Mudahnya Proses Insentif Pajak dengan Menggunakan Talenta

By AgengPublished 09 Apr, 2020

Melalui Permenkeu tentang Insentif Pajak, perusahaan dan/atau pekerja dibebaskan dari pajak tertentu. Pelajari proses Insentif Pajak lewat Talenta HRIS di sini! Hanya di Insight Talenta!

Salah satu strategi dalam menjawab keresahan yang dibawa oleh pandemi COVID-19 adalah dengan memberikan insentif pajak bagi wajib pajak di industri-industri tertentu.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, perusahaan atau pekerja tak lagi dibebani tanggung jawab untuk membayar pajak-pajak tertentu pada masa pajak dari April 2020 hingga September 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas produksi dari beberapa sektor industri.

Oleh karenanya, wacana ini dibagi ke dalam empat insentif pajak yang dinyatakan berlaku pada 1 April 2020, yaitu:

  1. Insentif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
  2. Insentif PPh Pasal 22 Impor dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
  3. Insentif PPh Pasal 25 untuk kegiatan usaha oleh Orang Pribadi atau Badan yang dibayarkan dengan cara angsuran.
  4. Insentif PPn kepada setiap usaha atas pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Pembebasan Pajak untuk PPh Pasal 21, dan Bagaimana Proses Insentif Pajak dengan Menggunakan Talenta

Khusus untuk kebijakan pemberian insentif atas PPh Pasal 21, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (5) PMK tersebut menyebutkan bahwa insentif tersebut harus dibayarkan oleh pemberi kerja secara tunai pada pekerja. Namun, tidak semua usaha diberikan insentif ini, seperti yang disebutkan sebelumnya, hanya beberapa industri saja yang bisa mengaksesnya.

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus terpenuhi terlebih dahulu untuk bisa mengakses hak ini, antara lain:

  1. Pekerja yang pada masa pajak April 2020 hingga September 2020 berkerja pada perusahaan yang termasuk dalam bidang industri tertentu (dalam Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU) dan/atau pada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
  2. Pekerja tersebut harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memiliki penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah.

Terkait dengan 1.062 bidang usaha yang dimaksud, ketentuan pada PMK mensyaratkan bahwa KLU yang dimaksud adalah sebelumnya telah dilaporkan oleh pemberi kerja/perusahaan pada Surat Pemberitahuan PPh Tahun Pajak 2018.

Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan dilampiri Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mendapatkan KITE.

Mengenal Apa itu Klasifikasi Lapangan Usaha

KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha sendiri adalah kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha tertentu. Hal ini nantinya digunakan lebih lanjut untuk jika terdapat kebijakan-kebijakan khusus terkait industri tertentu.

Contoh nyatanya seperti kebijakan pembebasan PPh 21 untuk industri manufaktur menghadapi isu Corona saat ini.

Secara lebih lugas, fungsi dari KLU dapat disederhanakan sebagai berikut:

  • Penatausahaan data wajib pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  • Keperluan khusus lainnya.

Anda bisa melihat pembahasan lebih lanjut mengenai KLU di sini.

KLU ini disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Ketentuan kategori ini telah termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. Kode klasifikasi usaha juga dapat ditemukan pada form SPT Wajib Pajak saat  proses pengisian data. 

Jika dilihat sekilas, kode KLU terdiri dari 5 digit angka yang menunjukkan kategori mana wajib pajak harus melapor.

Lima digit angka tersebut telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan pencarian berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah ada. 

Baca juga: Pelaku Bisnis Terdampak COVID-19 Dapat Insentif Pajak Mulai April

Lebih Mudah Proses Insentif Pajak dengan Talenta

Sebagai bentuk respons yang cepat untuk menggulangi dampak pandemi COVID-19 baik bagi kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan industri, pemerintah memberikan pembebasan pajak atas PPh 21 ini.

Program ini bertujuan untuk memberikan pekerja di sektor-sektor industri terpilih untuk menerima penghasilan penuh tanpa adanya potongan pajak.

Akan tetapi, pemberian insentif atas PPh Pasal 21 ini berlaku sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan hingga masa pajak September 2020.

Alhasil, perusahaan perlu memproses pemberitahuan pajak dan merencanakan skema pemberian insentif dengan cepat dan efektif.

Hal ini tentunya akan memberikan kompleksitas tambahan bagi HR untuk memberikan perkecualian dalam sistem penggajian selama maksimal 6 bulan periode payroll.

Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk selalu memberikan produk yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Talenta juga mengakomodir skema pemberian insentif ini.

Anda dapat langsung melakukan pembebasan pajak pada karyawan dengan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai perusahaan yang termasuk dalam KLU sesuai lampiran PMK.

Anda cukup mengisi Kode KLU di aplikasi Talenta dengan proses sebagai berikut:

1. Anda hanya perlu mengisinya pada halaman admin Talenta di hr.talenta.co

2. Klik Profil Anda di bagian kanan atas layar

Pembebasan Pajak untuk PPh Pasal 21, Dan Bagaimana Proses Insentif Pajak dengan Menggunakan Talenta

3. Kemudian Pilih menu Company Setting

Lebih Mudah Proses Insentif Pajak dengan Talenta

4. Pilih tab Company

5. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

6. Isi Kode KLU pada kolom yang tersebut, jika belum mengetahui kode KLU, Anda bisa menekan link di bawah kolom tersebut untuk menentukan kode KLU perusahaan Anda.

pendaftaran proses insentif pajak di Talenta

Perlu diketahui bahwa pendaftaran proses insentif pajak di Talenta bukanlah pendaftaran resmi ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sebagai pemberi kerja, Anda tetap harus mendaftarkannya secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK Nomor 44 Tahun 2020 untuk mendapatkan insentif atas pajak ini.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar proses pengisian form segera tanyakan melalui email [email protected].

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis sistem HRD dari Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Ageng