Other 4 min read

Golongan PNS dan Pangkat Menentukan Gaji, Cari Tahu di Sini!

By Ervina LutfiPublished 04 Dec, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Informasi seputar pangkat dan golongan PNS saat ini banyak dicari, terutama bagi orang-orang yang ingin menjadi PNS.

Keinginan menjadi pun PNS semakin kuat karena PNS dianggap sebagai sebuah pekerjaan mapan.

Apalagi semakin tinggi golongan PNS menjanjikan masa depan yang cerah dan jadi kebanggan tersendiri.

Dari sisi penghasilan, pangkat dan golongan PNS akan berpengaruh pada komponen gaji PNS, tunjangan, dan tugas dari PNS.

Perekrutan PNS atau biasa disebut tes Calon Pegawai Negeri Sipil disingkat CPNS ada setiap tahun.

Pertanyaannya, posisi seperti apa yang diinginkan oleh setiap orang ketika akan mendaftar CPNS?

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas posisi atau pangkat dan golongan PNS agar dapat pencerahan mengenai ketertarikan menjadi PNS.

Mengenal Pegawai Negeri Sipil dan Golongan PNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan warga negara Indonesia yang dapat memenuhi syarat tertentu untuk diangkat menjadi Pejabat Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dengan tujuan menduduki jabatan pemerintahan.

Hal ini diatur berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 berkaitan dengan ASN.

Pegawai Negeri Sipil mengemban beberapa tugas sebagai aparatur sipil negara, seperti berikut ini:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas.
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Tugas-tugas utama ini tentu didampingi dengan tugas-tugas lainnya berdasarkan posisi dan jabatan yang diemban oleh PNS.

Baca juga: Tunjangan Jabatan, Pengertian, Jenis, dan Besaran

Pangkat dan Golongan PNS

Setiap PNS memiliki pangkat dan golongan tertentu yang diatur berdasarkan undang-undang.

Perbedaan pangkat dan golongan ini berpengaruh pada setiap hal yang didapat oleh PNS.

Hal ini meliputi tugas, gaji pokok, dan tunjangan yang akan didapat oleh setiap PNS. Golongan PNS terbagi menjadi empat yaitu Golongan I, II, III, dan IV.

Adapun penjelasan tentang golongan seperti berikut ini:

  • Golongan I

Golongan ini merupakan golongan terbawah dari PNS yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yaitu SD sampai SMP.

Dimana, pangkat-pangkatnya adalah juru muda dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang b, juru muda dengan ruang c, dan juru muda I dengan ruang d.

  • Golongan II

Golongan II merupakan golongan dengan jenjang pendidikan setara dengan SMA atau SLTA yaitu pengatur muda dengan ruang a, pengatur muda tingkat I dengan ruang b, pengatur muda dengan ruang c, dan pengatur tingkat I dengan ruang d.

  • Golongan III

Golongan III diatur dengan jenjang pendidikan tingkat D4 dan S1. Di mana, pangkat diatur berdasarkan empat kategori yaitu penata muda dengan ruang a, penata muda tingkat I dengan ruang b, penata muda dengan ruang c, dan penata tingkat I dengan ruang d.

  • Golongan IV

Lain halnya dengan golongan IV yang tertinggi pada tingkat PNS dan memiliki penghasilan serta jabatan yang berbeda pula.

Golongan ini terdiri dari empat pangkat, yaitu pembina dengan ruang a, pembina tingkat I dengan ruang b, pembina muda dengan ruang c, pembina madya dengan ruang d, dan pembina utama dengan ruang e.

Baca juga: Pegawai Negeri VS Pegawai Swasta, Mana yang Lebih Baik?

Pola Kepangkatan PNS

Jenjang karier yang ada pada PNS tentu bisa berubah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap pegawai.

Pola kepangkatan PNS ini dapat ditingkatkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diambil.

Bagi golongan II yang sudah menempuh jenjang strata 1 tetap bisa mengembangkan karir atau golongannya ke tingkat lebih tinggi.

Begitu juga dengan golongan-golongan lainnya, memiliki tingkat dan ruang yang berbeda pula.

Selain itu, berdasarkan UU yang ada pengembangan karir ini dapat dilakukan melalui kualifikasi, uji kompetensi, penilaian kinerja, hingga kebutuhan posisi di beberapa bagian.

Golongan PNS menentukan komponen gaji dan tunjangan yang diterima PNS.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan Layanan Coba Gratis dari Talenta

Besaran Gaji yang Diterima PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengatur besaran gaji yang diterima berdasarkan kinerja, golongan, pangkat, dan tugas yang berbeda-beda.

Berikut penjelasan tentang besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongannya.

Golongan I

  1. Ruang A Rp1.560.000 – Rp2.335.800
  2. Ruang B Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  3. Ruang C Rp1.776.600 – Rp2.472.900
  4. Ruang D Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

  1. Ruang A Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  2. Ruang B Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  3. Ruang C Rp2.301.500 – Rp3.665.000
  4. Ruang D Rp2.339.200 – Rp3.820.000

Golongan III

  1. Ruang A Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  2. Ruang B Rp2.688.500 – Rp4.415.400
  3. Ruang C Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  4. Ruang D Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

  1. Ruang A Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  2. Ruang B Rp3.173.100 – Rp5.221.500
  3. Ruang C Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  4. Ruang D Rp3.477.200 – Rp5.661.700
  5. Ruang E Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Pada dasarnya, semua pekerjaan itu sama. Namun, jika seseorang memiliki ketertarikan untuk bekerja di bagian pemerintahan khususnya menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak ada salahnya untuk mencoba.

Mengingat, Pegawai Negeri Sipil memiliki kedisiplinan yang ketat dan baik mulai dari jam masuk hingga pulang kerja, kerapian yang teratur, hingga tugas-tugas yang diberikan.

Untuk pengelolaan tugas-tugas, banyak instansi pemerintah yang sudah menggunakan software manajemen tugas dan proyek yang tentu akan mempermudah pekerjaan dan meminimalisir adanya human error.

Sama halnya dengan Talenta yang dapat memberikan kemudahan salah satunya meningkatkan performa dan kedisiplinan karyawan bagi perusahaan.

Talenta merupakan aplikasi karyawan yang bisa diandalkan dengan berbagai layanan salah satunya absensi online.

Perusahaan dapat mengatur aktivitas karyawannya melalui Talenta.

Cari tahu lebih banyak tentang Talenta di halaman websitenya.

Anda juga bisa coba gratis aplikasi penggajian maupun aplikasi absen karyawan dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.