Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR?

By Wiji NurhayatPublished 13 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Karyawan dirumahkan apakah tetap dapat THR? Temukan jawabannya di Insight Talenta disini!

Virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak serius bagi perekonomian nasional. Banyak perusahaan yang kelimpungan karena bisnis mereka tidak berjalan normal.

Imbasnya adalah pendapatan perusahaan tergerus. Efeknya kemudian menjalar kemana-mana.

Misalnya sudah banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa perusahaan lain memilih merumahkan karyawan atau cuti di luar tanggungan (unpaid leave) sebagai bentuk efisiensi agar gerak bisnis tetap berjalan.

Lantas, apakah karyawan yang dirumahkan ini tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR mengingat sudah dekatnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran?

Jadi, Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR?

Note : Baca artikel Menjawab Soal PHK dan ‘Dirumahkan’ dari Aspek Hukum saat COVID-19

Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, mengatakan tidak dipungkiri COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi perekonomian nasional.

Berdasarkan catatannya dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 2.084.593 orang yang berasal dari sektor formal maupun informal dari 116.370 perusahaan. Dari jumlah tersebut, jumlah pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan.

Sedangkan 241.431 pekerja formal dari 41.236 perusahaan sudah di-PHK. Untuk sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM.

Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR?

Baca Juga : THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya

THR Wajib Diberikan ke Karyawan yang Dirumahkan

Menurut Masykur, Tunjangan Hari Raya tetap harus diberikan kepada karyawan yang statusnya dirumahkan. Alasannya karena tidak diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

“Artinya terlepas dari unpaid leave (dirumahkan), THR tetap harus diberikan,” tegas dia saat diskusi Insight Talenta yang diadakan Mekari Talenta dengan topik Panduan Taktis untuk SDM & Pengusaha dalam Menghadapi Krisis COVID-19, Kamis (7/5).

Di dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 memang perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya untuk karyawan yang dirumahkan.

Bahkan ada beberapa sanksi yang siap diberikan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR.

Ini diatur pada Pasal 5 ayat (4) yaitu dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR juga akan dikenai sanksi administratif.

Note : Baca artikel Ternyata Begini Ketentuan Perhitungan THR Karyawan Swasta

Untuk besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga : Cara Hitung THR untuk Satu Bulan Bekerja

Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Inilah 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan

Tak Ada Potongan THR

Selain perusahaan wajib memberikan, Masykur menambahkan jika Tunjangan Hari Raya itu tidak ada potongan. Artinya pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh.

Bedakan antara THR dengan gaji. Kalau upah gaji bisa dipotong sampai 50%, ini diatur PP (Peraturan Pemerintah) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Sebesar) 50% dari Take Home Pay (THP). Itu masih bisa dipotong atau disesuaikan. Kalau THR saya tidak pernah ketemu THR bisa dipotong karena PP 78 Tahun 2015 tidak bicara itu.

Baca Juga : Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Perusahaan Bisa Cicil dan Tunda THR Untuk Karyawan Yang Dirumahkan

Menurut Masykur, Tunjangan Hari Raya bisa dicicil dan ditunda pembayaran.

Ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun alasan penerbitan SE ini menyusul dampak besar yang dirasakan pelaku usaha akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, Surat Edaran tersebut untuk memastikan kewajiban pengusaha membayarkan THR menjelang Lebaran.

“Hanya SE yang terakhir ini bicara kalau tidak mampu bayar ya dicicil atau ditunda, tidak dipotong.

Artinya terlepas dari unpaid leave, THR tetap harus diberikan tetapi harus dilihat dari kemampuan perusahaan.

Baca Juga : Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan?

Kalau mampu bisa dibayar 1 kali upah, kalau tidak mampu bisa dicicil atau ditunda dengan kesepakatan antara kedua belah pihak dan Dinas Ketenagakerjaan terkait,” seru dia.

Di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 memang ada beberapa poin penting yang diatur.

Misalnya, pemerintah memberikan sejumlah opsi keringanan bagi pengusaha yang belum sanggup membayaran Tunjangan Hari Raya sesuai aturan perundang-undangan.

Hal ini tentu berbeda dari aturan yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana setiap pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun meski karyawan dirumahkan karena covid19.

Note : Baca artikel Karyawan Kontrak dan Kena PHK Bertanya: THR Kapan Cair?

Pemerintah memberikan beberapa opsi terhadap pengusaha berkaitan dengan pembayaran THR.

Tentunya opsi ini bisa dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Berikut ini opsinya:

  • Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,
  • Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,
  • Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

Meskipun ada opsi Tunjangan Hari Raya bisa dibayar dengan cara dicicil atau ditunda, Kemnaker menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan THR meski karyawan dirumahkan.

Hal ini ditegaskan dalam poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Note : Baca artikel Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.” tegas Surat Edaran tersebut. 

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

CTA Money Back Guarantee

Image
Wiji Nurhayat
Editor berpengalaman di industri produksi media. Seorang jurnalis yang terampil, dan memiliki keahlian di bidang content marketing, PR, media relations, dan seorang managing editor profesional.