Pertanyaan Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

By Mekari TalentaPublished 05 Jun, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga kesadaran akan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting. UU 1/1970 dan 23/1992 mengatur perlindungan tenaga kerja.

Siapa yang mau disakiti? Tentu tidak ada yang ingin terluka.

Namun resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk di tempat kerja.

Menjamin keselamatan dan kesehatan kita di tempat kerja.

Jadi tidak ada salahnya kita belajar lebih banyak tentang K3.

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

seputar keselamatan dan kesehatan kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss).

Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.

Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.

Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya.

Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Adakah Undang-Undang yang Mengatur Mengenai K3?

Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut:

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini dengan jelas mengatur tugas manajer dan pekerja di tempat kerja dalam menerapkan keselamatan di tempat kerja.

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-undang ini menetapkan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban khusus untuk mengendalikan kesehatan fisik, keadaan mental dan kemampuan fisik karyawan baru atau mereka yang dipindahkan ke pekerjaan baru, sesuai dengan sifat pekerjaan yang dipercayakan.

Pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Di sisi lain, pekerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan benar serta mematuhi semua persyaratan wajib keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 23 tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekitar hingga mencapai produktivitas kerja yang optimal, yang mana Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi Pelayanan Kesehatan Kerja, Pencegahan penyakit akibat kerja dan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai kebutuhan.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, mulai dari upah, jam kerja, hak ibu, perijinan hingga kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain undang-undang, ada juga Perpres tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Bagaimana Perjanjian Kerja Sama yang Mengatur Mengenai K3?

Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.

Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Apa Saja Kendala yang Biasa Dihadapi dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam Penerapan K3?

Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama

Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah

Penanganan keselamatan kerja tidak optimal

Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.

Kebijakan perusahaan yang tidak tegas

Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

Mengapa Diperlukan Adanya Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja.

Selain itu pekerja juga dapat mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Kelola Tenaga Kerja dengan Aplikasi Mekari Talenta

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, hingga lembur karyawan.

Mekari Talenta dilengkapi dengan fitur perhitungan lembur yang akan mempermudah pekerjaan HR karena tidak perlu lagi menghitung upah lembur karyawan secara manual.

Kemudian, HR akan bisa mengatur jadwal lembur serta perhitungan upah secara online yang sudah terintegrasi dengan modul payroll.

Tunggu apa lagi? Segera konsultasi dengan tim sales kami dan coba gratis demo aplikasi Mekari Talenta sekarang juga.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.