Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan jenis tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh setiap orang yang berstatus sebagai karyawan.
THR merupakan tunjangan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi dari kinerja mereka.
Tujuan pemberian THR adalah memastikan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Hari Natal.
Terkait dengan pemberian THR, pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai THR kapan cair.
Sebenarnya, tata cara pencairan THR telah diatur oleh pemerintah.
Aturan THR dari Pemerintah
Pencairan THR karyawan memiliki landasan hukum yang jelas.
Pemerintah telah mengatur segala hal terkait dengan jumlah dan tata cara pemberian THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk setiap pekerja atau buruh di perusahaan yang beroperasi di tanah air.
Di dalam Permenaker tersebut, besaran nilai THR yang menjadi hak karyawan adalah sebesar satu bulan upah apabila pekerja telah menjalani masa kerja selama 12 bulan terus-menerus.
Bagi para pekerja yang belum melewati masa kerja 12 bulan di sebuah perusahaan, maka mereka tetap memiliki hak mendapatkan THR dengan catatan nilai THR akan disesuaikan dengan perhitungan masa kerja.
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji 12 juta rupiah per bulan yang baru menjalani masa kerja 6 bulan akan mendapatkan THR senilai 6 juta rupiah (6 bulan masa kerja/12 x 1 bulan upah).
Selain nilai THR, pemerintah juga mengatur tentang waktu pencairan THR yang harus diperhatikan oleh setiap pemberi kerja.
Dalam Permenaker 6 No. 6 Tahun 2016, kewajiban pembayaran THR adalah satu kali dalam satu tahun dan batas waktu pencairannya ditetapkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Dalam penerapannya, perusahaan di Indonesia menyesuaikan pemberian THR menurut hari raya keagamaan karyawan masing-masing atau memiliki kebijakan untuk menyamaratakan pemberian THR di hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut tentu tidak melanggar aturan dari Pemerintah selama pembayaran THR tepat waktu dan jumlahnya tepat sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Agar perhitungan THR tetap akurat dan sesuai regulasi, perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan payroll Mekari Talenta yang membantu mengelola penggajian secara end-to-end, serta memastikan proses payroll, pajak, dan pelaporan berjalan lebih efisien.
Kapan THR Cair untuk Karyawan Kontrak yang Mendapat PHK?
Tunjangan hari raya merupakan salah satu bentuk hak karyawan atas pengabdian dan kinerjanya dalam bekerja yang telah diatur oleh pemerintah.
Meski pencairannya hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, hak tersebut tetap dimiliki oleh para pekerja, termasuk karyawan kontrak dan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur tentang pemberian THR kepada para karyawan yang terkena PHK.
Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam tempo 30 hari sebelum hari raya, maka THR tetap diperhitungkan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak pun tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan dalam Permenaker No.6 Tahun 2016. Syaratnya, karyawan masih berstatus sebagai pegawai atau durasi kontrak belum habis di hari raya keagamaan tersebut.
Memperhatikan perhitungan dan batas waktu THR merupakan sebuah prioritas bagi perusahaan.
Apabila perusahaan telat membayar atau nilai THR yang diberikan tidak tepat, maka karyawan akan merasa dirugikan dan perusahaan dapat terkena sanksi hukum.
Baca juga: PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?
Perhitungan THR Rumit dan Rawan Salah? Gunakan Layanan Payroll Outsourcing Mekari Talenta!
Perhitungan THR sering menjadi tantangan bagi banyak perusahaan, terutama karena adanya aturan pemerintah yang harus dipatuhi, mulai dari besaran nilai THR, masa kerja karyawan, hingga batas waktu pembayaran maksimal sebelum hari raya.
Kesalahan kecil dalam perhitungan gaji, pajak, atau pelaporan bisa berdampak pada ketidakpuasan karyawan bahkan risiko sanksi bagi perusahaan.
Tidak sedikit tim HR yang masih harus menghitung THR secara manual, mengecek masa kerja satu per satu, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Ini adalah proses yang memakan waktu dan rentan human error, apalagi saat jumlah karyawan terus bertambah.
Untuk membantu perusahaan mengelola payroll dan perhitungan THR secara lebih praktis, Mekari Talenta menghadirkan payroll outsourcing service yang membantu proses penggajian berjalan lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi Indonesia.
Melalui layanan payroll outsourcing Mekari Talenta, Anda bisa mendapatkan:
- Perhitungan payroll end-to-end termasuk THR, PPh 21, BPJS, dan tunjangan lainnya
- Pengelolaan database karyawan terpusat dengan keamanan data terjamin
- Dukungan tim payroll expert untuk memastikan kepatuhan regulasi
- Proses penggajian lebih cepat dengan minim risiko kesalahan perhitungan
- Pelaporan payroll yang rapi dan siap audit
- Akses slip gaji serta informasi karyawan yang lebih mudah dan praktis
Jadwalkan konsultasi sekarang dan optimalkan proses payroll perusahaan Anda dengan solusi yang lebih aman, efisien, dan profesional bersama Mekari Talenta.


