Kaleidoskop HR 2023: Kilas Balik Peristiwa Sepanjang Tahun

By Jordhi FarhansyahPublished 26 Dec, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Sepanjang 2023, banyak peristiwa yang berdampak kepada HR dan khususnya juga pada pekerja telah terjadi. Peristiwa tersebut tidak hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia.

Mekari Talenta mencoba merangkum berbagai kejadian tersebut. Simak deretan peristiwa yang menjadi highlight selama 2023 ini.

Tren ChatGPT dan AI Tools untuk meningkatkan efisiensi

ChatGPT dirilis pada November 2022, namun di Januari 2023, ChatGPT telah menjadi salah satu software dengan pertumbuhan tercepat yang meraih 100 juta pengguna dan dengan valuasi sebesar USD 29 miliar.

Hal ini membuat tahun 2023 menjad tahun di mana banyak industri berlomba-lomba memanfaatkan tools AI untuk meningkatkan efisiensi. Misalnya, Mekari Talenta yang hadir dengan Airene untuk membantu HR dalam menganalisis data karyawan.

Kemunculan ChatGPT ini pada akhirnya juga mendorong perusahaan lain seperti Microsoft dan Google ketar-ketir dan merilis AI mereka sendiri. Google memiliki Bard dan Microsoft meningkatkan kemampuan Bing dengan Bing Chat-nya yang berbasis GPT-4.

Tech winter di Indonesia belum berlalu

Tech winter yang sudah berlangsung sejak 2021 dan 2022 masih terus berlanjut di tahun 2023. Hal ini sangat berimbas pada perusahaan startup. Istilah ini muncul di akhir 2022 karena banyak perusahaan startup yang gulung tikar. Diperkirakan, hal ini akan terus berlangsung hingga 2024.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Rudiantara sebagai Dewan Pengawas Aftech, pendanaan pada startup sendiri berkurang.

“Uang murah dan gratis untuk investasi startup berkurang, tapi bukan tidak ada,” kata Rudiantara sebagaimana dilansir dari CNBC.

Data dari Dealstreet Asia mencatat bahwa pendanaan startup di Indonesia turun hingga 55% pada kuartal pertama 2023 dibanding tahun sebelumnya.

Dampaknya, banyak gelombang PHK terjadi, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, minat investasi menurun, dan pertumbuhan bisnis startup kian melambat.

infografik kilas balik kaleidoskop tren hr 2023 talenta

Polusi di Jakarta ancam para pekerja

Polusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya hampir selalu menempati posisi teratas dunia setiap harinya berdasarkan data dari IQAir.

Salah satu penyebab utamanya adalah penggunaan pembangkit listrik (PLTU) yang menggunakan batubara yang menghasilkan emisi Sulfur Dioksida (SO2). SO2 ini menjadi sumber polutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.

Di sekitar Jakarta setidaknya terdapat 16 PLTU dan ditambah dengan arah angin, gas emisi tersebut terbawa hingga ke area Jakarta yang menyebabkan kualitas udara menjadi buruk.

Karena udara yang buruk ini, di bulan Oktober 2023 kemarin, Jakarta melakukan uji coba sistem Work From Home (WFH) untuk sekitar 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN).

UMP 2024 untuk semua provinsi di Indonesia diumumkan

Pada 21 November 2023 kemarin, pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP terbaru untuk tahun 2024.

Besaran kenaikan upah ini berkisar antara 1% hingga 7% di mana provinsi Maluku Utara memiliki kenaikan terbesar di 7,5%.

Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, kenaikan upah minimum 2024 dirumuskan berdasarkan tiga hal, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Demo Buruh di Berbagai Wilayah Tolak UMP 2024

Pengumuman UMP 2024 menuai banyak protes di beberapa provinsi. Salah satunya adalah Provinsi di Jawa Barat yang melakukan aksi demo di Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut agar UMP 2024 untuk Provinsi Jabar direvisi.

Di Jakarta sendiri, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2023. Salah satu agendanya adalah menolak kebijakan UMP 2024 DKI Jakarta yang sebesar Rp5.067.381.

Pemadanan NIK dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemanadan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan ini dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Batas waktu pemadanan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2024 yang mengacu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022

Tujuan dari pemadanan ini sendiri guna mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak mereka dengan identitas tunggal. Penggunaan NIK sebagai identitas tunggal saat mengurus pajak akan efektif diberlakukan per 1 Juli 2024.

DJP mengumumkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang akan menggantikan perhitungan PPh 21 yang lama

DJP juga mengumumkan metode perhitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) terbaru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dengan ini, perhitungan pajak jadi lebih disederhanakan dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga November, sementara itu di bulan Desember dan bulan karyawan keluar dari perusahaan tetap menggunakan tarif pasal 17.

Penyederhanaan perhitungan PPh 21 ini juga menjadi salah satu bagian di dalam agenda Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration) yang dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Penentuan tarif untuk karyawan nantinya akan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan PTKP, yakni:

  • TER A: PTKP TK/0 (Rp54 juta), TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)
  • TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta), TK/4 & K/2 (Rp67,5 juta)
  • TER C: PTKP K/3 (Rp72 juta)

Itulah tadi beberapa highlight mengenai peristiwa yang terjadi sepanjang 2023. Bagi seorang HR, penting untuk mengetahui peristiwa-peristiwa ini khususnya yang berkaitan dengan peraturan pemerintah serta dampaknya pada ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan peraturan-peraturan baru tersebut dengan kebijakan di perusahaan. Untuk mempermudah proses tersebut, Anda juga bisa memanfaatkan Mekari Talenta yang selalu update dengan regulasi terbaru pemerintah. Hal ini akan memudahkan proses pengelolaan administrasi perusahaan Anda.

Kunjungi laman Mekari Talenta untuk mempelajari berbagai fiturnya secara lengkap atau hubungi tim sales kami sekarang juga untuk berdiskusi dan mencoba demo aplikasinya secara gratis.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.