan sistem perpajakan DJP.
Selain itu, integrasi antara sistem payroll dan proses perpajakan juga membantu HR bekerja lebih efisien, karena proses pemotongan pajak karyawan dapat dilakukan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.
Pada akhirnya, kombinasi antara sistem perpajakan digital seperti Coretax dan sistem HR yang andal akan membantu perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga membangun tata kelola administrasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Jika perusahaan ingin memastikan proses payroll dan pajak karyawan berjalan lebih mudah dan terkontrol, penggunaan sistem HR yang tepat dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung kepatuhan pajak perusahaan secara menyeluruh.
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Jadwalkan demo Mekari Talenta bersama tim sales dan konsultasikan kebutuhan HR perusahaan Anda secara langsung!

