Masih bingung dengan cara mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja dan jenis iurannya? Temukan jawabannya di artikel Talenta berikut ini.
Jaminan kecelakaan kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh bagian personalia sebagai bentuk perlindungan kerja kepada karyawan.
Jaminan kecelakaan kerja merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan untuk karyawan jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dalam hal tersebut, perusahaan dinilai wajib mendaftarkan semua karyawannya dalam jaminan kecelakaan kerja, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, bagian personalia perlu mengetahui cara mengurus jaminan kecelakaan agar pencairan atau klaim dari jaminan tersebut dapat berjalan dengan mudah.
Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan, jenis-jenisnya, sampai kapan Anda harus melapor kecelakaan kerja kepada BPJS.
Cara Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja kepada BPJS
Ada beberapa proses yang harus ditempuh untuk mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja kepada BPJS. Berikut ini adalah beberapa proses cara untuk mengurus JKK.
1. Membuat Laporan Kecelakaan Kerja
Laporan kecelakaan kerja yang dibuat saat terjadi kecelakaan kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis di kantor BPJS.
Laporan secara tertulis juga dapat dilakukan dengan cara mengirim email melalui alamat email resmi BPJS. Tujuan membuat laporan tersebut adalah agar pihak BPJS mengetahui adanya kecelakaan kerja dengan cepat.
Laporan kepada BPJS harus dilakukan maksimal 2×24 jam setelah kejadian kecelakaan tersebut.
2. Membuat Laporan Tahap I
Setelah membuat laporan kepada BPJS, Anda harus mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I yang dapat diakses melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada laporan tahap I, Anda umumnya akan diminta melampirkan surat keterangan sakit karyawan dari dokter ataupun rumah sakit tempat karyawan tersebut dirawat.
3. Membuat Laporan Tahap II
BPJS akan menunggu waktu hingga karyawan tersebut sembuh sejak laporan tahap I dibuat. Jika karyawan tersebut telah sembuh, maka BPJS akan menghitung dan membayar biaya perawatan karyawan tersebut.
Namun, jika karyawan tersebut ternyata dinyatakan meninggal dunia, maka Anda harus membuat laporan tahap II. Pada tahap ini, Anda harus mengisi formulir 3a.
Formulir 3a tersebut berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti, seperti:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kuitansi pengangkutan karyawan dari tempat kejadian atau ketika karyawan tersebut dipindahkan ke rumah duka.
4. BPJS Menghitung & Membayar Biaya Kesehatan Sesuai Ketentuan
Setelah ketiga langkah tersebut dilakukan, BPJS akan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perawatan karyawan hingga sembuh atau meninggal dunia.
Terkait kayawan yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung santunan dan ganti rugi kecelakaan yang nantinya berhak didapatkan oleh keluarga atau ahli waris dari karyawan yang bersangkutan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.
Jenis Iuran Jaminan Kerja Kepada BPJS Ketenagakerjaan
Biaya yang diberikan oleh BPJS tersebut pada dasarnya berasal dari iuran yang selama ini dibayarkan oleh perusahan dan karyawan.
Perincian besaran iuran tersebut berdasarkan kelompok/jenis usaha sebagaimana yang tercantum pada iuran, antara lain:
-
Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah)
Perhitungannya, premi sebesar 0,2% x upah kerja per bulan
-
Kelompok II (tingkat risiko rendah)
Perhitungannya, premi sebesar 0,54% x upah kerja per bulan
-
Kelompok III (tingkat risiko sedang)
Perhitungannya, premi sebesar 0,89% x upah kerja per bulan
-
Kelompok IV (tingkat risiko tinggi)
Perhitungannya, premi sebesar 1,27% x upah kerja per bulan
-
Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi)
Perhitungannya, premi sebesar 1,74% x upah kerja per bulan
Waktu Yang Tepat Melapor Kecelakaan Kerja Kepada BPJS
Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah mengatur masa kadaluarsa klaim untuk laporan jaminan kecelakaan kerja.
Masa kadaluarsa tersebut yakni dalam waktu 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan kerja tersebut.
Perusahaan diharuskan tertib membuat laporan baik secara lisan maupun tulisan selambatnya 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat laporan lanjutan yaitu laporan tahap I dan laporan tahap II.
Selain hal-hal di atas, karyawan dan perusahaan perlu mengetahui manfaat apa saja yang diberikan terkait jaminan kecelakaan kerja, antara lain:
-
Pelayanan kesehatan
Jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan dapat berupa biaya pemeriksaan dasar, perawatan tahap pertama, rawat inap, perawatan intensif, ataupun penebusan obat.
-
Santunan
Jaminan kecelakaan kerja santunan umumnya berupa santunan pengangkutan jenazah jika karyawan dinyatakan meninggal dunia, santunan kecacatan, ataupun santunan tidak mampu bekerja dalam waktu tertentu.
-
Rehabilitasi
Bentuk jaminan kecelakaan kerja rehabilitasi umumnya ditujukan bagi karyawan yang bagian organ tubuhnya hilang/tidak berfungsi disebabkan oleh kecelakaan kerja. Rehabilitasi dapat berupa alat bantu atau alat ganti.
-
Beasiswa pendidikan anak
Pemberian beasiswa pendidikan anak ditujukan kepada karyawan yang dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Beasiswa tersebut umumnya sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja memang sangatlah penting untuk diurus secepatnya.
Oleh sebab itu, Talenta hadir dengan aplikasi Administrasi HR yang terpercaya dalam pengelolaan data karyawan. Dengan Talenta, pengelolaan pembayaran dan pencairan jaminan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan mudah.
Yuk, coba Talenta sekarang dan rasakan kemudahannya.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.