Dampak Penggantian BPJS dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

By Jordhi FarhansyahPublished 24 May, 2024 Diperbarui 27 Mei 2024

BPJS Kesehatan akan mengganti kelas pelayanannya menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Hal ini akan menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3.

Bagaimana implementasi ini dapat dijalankan dan akan jadi seperti apa layanan BPJS Kesehatan nantinya? Simak selengkapnya di artikel berikut.

Apa Itu Sistem KRIS BPJS (Kelas Rawat Inap Standar)

KRIS yang merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar dan nantinya akan menggantikan layanan kelas 1, 2, dan 3 milik BPJS Kesehatan. Hal ini sudah dirumuskan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan adanya KRIS, BPJS Kesehata mejamin semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan kelas pelayanan kesehatan yang sama.

KRIS mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2024 dan maksimal di tanggal 30 Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, rumah sakit diberi ruanng untuk menyelenggarakan baik sebagian maupun seluruh pelayanan rawat inap menyesuaikan aturan yang berlaku lewat KRIS.

Baca juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan secara Mudah

Informasi Umum tentang Pergantian BPJS dengan KRIS

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penghapusan BPJS dan penggantian dengan KRIS sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan.

Dengan adanya KRIS, diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas dan layanan yang lebih baik dalam bidang kesehatan, terutama dalam hal rawat inap di rumah sakit.

Jika sebelum adanya KRIS, layanan dibedakan menjadi tiga kelas sesuai dengan yang dipilih peserta, kini dengan KRIS layanan tersebut tidak lagi dibedakan.

Hal ini membuat semua lapisan masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama dari rumah sakit.

Meski demikian, kebijakan sistem KRIS membuat adanya perubahan terkait berapa iuran yang harus dibayar masyarakat. Tapi, pemerintah belum mengumumkan besaran iuran baru tersebut dan berencana untuk mengumumkannya pada 1 Juli 2025.

Akibat Pergantian BPJS dengan KRIS

Dengan adanya penggantian sistem kelas BPJS Kesehata dengan KRIS, sebetulnya diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan kesehatan, terutama dalam hal akses dan pelayanan rawat inap standar di rumah sakit.

Namun, perubahan ini juga dapat berdampak pada struktur biaya dan pengelolaan program kesehatan bagi perusahaan dan peserta.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti sebagaimana dikutip dari artikel CNN melihat bahwa ada kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan.

Meski standar pelayanannya bisa disetarakan dan tidak membedakan si kaya dan si miskin, tetapi bisa jadi kualitas pelayanan pada kelas-kelas tertentu bisa menurun.

Maka dari itu, pemerintah juga perlu memantau penerapannya di masing-masing rumah sakit.

Sebagai contoh, kelas 1 BPJS Kesehatan memiliki Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, sementara kelas 3 cukup mengeluarkan Rp35 ribu berkat subsidi Rp7.000 dari pemerintah.

Besaran iuran untuk implementasi KRIS nantinya harus terjangkau terutama bagi masyarakat miskin agar tetap bisa mengakses BPJS Kesehatan.

Karena dari rentang harga tersebut, bisa jadi akan ada skema iuran di mana kelas 1 dan 2 iurannya turun, sementara kelas 3 harus membayar lebih.

“Oleh karena itu, perlu ditentukan besarnya iuran yang bisa affordable bagi kelompok masyarakat miskin agar tetap bisa mengakses KRIS tersebut,” ujar Esther.

Baca juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Perhatian HR terkait Penghapusan BPJS dan Penggantian dengan KRIS

HR perlu memperhatikan proses transisi dari BPJS ke KRIS dalam manajemen program kesehatan perusahaan.

Dalam perubahanya, penting bagi HR untuk memastikan ketersediaan informasi dan pemahaman yang cukup bagi karyawan terkait perubahan ini kepada karyawan.

Dengan memahami perubahan dari BPJS menjadi KRIS serta implikasinya bagi perusahaan dan karyawan, HR dapat mempersiapkan diri dan menjalankan proses transisi dengan lebih lancar dan efektif.

Referensi:

Kelas BPJS Kesehatan Diganti

Segudang Ancaman Mengintai Jika Kelas BPJS Diganti KRIS

Kelas BPJS Diganti KRIS, Apa Bedanya?

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.