Apakah perusahaan setiap tahunnya wajib ada kenaikan gaji untuk karyawan?
Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.
Merujuk pada beberapa peraturan yang ada di Indonesia terkait upah, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, ataupun PP Pengupahan, sebetulnya tidak ada yang menyebutkan secara detail terkait aturan kenaikan gaji yang perlu dilakukan perusahaan.
Tetapi, beberapa peraturan menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan upah di mana lengkapnya adalah sebagai berikut.
UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengusaha perlu meninjau upah secara berkala namun perlu tetap memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitas.
Kemudian, PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021 tepatnya pada Pasal 48 ayat (2) menyebutkan bahwa peninjauan upah merupakan bagian dari kebijakan perusahaan.
Jadi, pemerintah sebetulnya tidak mengatur standar kenaikan gaji secara spesifik seperti persentase, jumlah, periode, dan lain sebagainya. Perhitungan persentase kenaikan upah untuk karyawan kembali lagi pada perusahaan masing-masing menyesuaikan peraturan yang berlaku di sana.
Namun, umumnya ada beberapa faktor yang bisa menjadi faktor penentu kenaikan gaji untuk karyawan, di antaranya adalah:
- Upah minimum yang ditentukan pemerintah
- Faktor kemampuan perusahaan
- Kinerja karyawan
- Adanya penambahan tanggung jawab
- Masa kerja serta kontribusi karyawan
- Loyalitas karyawan