ย
- THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan
- Perusahaan yang telat membayar THR atau tidak membayar sama sekali akan dikenakan sanksi seperti denda dan sanksi administratif.
Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.
Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.
Artikel ini akan membahas aturan resmi tentang THR di Indonesia. Simak selengkapnya!
Aturan Pembayaran THR yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Aturan utama ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Kapan THR Dibayarkan?
Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2026, sesuai kebijakan Kemnaker.
Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan penuh dalam satu kali pembayaran kepada karyawan.
Baca juga: Memahami Perbedaan antara On-Cycle dan Off-Cycle Payroll
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Perusahaan wajib memberikan THR kepada:
- Karyawan tetap (PKWTT) โ berhak penuh atas THR.
- Karyawan kontrak (PKWT) โ berhak atas THR jika telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Skema prorata juga berlaku jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan masa kerja.
Komponen yang Diperhitungkan
Dalam menghitung besaran THR, komponen yang umumnya diperhitungkan adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap yang diberikan setiap bulan
Hubungan THR dengan PPh Pasal 21 juga menjadi bagian penting dalam proses payroll, karena THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang harus dipotong dan dilaporkan sesuai ketentuan pajak penghasilan.
Baca juga: Panduan Lengkap untuk Audit Payroll dengan Checklist yang Efektif
Sanksi dan Denda Perusahaan yang Telat Membayar THR

Perusahaan yang telat membayar THR (lewat dari H-7 sebelum hari raya) atau tidak membayar sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Denda Finansial
Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.
Denda ini tidak menggantikan kewajiban pembayaran THR itu sendiri, perusahaan tetap harus membayar THR penuh kepada karyawan.
Sanksi Administratif
Selain denda, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif bertahap, yang mencakup:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha atau izin usaha
Ini diatur baik dalam Permenaker maupun peraturan pelengkap yang berlaku.
Risiko Hubungan Industrial dan Reputasi
Keterlambatan atau kegagalan pembayaran THR dapat memicu:
- Komplain karyawan
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Turunnya kepercayaan internal dan reputasi perusahaan di pasar tenaga kerja
Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR akibat kondisi keuangan tetap berkewajiban menyampaikan solusi, termasuk mediasi formal atau kesepakatan tertulis dengan karyawan dan pihak berwenang.
Baca juga: Solusi Payroll Enterprise Terbaik untuk Perusahaan Besar di Indonesia
Cara Mencegah Telat Bayar THR Sejak Awal

Agar terhindar dari denda, sengketa, dan kerusakan reputasi, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh HR dan Finance:
1. Pastikan Data Karyawan Sudah Final
Verifikasi status, masa kerja, dan komponen gaji sejak awal periode payroll. Pastikan tidak ada perubahan besar mendekati deadline THR.
2. Pahami Skema Perhitungan THR dengan Benar
THR penuh vs prorata harus dipahami secara akurat, termasuk implikasi perhitungan PPh Pasal 21. Hindari asumsi manual tanpa validasi.
3. Siapkan Proses Pembayaran Lebih Awal
Jangan tunggu sampai H-7 untuk mulai menghitung dan memproses pembayaran THR. Antisipasi proses approval, rekonsiliasi data, dan transfer ke bank.
4. Gunakan Sistem Payroll yang Mendukung Perhitungan & Pencairan THR
Sistem payroll yang terintegrasi akan meminimalkan rekapan manual, mengurangi risiko salah hitung, dan mempercepat proses pencairan tepat waktu.
Kelola THR Lebih Aman dengan Mekari Payroll Service
Mengelola payroll, termasuk perhitungan dan pencairan THR, terutama di periode peak season seperti Ramadan, bisa menjadi beban operasional tersendiri.
Alih-alih menambah beban kerja internal, perusahaan dapat mempertimbangkan Mekari Payroll Service sebagai solusi payroll end-to-end.
Keunggulan Payroll Service untuk THR
Payroll Calculation
Tim ahli membantu memastikan perhitungan THR sesuai regulasi, termasuk skema prorata dan perhitungan PPh Pasal 21.
Payroll Disbursement
Proses pencairan THR dilakukan secara sistematis tanpa perlu rekap manual, meminimalkan risiko keterlambatan dan kesalahan.
Dukungan Tim Ahli
HR tidak berjalan sendiri, ada validasi dan pendampingan profesional selama seluruh proses THR.
Satu Alur dari Hitung sampai Cair
Dukungan sistem dan tim ahli mengurangi risiko keterlambatan, kesalahan, serta potensi komplain karyawan.
Payroll service ini didukung oleh sistem HRIS yang kuat, dengan kontrol data tetap berada di perusahaan, memastikan akurasi, visibilitas, dan audit yang lebih baik dibanding proses manual.

