Pemerintah Indonesia kini memberikan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang gajinya sampai dengan Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2025 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari.
Insentif yang ditanggung pemerintah ini akan berlaku khusus bagi pekerja kelas menengah di sektor padat karya.
Apa Itu Insentif PPh 21 DTP?
Program ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan di sektor padat karya dengan gaji Rp10 juta ke bawah.
Artinya, karyawan dapat menerima seluruh gaji tanpa dikenai potongan pajak dan perusahaan tidak diperkenankan memotong gaji karyawan untuk iuran PPh 21.
Paket Kebijakan Ekonomi untuk 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyebutkan bahwa insentif PPh DTP akan diberikan bersamaan dengan insentif lainnya yang tergabung dalam paket kebijakan ekonomi untuk 2025.
“Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38.6 triliun untuk program ini. Sekitar Rp0,8 triliun akan disisihkan untuk penerapan PPh 21 DTP tersebut dan sisanya untuk program insentif lainnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, PPh 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan seseorang.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi
- Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan tanggungan maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Selain adanya pembebasan PPh 21 untuk pekerja di industri padat karya, pemerintah juga berencana untuk membiayai program revitalisasi mesin di sektor tersebut. Pembiayaan dilakukan dengan memberikan subsidi lima persen untuk kredit.
Subsidi lima persen tersebut akan menjadi bagian dari plafon subsidi yang terdapat dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ditambah lagi, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan periode.
Pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif lainnya yang akan diberlakukan sesuai dengan adanya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Baca juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif TER
Tujuan Insentif PPh 21 DTP
Tujuan dari kebijakan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan Daya Beli Karyawan
Dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, karyawan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Mendukung Kelangsungan Usaha
Perusahaan di sektor padat karya dapat mengurangi biaya operasional, terutama di masa-masa ekonomi yang sulit.
3. Mendorong Pemulihan Ekonomi
Diharapkan bahwa peningkatan konsumsi domestik akan meningkatkan daya beli, yang berpotensi mempercepat pemulihan ekonomi negara.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPh 21 DTP
Perusahaan dan karyawan perlu memenuhi kriteria berikut untuk bisa mendapatkan insentif ini.
1. Sektor Industri yang Relevan
Perusahaan harus beroperasi di sektor padat karya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. NPWP dan Kepatuhan Pajak
Karyawan yang menerima insentif ini diwajibkan memenuhi ketentuan pajak yang berlaku dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Batas Upah Maksimum
Karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan umumnya memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini.
4. Pelaporan Penggunaan Insentif
Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjelaskan realisasi penggunaan insentif.
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor padat karya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja tercermin dalam insentif PPh 21 DTP.
Itulah tadi penjelasan singkat mengenai insentif PPh 21 DTP yang diumumkan pemerintah di awal tahun.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan PPN 12 persen akan berdampak kepada perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
Untuk itu diharapkan bahwa adanya berbagai kebijakan pemerintah dapat membantu meringankan beban kelas pekerja di berbagai sektor.
Kemudian bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan software Mekari Talenta untuk proses penghitungan gaji karyawan beserta pajaknya dengan lebih mudah, Anda bisa berdiskusi dengan tim sales kami dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.