Bagi pekerja perempuan di Indonesia, cuti melahirkan merupakan sebuah hak yang harus diberikan oleh setiap perusahaan atau tempat kerja, tak terkecuali PNS.
Cuti melahirkan ini memberikan waktu bagi pekerja perempuan untuk menyiapkan proses persalinan dengan matang.
Jika bagi pekerja perempuan cuti melahirkan merupakan hak, bagaimana dengan karyawan PNS yang hendak menemani istri melahirkan? Apakah tersedia cuti melahirkan PNS laki-laki? Baca informasi lengkapnya berikut ini!
Aturan pengajuan cuti mendampingi istri melahirkan
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang telah menikah, kini Anda sudah dapat mengajukan cuti mendampingi istri melahirkan.
Hal ini merupakan kabar baik bagi para PNS laki-laki yang ingin mendampingi pasangan melahirkan baik secara normal maupun operasi bedah caesar.
Hak ini tertuang di dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Menurut peraturan tersebut, PNS laki-laki berhak memperoleh cuti ketika istri sedang melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting (CAP).
Pengajuan CAP untuk menemani istri bersalin ini wajib menyertakan lampiran surat keterangan rawat inap.
Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang sedang menjalani program mendapat keturunan untuk bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama alasannya memang mendesak.
Baca juga: Cuti Melahirkan bagi Suami dan Peraturannya di Indonesia
Cuti paling lama satu bulan
Pengajuan cuti bisa didapatkan paling lama satu bulan. Cuti untuk mendampingi istri melahirkan ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan aparatur sipil negara.
Ketentuan ini bisa dilihat juga dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN 24 Tahun 2017. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dalam poin IIE Nomor 3 Perka BKN disebutkan bahwa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan bisa diberikan cuti karena alasan penting.
Pemberian cuti disebut sebagai sebuah bentuk dukungan pemerintah kepada baik pria maupun wanita untuk sama-sama mengurus keluarga.
Mengingat cuti ini tidak memotong cuti tahunan, maka cuti ini pastinya cukup membantu PNS laki-laki untuk mendampingi istri serta mengurus buah hati yang baru dilahirkan setidaknya selama satu bulan.
Baca juga: Golongan PNS dan Pangkat Menentukan Gaji, Cari Tahu di Sini!
PNS laki-laki masih mendapat penghasilan normal
Meskipun mengajukan dan mendapat cuti selama satu bulan, PNS laki-laki tetap akan mendapatkan penghasilan normal.
Hal ini karena selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS laki-laki yang bersangkutan memiliki hak untuk menerima penghasilan.
Penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan tetap harus diberikan hingga ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Cuti melahirkan PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta
Kabar baik juga hadir bagi PNS laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena aturan cuti PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan ini berlaku sejak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Cuti ini diberikan dengan pertimbangan bahwa suami dinilai harus memiliki waktu untuk mendampingi istri selama proses persalinan berlangsung serta masa-masa awal mengurus bayi.
Kehadiran dan dukungan suami dianggap penting untuk memberikan kekuatan kepada istri selama proses yang disebutkan.
Dengan dukungan dan bantuan ini, pemerintah berharap agar beban melahirkan yang dimiliki oleh istri dapat sedikit berkurang sehingga dapat memberikan sedikit kemudahan dan dukungan.
Pemberian cuti ini ditentukan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut dapat memberikan cuti paling lama selama satu bulan.
Umumnya pemberian cuti melahirkan PNS laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah selama lima hari.
Waktu ini dinilai sudah cukup, kecuali terjadi sebuah kondisi yang mendesak dan mengharuskan lamanya cuti melebihi lima hari.
Itulah informasi mengenai pengajuan cuti melahirkan PNS laki-laki yang perlu Anda ketahui.
Agar proses pengajuan cuti saat istri melahirkan lebih mudah, Anda bisa menggunakan software Talenta.
Tak hanya cuti melahirkan, Talenta juga merupakan aplikasi hrd yang dapat membantu mengelola cuti tahunan Anda secara otomatis. Semoga bermanfaat!