Other 3 min read

Gelombang Kedua COVID-19, Siap-siap Perubahan Sistem Kerja Lagi

Tayang
02 Jul, 2020
Diperbarui
20 Maret 2024

Pelonggaran PSBB di beberapa daerah mengikuti pengumuman tambahan daerah yang menjadi zona hijau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia, disambut pro dan kontra oleh masyarakat. Di satu sisi, masyarakat bersyukur karena dapat melakukan aktivitas usahanya kembali, namun di sisi lain, ada kekhawatiran akan muncul gelombang kedua COVID-19.

Kekhawatiran tersebut cukup masuk akal mengingat negara-negara lain yang sebelumnya juga telah melonggarkan aturan physical distancing seperti Korea Selatan, China, Italia, Jerman, Jepang dan Amerika Serikat, kembali melaporkan adanya kasus COVID-19. Munculnya kasus baru COVID-19 yang cukup masif ini sering disebut dengan gelombang kedua wabah COVID-19.

Sebagai perbandingan, hingga 22 Juni lalu, dari 1,1 juta tes PCR per harinya ditemukan total kasus COVID-19 di Korea Selatan sebanyak 12.438 kasus. Di mana pertambahan kasus baru terbanyak ada pada tanggal 20 Juni lalu sebanyak 67 kasus, yang kemudian menurun menjadi 48, dan per 23 Juni 2020 menjadi 17 kasus.

Sementara itu di Indonesia sendiri, pada 22 Juni 2020 tercatat pertambahan kasus positif COVID-19 adalah sebanyak 954 kasus. Total kasus secara keseluruhan adalah sebanyak 46.845 orang.

gelombang kedua virus corona

Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI memberikan panduan new normal bagi pelaku usaha yang akan membuka kembali tempat kerjanya untuk tetap mitigasi risiko dengan melakukan protokol penanggulangan COVID-19. Panduan tersebut dituangkan dalam KMK Nomor HK.01.07-MENKES-328-2020.

Baca Juga:Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal

Beberapa hal dalam panduan tersebut yang dapat Bagian HR adopsi dalam sistem kerja karyawan dengan memanfaatkan HRIS antara lain adalah sebagai berikut:

1 . Penggunaan Survei Kesehatan untuk Mengetahui Kesehatan Pegawai untuk Mencegah Gelombang Kedua

Selain pemeriksaan fisik dengan termometer di lingkungan kantor, Bagian HR juga dapat memantau kesehatan karyawan yang berada di rumah menggunakan Survei Kesehatan (Self Assessment COVID-19) yang dapat disematkan pada aplikasi HRIS yang dapat diakses karyawan dari gawainya masing-masing sebelum datang ke kantor. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalisasi karyawan yang sakit, atau memiliki gejala, untuk datang ke kantor.

2 . Jika Memungkinkan, Tetap Working From Home

Opsi WFH atau work from home sebenarnya tergantung dengan jenis usaha atau capaian perusahaan. Jika perusahaan Anda bisa berjalan baik selama work from home dan juga capaian usaha dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka, maka work from home wajib menjadi opsi pilihan.

Sementara dari Kementerian Kesehatan menyarankan untuk menentukan mana karyawan esensial yang harus bekerja di kantor dan mana yang dapat bekerja dari rumah. Penentuan tersebut mempertimbangkan data usia karyawan yang dimiliki perusahaan di database HRIS.

Dengan demikian karyawan usia lanjut (50 tahun ke atas) memungkinkan untuk bekerja dari rumah mengingat tingkat risiko kesehatan yang lebih tinggi, sebagaimana disampaikan juga oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

3 . Memberlakukan Shifting apabila WFH Tidak Mungkin Dilakukan

Apabila pengaturan sebagaimana poin 2 tidak dapat diterapkan, Kemenkes memberikan panduan bagi perusahaan untuk membuat jadwal kerja di kantor secara bergantian. Dengan jadwal bergantian tersebut diharapkan jumlah karyawan yang hadir di dalam suatu ruangan dapat diminimalisasi sehingga karyawan dapat menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter.

Anda dapat menggunakan fitur manajemen waktu pada aplikasi HRIS untuk mengatur jadwal karyawan dengan efisien dan praktis.

Baca Juga: Aplikasi Lembur Saat New Normal

4 . Menggunakan Absensi Online demi Mengurangi Kontak dan Risiko Terjadi Gelombang Kedua

Selain pemberlakuan shifting, penggunaan absensi online pun dapat meminimalisasi kontak erat. Karena dengan absensi online, karyawan tidak perlu melakukan absensi pada satu tempat secara bergantian yang berisiko kontak antar karyawan secara langsung maupun tidak langsung.Karyawan dapat menggunakan gawai masing-masing untuk melakukan perekaman kehadiran, sehingga proses absensi pun dapat berlangsung lebih aman, jauh dari ancaman gelombang kedua pandemi.

Fitur aplikasi absensi online ini pun tetap dapat digunakan dalam sistem kerja working from home, sehingga memudahkan Bagian HR, bahkan apabila terdapat perubahan sistem kerja dari WFH ke WFO atau sebaliknya, karena penggunaan satu aplikasi yang fleksibel.

Dengan demikian, Anda sebagai Bagian HR akan lebih mudah melakukan mitigasi risiko terkait antisipasi gelombang kedua wabah COVID-19, bagaimanapun sistem kerja yang akan diterapkan.

Keempat hal di atas dapat Anda terapkan dengan software HRIS Talenta. Software yang dikembangkan oleh Mekari ini memiliki fitur lengkap terintegrasi seperti otomasi payroll, rekapitulasi database karyawan, manajemen kerja, dan Anda bisa melakukan survey terkait kesehatan dan juga announcement regulasi perusahaan.

Informasi lebih komprehensif tentang Talenta bisa Anda dapatkan dengan mengisi formulir berikut ini.

 

Emanuella Christianti
Saat ini merintis platform edukasi keuangan untuk anak dan remaja, setelah kurang lebih bekerja selama sepuluh tahun di bidang pelatihan dan keuangan, serta satu tahun di bidang media online.
WhatsApp Hubungi sales