-
Karyawan yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
-
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR serta sanksi administratif.
Dalam dinamika dunia kerja, perusahaan sering menghadapi tekanan bisnis seperti restrukturisasi, efisiensi biaya, hingga perubahan strategi operasional.
Kondisi ini membuat sebagian perusahaan melakukan penyesuaian tenaga kerja, mulai dari PHK hingga merumahkan karyawan sementara atau menerapkan cuti di luar tanggungan (unpaid leave).
Perubahan status kerja tersebut kerap menimbulkan pertanyaan baru, terutama menjelang periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Terlebih, isu kepatuhan THR masih menjadi sorotan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat hingga tidak membayar THR pada 2025, dengan berbagai jenis pelanggaran mulai dari keterlambatan hingga nominal yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu, bagaimana aturan bagi karyawan yang dirumahkan? Apakah mereka tetap berhak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran?
Jadi, Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR?

Ya, karyawan yang dirumahkan tetap memiliki hak untuk memperoleh THR.
Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, menjelaskan bahwa perubahan status kerja seperti dirumahkan tidak secara otomatis menghapus hak karyawan terhadap THR.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa karyawan yang dirumahkan kehilangan hak atas THR.
Artinya, terlepas dari status unpaid leave atau dirumahkan, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.
Permenaker tersebut juga mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai masa kerja. Bahkan terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4), pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ingin proses perhitungan THR dan payroll tetap akurat tanpa repot? Gunakan Payroll Service Mekari Talenta untuk membantu mengelola penggajian, pajak, hingga kepatuhan regulasi secara lebih efisien. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim sales sekarang.
Baca Juga : THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya
Ketentuan Besaran THR untuk Karyawan

Ketentuan besaran THR diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR meliputi:
- Upah tanpa tunjangan (clean wages); atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, termasuk mereka yang sedang dirumahkan sementara.
Baca Juga : Cara Hitung THR untuk Satu Bulan Bekerja
Apakah THR Bisa Dipotong?
Menurut penjelasan Masykur, THR pada prinsipnya harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong. Perusahaan perlu membedakan antara THR dengan gaji bulanan.
Dalam beberapa kondisi, upah atau gaji memang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan tertentu.
Namun, THR memiliki aturan yang berbeda karena merupakan kewajiban khusus yang diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat mengurangi nominal THR secara sepihak. Pembayaran harus tetap sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Baca Juga : Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus
Apakah THR Bisa Dicicil atau Ditunda?
Meski kewajiban THR tetap berlaku, dalam praktik hubungan industrial terdapat ruang dialog antara perusahaan dan pekerja apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau ditunda dengan beberapa syarat, di antaranya:
- Adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
- Melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memfasilitasi dialog.
- Tetap memastikan kewajiban pembayaran THR tidak dihapuskan.
Artinya, mekanisme cicilan atau penundaan bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban membayar THR.
Ini hanya menjadi solusi administratif agar pembayaran tetap bisa dilakukan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, perusahaan harus tetap transparan terhadap kondisi keuangan dan melakukan komunikasi terbuka dengan karyawan agar tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
Baca Juga : Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan?
Opsi yang Bisa Dilakukan Perusahaan Terkait Pembayaran THR
Dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa opsi yang dapat disepakati bersama:
- Jika perusahaan belum mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
- Jika perusahaan benar-benar mengalami kendala finansial, pembayaran dapat ditunda hingga jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.
- Mekanisme pembayaran dan potensi denda tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa kesepakatan mengenai waktu pembayaran tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh.
Baca artikel Karyawan Kontrak dan Kena PHK Bertanya: THR Kapan Cair?
Kelola THR dan Penggajian Lebih Tertib dengan Payroll Service Mekari Talenta
Mengelola THR bagi karyawan, termasuk yang dirumahkan, membutuhkan ketelitian tinggi agar tetap sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menimbulkan risiko denda dan masalah hubungan industrial.
Di sinilah layanan Payroll Service Mekari Talenta menjadi relevan untuk membantu perusahaan menjaga proses penggajian tetap akurat dan compliant.
Melalui layanan outsourcing payroll yang terintegrasi, perusahaan dapat mengelola penggajian secara end-to-end tanpa menambah beban kerja tim HR internal.
Didukung tim payroll profesional dan sistem yang mengikuti regulasi Indonesia, berikut beberapa kapabilitas utama yang bisa membantu operasional HR Anda:
- Akses slip gaji, data pajak, dan informasi payroll secara lebih transparan
- Perhitungan gaji, THR, tunjangan, dan potongan secara otomatis dan akurat
- Pengelolaan PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi terbaru
- Proses payroll end-to-end mulai dari perhitungan hingga pelaporan
- Database karyawan terpusat dengan keamanan data berstandar tinggi
- Minim risiko human error dengan dukungan tim payroll expert
Dengan payroll yang tertata, perusahaan dapat lebih fokus pada strategi bisnis sekaligus memastikan hak karyawan tetap terpenuhi sesuai aturan.
Jadwalkan konsultasi dengan tim sales Mekari Talenta sekarang dan temukan solusi payroll yang aman, praktis, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.


