Administrasi HR 4 min read

Beberapa Alasan dan Cara Izin Cuti Mendadak

By Jordhi FarhansyahPublished 19 Jan, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Karyawan memang berhak mendapatkan jatah cuti dari perusahaan. Namun bagaimana jika karyawan mengajukan izin cuti secara mendadak?

Umumnya, pengajuan cuti dilakukan dari jauh-jauh hari secara manual atau lewat aplikasi cuti karyawan.

Tapi tidak jarang, karyawan kerap mengajukan izin cuti secara tiba-tiba disertai alasan mereka.

Apa saja alasan izin cuti mendadak yang umum? Simak selengkapnya artikel dari Mekari Talenta berikut ini.

Apakah Izin Cuti Boleh Diajukan Secara Mendadak?

Pada dasarnya, cuti merupakan hak semua karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan.

Pada Perppu Cipta Kerja, aturan cuti masih berlaku sama dengan aturan sebelumnya ( Perpu No 2 Tahun 2022 ).

Yakni paling sedikit sebanyak 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Tapi terkait izin cuti kerja dapat dilakukan secara mendadak, itu semua dikembalikan lagi pada perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang mengharuskan karyawan untuk memberikan pemberitahuan tertentu sebelum mengambil cuti.

Ada perusahaan yang memperbolehkan izin cuti mendadak jika ada kondisi darurat yang mengharuskan karyawan cuti, ada juga perusahaan yang ketat terkait peraturan cuti.

Ada baiknya, karyawan perlu melihat lagi perjanjian kerja mereka yang menyebutkan pasal terkait cuti.

Tapi jika tidak ada kebijakan yang jelas, sebaiknya karyawan berkonsultasi dengan atasan atau HRD untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti.

Beberapa Alasan Utama Izin Cuti Mendadak Karyawan

Sebenarnya, jenis cuti yang dapat diambil secara mendadak bervariasi tergantung pada perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Namun, ada beberapa jenis cuti yang mungkin menjadi alasan karyawan ketika hendak izin cuti mendadak. Berikut alasannya.

Cuti Karena Sakit

Tidak ada yang tahu kapan seseorang tiba-tiba sakit. Biasanya, perusahaan dapat memaklumi alasan ini ketika ada karyawan yang mengajukannya.

Beberapa perusahaan juga menyediakan izin sakit yang terpisah dari jatah cuti sakit biasa yang dapat diajukan tanpa menggunakan surat dokter.

Walaupun beberapa perusahaan tetap perlu mengharuskan karyawan untuk menyertakan surat izin dari dokter.

Cuti Karena Keluarga

Karyawan biasanya mengajukan cuti mendadak karena alasan keluarga, entah ketika mereka memerlukan perhatian, atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal.

Oleh karena itu, alasan ini tentu diperbolehkan oleh perusahaan karena pada kondisi tersebut keluarga butuh kehadiran orang-orang terdekat.

Cuti Karena Kondisi Darurat

Yang termasuk izin cuti mendadak karena kondisi darurat biasanya seperti saat terkena musibah atau bencana alam.

Tidak ada yang tahu kapan musibah terjadi, jadi alasan ini akan sangat dimaklumi oleh perusahaan dan karyawan bisa fokus pada keselamatan diri dan keluarga terlebih dahulu.

izin cuti mendadak

Baca juga: Aturan Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang

Bagaimana Seharusnya Perusahaan Menanggapi Izin Cuti yang Mendadak?

Pengajuan Izin cuti mendadak karena alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas memang seharusnya diperbolehkan.

Tapi bagaimana dengan karyawan yang terlalu sering izin cuti di waktu yang berdekatan?

Tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu juga bisa membawa dampak bagi perusahaan.

Dampak Jika Terlalu Sering Cuti Tanpa Alasan yang Penting

Beberapa dampak umum yang dapat terjadi adalah sebagai berikut.

Kerugian produktivitas

Jika karyawan terlalu sering cuti, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian produktivitas karena ada karyawan yang tidak ada untuk menyelesaikan tugas.

Beban kerja yang lebih berat untuk rekan kerja 

Selanjutnya adalah terkait beban kerja. Jika karyawan terlalu sering cuti, rekan kerja lain mungkin harus bekerja lebih keras untuk mengisi celah yang ia ditinggalkan.

Kepercayaan yang menurun

Adanya krisis kepercayaan juga jadi salah satu dampak yang cukup besar terkait izin cuti mendadak yang terlalu sering.

Jika karyawan terlalu sering cuti, atasan mungkin akan merasa kurang percaya diri dalam memberikan tanggung jawab atau proyek kepada karyawan tersebut.

Kesulitan dalam dokumentasi cuti karyawan

Permasalahan ini mungkin muncul apabila pencatatan cuti karyawan masih menggunakan cara manual.

Pencatatan cuti secara manual, apalagi yang masih menggunakan form cuti dan butuh tanda tangan atasan membuat HR kesulitan dalam menghitung jumlah cuti yang sudah terpakai.

Hal ini karena HR harus mengandalkan form tersebut untuk menghitungnya.

Jika form yang berupa kertas itu hilang, perhitungan jadi kurang akurat.

Bagaimana solusinya?

Sistem Pengelolaan Cuti Berbasis Online

Agar pengelolaan cuti lebih mudah, ada baiknya perusahaan beralih ke sistem manajemen cuti berbasis online menggunakan aplikasi.

Adanya sistem manajemen cuti yang terintegrasi memungkinkan perusahaan untuk memantau proses pengajuan cuti karyawan secara online.

Ini dimulai dari proses pengajuan, pemberian alasan, persetujuan, hingga perhitungan sisa saldo, sehingga meminimalisir penggunaan form cuti dan proses persetujuan yang lama.

Baca juga: Cuti Tidak Berbayar atau Unpaid Leave? Begini Ketentuannya

Bagaimana Mekari Talenta Memberikan Solusi Manajemen Cuti yang Mudah Digunakan

Fitur manajemen cuti secara mandiri di dalam dashboard aplikasi employee self service Mekari Talenta

Aplikasi cuti Mekari Talenta memungkinkan karyawan mengajukan cuti secara online lewat aplikasi yang proses persetujuannya juga dapat dilakukan di sana tanpa form fisik, baik itu izin cuti mendadak sekali pun.

Dengan ini, karyawan bisa mengajukan cuti dari mana saja dan kapan saja.

Aplikasi ini juga dapat menyesuaikan jatah cuti karyawan secara otomatis tiap kali ada yang melakukan cuti dan memperbarui saldo misalnya saat awal tahun.

Jadi, HR tidak perlu menghitungnya secara manual.

Tertarik untuk mengetahui fitur Mekari Talenta lainnya yang lebih lengkap?

Anda bisa mengunjungi laman Mekari Talenta dan konsultasikan beragam permasalahan HR Anda dengan tim ahli kami.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.