-
Pemerintah Indonesia telah mengatur hak upah dan cuti bagi karyawan yang menjalankan ibadah haji melalui regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
-
Berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, karyawan yang menjalankan kewajiban ibadah tetap berhak menerima upah penuh meskipun tidak bekerja.
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Ibadah ini biasanya berlangsung cukup lama, bahkan bisa mencapai 40 hari atau lebih, sehingga karyawan perlu mengajukan cuti dari pekerjaan.
Praktiknya juga banyak terjadi di dunia kerja. Sebagai contoh, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek yang dilaporkan Jawa Pos Radar Trenggalek mencatat 34 ASN mengajukan izin cuti haji pada 2024 dengan durasi hingga 55 hari. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan cuti dan upah selama pelaksanaan ibadah haji.
Lantas, bagaimana aturan perusahaan terkait upah dan cuti ibadah haji? Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus untuk mengaturnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengaturan Upah bagi Karyawan yang Cuti Ibadah Haji
Karyawan yang melaksanakan ibadah Haji tetap menerima upah yang utuh. Pemerintah melalu peraturan resminya memang telah menetapkan ketentuan tersebut.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 28 yang berbunyi:
“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja dan/atau buruh yang tidak masuk kerja atau melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya”.
Jika mengacu pada peraturan ini maka sdah seharusnya karyawan wajib menerima upah secara penuh, meskipun karyawan tidak bekerja selama sebulan untuk menjalankan ibadah haji.
Apabila tidak mendapatkan haknya, maka karyawan bisa mengadukan permasalahan dan perusahaan bisa saja dikenai denda berupa sanksi pidana paling singkat 1 bulan penjara dan paling lama adalah 4 tahun.
Perusahaan yang ketahuan curang, juga bisa saja dikenai denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak adalah Rp 400 juta.
Kendati demikian, keistimewaan soal pembayaran upah ini cuma bisa didapat karyawan maksimal 1 kali saja. Ya, karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji untuk kedua kalinya dilaporkan tidak bisa menerima keistimewaan soal pembayaran upah ini.
Pasalnya, menurut beberapa pakar HRD dijelaskan bahwa jika karyawan telah melakukan perjalanan haji untuk kedua kalinya maka dia tidak lagi menjalankan ibadah wajib.
Kondisi ini membuat perusahaan tidak perlu membayar upah penuh kepada karyawan yang hendak melakukan ibadah haji.
Terkait ini, dikutip dari laman Hukumonline.com perusahaan bisa mengambil kebijakan sendiri yang dapat tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Ingin Cuti Haji? Ini Dia Aturan Lengkapnya Menurut Depnaker
Bagaimana peraturan soal cuti?
Sama halnya dengan upah, ketika menjalankan ibadah haji maka hak karyawan atas cuti tahunan tidak serta-merta menjadi hilang (meski rata-rata karyawan yang melakukan ibadah haji memang diharuskan absen selama kurang lebih sebulan penuh).
Beberapa peraturan perusahaan memberi keistimewaan karyawan yang telah melaksanakan ibadah haji pertamanya dengan masih bisa menyimpan jatah cuti tahunan untuk akhir tahun atau keperluan lainnya.
Hal ini didasari peraturan pada pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji di mana ibadah haji merupakan kewajiban umat muslim sekali seumur hidup.
Oleh karena itulah, perusahaan wajib memberikan jatah cuti kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah haji pertama (bukan kedua atau seterusnya) tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Untuk masalah panjang dan birokrasi pengurusan cuti untuk ibadah haji biasanya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Khusus soal birokrasi pengurusan cuti ibadah haji biasanya akan disesuaikan dengan sistem yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

Kelola Cuti Ibadah Haji Lebih Praktis dengan Sistem Leave Management Terintegrasi
Proses pengajuan cuti ibadah haji di setiap perusahaan biasanya memiliki aturan dan birokrasi yang berbeda-beda. Jika tidak dikelola dengan baik, proses perizinan bisa menjadi panjang dan memakan waktu, baik bagi HR maupun karyawan.
Untuk mempermudah pengelolaan cuti tanpa proses administrasi yang berbelit, perusahaan dapat memanfaatkan software HRIS seperti Mekari Talenta.
Mekari Talenta merupakan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari. Melalui sistem ini, HR dapat mengatur kebijakan cuti khusus, termasuk cuti ibadah haji, secara lebih praktis dan transparan, bahkan dengan durasi yang dapat disesuaikan hingga maksimal 90 hari sesuai kebijakan perusahaan.

Dengan fitur leave management di Talenta, perusahaan dapat:
- Pengajuan cuti online & multi approval. Proses pengajuan dan persetujuan berjenjang menjadi lebih mudah dipantau tanpa dokumen manual.
- Kebijakan cuti terstandarisasi. Atur berbagai jenis cuti sesuai regulasi perusahaan dan pemerintah, termasuk cuti khusus seperti ibadah haji.
- Kelola saldo cuti & carryover otomatis. Pantau sisa cuti karyawan dan atur kebijakan penggunaan saldo dari tahun sebelumnya secara fleksibel.
- Kalender cuti karyawan (Whoโs on Leave). Visualisasikan jadwal cuti dalam dashboard untuk membantu perencanaan alokasi SDM.
- Custom leave policy. Buat kebijakan cuti khusus sesuai kebutuhan organisasi tanpa proses manual yang rumit.
- Sinkronisasi otomatis dengan payroll. Kebijakan cuti terhubung langsung dengan sistem penggajian untuk meminimalkan kesalahan perhitungan.
- Akses mobile & dashboard terpusat
- Karyawan dapat mengecek saldo cuti dan mengajukan izin kapan saja melalui aplikasi.
Melalui otomatisasi ini, HR dapat mengurangi beban administrasi sekaligus memastikan proses cuti berjalan lebih transparan dan sesuai kebijakan perusahaan.
Hubungi sales Mekari Talenta untuk mengetahui bagaimana sistem leave management dapat membantu pengelolaan cuti karyawan di perusahaan Anda menjadi lebih efisien.
