Cara Mudah Setor SPT Pajak Pribadi Lewat Manual, Online, dan ASP

By Wiji NurhayatPublished 26 Feb, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Begini cara mudah setor SPT Pajak pribadi lewat manual, online, hingga ASP!

Bagi Anda Wajib Pajak ( WP ) yang tergolong orang pribadi (OP), jangan sampai lupa untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak atau SPT Pajak Penghasilan Anda.

Batas waktu paling akhir Anda melaporkan SPT Pajak individu adalah 31 Maret pada tahun tersebut.

Sedangkan untuk WP Badan maksimal 30 April pada tahun tersebut.

SPT pajak individu adalah kewajiban yang diatur oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaporan SPT pajak tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jika wajib pajak tidak melapor hingga batas akhir waktu yang ditentukan, maka akan mendapat sanksi seperti untuk SPT orang pribadi (OP) akan dikenakan denda Rp 100.000 per tahun.

Selain itu, para wajib pajak juga diimbau tidak menunda-nunda untuk melaporkan SPT.

Sebab, jika wajib pajak menunda hingga pada batas akhir waktu pelaporan spt, maka akan lebih lama prosesnya.

Oleh karena itu, sebelum melaporkan SPT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Jenis Formulir SPT Pajak

Cara Mudah Setor SPT Pajak Pribadi Lewat Manual, Online, Hingga ASP

Formulir SPT pajak adalah dokumen yang wajib diisi saat melaporkan pajak.

Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian, sumber pendapatan, dan jumlah pendapatan dalam setahun.

Ketiga jenis form SPT Tahunan tersebut adalah:

Formulir 1770 SS

Formulir ini diperuntukkan bagi pegawai dengan total penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Di dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi seperti kolom identitas pribadi, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, pernyataan, dan lampiran tambahan misalnya bukti potong pajak atau laporan amnesti pajak lengkap.

Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukkan bagi pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta.

Bagian yang harus diisi pada formulir SPT pajak jenis ini meliputi identitas, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan pernyataan.

Adapun lampiran tambahan yang harus disertakan oleh wajib pajak pengguna formulir 1770 S terdiri dari bukti potong pajak, surat kuasa, lampiran zakat, dan lembar perhitungan.

Formulir 1770

Formulir ini khusus untuk pemilik badan atau pegawai dengan sumber pendapatan lain. Kolom yang harus diisi kurang lebih sama dengan formulir 1770 S.

Hanya saja, pemilik badan wajib menyerahkan lampiran tambahan rekapitulasi laporan keuangan.

Baca juga: Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Aset yang Harus Dilaporkan

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, ada beberapa komponen harta yang wajib dicantumkan wajib pajak dalam SPT, yakni:

Harta pada Laporan SPT Tahunan Sebelumnya

Harta yang tahun sebelumnya sudah dilaporkan harus dicantumkan kembali pada SPT Tahunan.

Namun, jika harta tersebut sudah dijual, Anda tidak perlu lagi mencantumkannya di SPT.

Aset Alat Transportasi

Alat transportasi yang menjadi hak milik Anda atau badan juga harus dicantumkan dalam SPT.

Baik itu sepeda motor, mobil, kapal pesiar, helikopter, dan sebagainya.

Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas pada poin ini dapat berupa tabungan, uang tunai, reksa dana, deposito, giro, serta instrumen investasi lain.

Harta Tidak Bergerak

Yang dimaksud dengan harta tidak bergerak seperti barang elektronik, furnitur berharga, atau benda koleksi bernilai tinggi.

Perhiasan

Barang koleksi atau investasi yang termasuk perhiasan bernilai tinggi seperti logam mulia, berlian, intan, dan batu mulia lain.

Tanah dan Bangunan

Tanah bangunan tempat tinggal, tempat bisnis seperti toko, pabrik, gudang, ruko, atau rumah kontrakan.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Pajak

SPT pajak adalah kewajiban yang diatur oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalam aturan tersebut, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT, yakni:

  1. Denda Rp 100.000 bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPh 21,
  2. Denda Rp 1.000.000 bagi badan atau perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22,
  3. Denda Rp 500.000 sebagai sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  4. Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Lainnya.

Sementara itu, sanksi pajak akan dikecualikan apabila:

  1. Wajib pajak yang sudah meninggal dunia,
  2. Menjadi korban bencana alam,
  3. Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia,
  4. Orang yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki usaha dibebaskan untuk tidak melaporkan SPT.

Baca juga: Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Ternyata Tak Sulit, Begini Caranya

Cara Pelaporan SPT Pajak

Ada dua cara yang bisa dilakukan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT.

Cara pertama adalah dengan manual yaitu menyetor SPT pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dropbox yang telah disediakan.

Sedangkan cara kedua yaitu lewat online atau e-filing.

Terakhir adalah melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Cara Manual

Para wajib pajak diimbau tidak menunda-nunda untuk melaporkan SPT. SPT pajak bisa langsung disetor di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Harus diingat, KPP buka setiap hari kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Ada beberapa prosedur yang harus dipahami, yaitu:

  1. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus memiliki bukti potong dari tempat kerja wajib pajak.  Bukti potong tersebut bisa diminta ke bagian Human Resources ( HR ) masing-masing tempat kerja wajib pajak.
  2. Langkah selanjutnya adalah mendatangi KPP terdekat dan bergegas ambil nomor antrean. Wajib pajak tinggal menunggul nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Kemudian memberitahukan petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT.
  3. Petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-filing. Jika Anda belum memiliki akun e-filing, maka petugas akan membantu membuatkan.
  4. Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan biasanya menanyakan pertanyaan lainnya seperti apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak.
  5. Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email masuk.Email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT.
  6. Anda bisa meninggalkan KPP.

Lapor SPT Pajak Dengan Cara Online atau e-filing

Menyetor SPT pajak dengan e-filing sangat mudah dan cepat. Hal paling penting adalah Anda harus memiliki akun e-filing dan EFIN untuk mengaksesnya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menyetor SPT pajak dengan e-filing, yaitu:

  • Masukkan NPWP dan password yang Anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login. Selanjutnya akan muncul profil Anda.
  • Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
  • Klik tombol buat SPT. Kemudian akan muncul pertanyaan:
    (Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.)
    (Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak.)
    (Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Apabila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta, maka Anda mengklik tidak. Anda dapat menggunakan formulir 1770 S.)
  • Cara mengisi SPT online dengan formulir SPT 1770 S adalah:
    Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan

Langkah ke-1

Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2019, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2019. Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-2

Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.

Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.

Kemudian klik tanda panah pada jenis pajak, apabila Anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/NPWP bendahara).

Apabila NPWP yang Anda isikan benar, maka nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.

Berikutnya masukkan nomor bukti potong PPh 21 (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping.

Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19).

Apabila anda telah selesai klik tombol simpan.

Lalu klik tombol langkah berikutnya

Langkah ke-3

Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda ( contoh bukti potong PPh 21 untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang).

Klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-4

Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?

Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa.

Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya.

Langkah ke-5

Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?

Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-6

Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?

Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut.

Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak.

Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-7

Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?

Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.

Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah Anda kumpulkan.

Silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 yang Anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik nomor 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan.

Isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final.

Klik simpan.

Apabila Anda sudah yakin dengan data yang Anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-8

Apakah anda memiliki harta?

Apabila Ya, isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah.

Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor.

Pilih alat transportasi, sepeda motor.

Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merek dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.

Lalu klik tombol simpan.

Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-9

Apakah anda memiliki utang?

Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah.

Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 Desember tahun ini.

Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke-10

Apakah Anda memiliki tanggungan?

Jika Ya, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah.

Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.

Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-11

Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan?

Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-12

Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin.

Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga.

Selanjutnya pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) Anda.

Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung, maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-13

Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri?

Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Langkah ke-14

Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25?

Apabila tidak memiliki kewajiban pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-15

Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.

Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-16

Jika status SPT Anda Kurang Bayar, maka akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran?

Jika belum, klik tombol di samping pilihan jawaban belum.

Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah.

Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.

Langkah ke-17

Pada langkah ini akan muncul pernyataan: Dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.

Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut.

Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi.

Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik OK.

Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.

Masukkan kode verifikasi Anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT.

Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email Anda.

Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan di-email ke email Anda.

Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah Anda buat.

Jangan lupa, pengisian SPT Pajak 2020 ini batas waktunya adalah tanggal 31 Maret 2020.

Lapor SPT Pajak Dengan Aplication Service Provider (ASP)

Sampai saat ini telah ditunjuk 9 perusahaan Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT Tahunan melalui e-filing. Salah satu dari 9 perusahaan tersebut adalah PT Jurnal Consulting Indonesia atau Klikpajak.id.

Penyetoran e-filing lewat ASP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik melalui ASP.

Sementara itu, yang dapat memanfaatkan e-filing melalui ASP adalah wajib pajak badan atau orang pribadi.

Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui ASP adalah seluruh jenis SPT meliputi SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan Penundaan.

Prasyarat untuk e-filing melalui ASP

  1. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan untuk memiliki EFIN dan Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013.
  2. Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
  3. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.
  4. Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan e-filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy serta informasi lainnya.

Cara pelaporan SPT melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)

  1. e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
  2. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT pajak menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
  3. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy) sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT dimaksud.
  4. Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
  5. Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Image
Wiji Nurhayat
Editor berpengalaman di industri produksi media. Seorang jurnalis yang terampil, dan memiliki keahlian di bidang content marketing, PR, media relations, dan seorang managing editor profesional.