Bagi tiap orang, pajak adalah sumber penerimaan atau pendapatan Negara yang dipungut dengan sifat memaksa karena merupakan kewajiban warga negara. Berdasarkan hal tersebut, bisa dipahami dengan baik mengenai kewajiban dalam membayar pajak bagi warga Negara khususnya wajib pajak. Tujuan dan manfaat dari pajak yang diperoleh sebagai pendapatan Negara adalah untuk pembangunan nasional. Pajak sendiri memiliki jenis yang bervariasi sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Salah satunya yaitu pajak pertambahan nilai atau yang disingkat dengan PPN. Namun, terkadang masyarakat masih sering kebingung mengenai cara hitung PPN.
Untuk itu, peran masyarakat dalam mengetahui PPN sangat dibutuhkan demi terselenggaranya kesejahteraan bersama. Dengan melaksanakan kewajiban pajak yang taat, maka secara tidak langsung kita telah ikut mendorong terselenggaranya kesejahteraan masyarakat bersama.
Target dari penerimaan pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak yang ada. Rumitnya ketentuan pajak, membuat banyak wajib pajak yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak. Peran konsultan pajak adalah membantu pengurusan pajak kliennya.
Dalam peraturan pajak tentu anda akan mengenal istilah seperti subjek dan objek pajak. Dimana keduanya memiliki hubungan yang erat dalam transaksi pajak yang akan dilakukan.Â
Pajak pertambahan nilai akan dikenakan dan disetorkan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai seorang PKP, maka anda berkewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau PPN terutang.Â
Di mana, dalam perhitungan PPN ada 2 jenis kategori yang perlu dipahami yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. Konsultasi dengan konsultan pajak akan membantu anda menentukan perhitungan PPN yang tepat. Untuk PPN Masukan, akan dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat suatu produk. Sedangkan, PPN Keluaran akan dipungut ketika PKP menjual produknya.
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Perlu untuk diketahui, jika pajak Masukan ataupun Pajak Keluaran mempunyai fungsi yang selaras dengan fungsi pajak pada umumnya. Fungsi yang dimiliki oleh pajak tersebut yaitu:
- Â Bahan Perhitungan Kelebihan atau Kekurangan Pajak
Fungsi utama dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yaitu untuk perhitungan. Ini dimaksudkan apakah wajib pajak memiliki kelebihan membayar pajak atau justru memiliki kekurangan dalam membayar pajak. Dari pengurangan antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran bisa diketahui apakah ini kelebihan pajak atau justru kekurangan bayar pajak. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, hal ini berarti bahwa wajib pajak memiliki kurang bayar atau utang pajak yang harus dilunasi. Jika sebaliknya, Pajak Keluaran yang lebih besar dari Pajak Masukan, maka ini adalah kelebihan bayar dan bisa untuk dikompensasi di perhitungan pajak pada bulan selanjutnya.
- Â Fungsi Budgetair
Fungsi berikutnya yang dimiliki oleh Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah sebagai budgetair atau fungsi anggaran. Pajak yang menjadi salah satu sumber dana atau pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran. Oleh karena itu, Pajak Masukan dan Pajak keluaran juga berfungsi sebagai sumber budget atau pendapatan.
- Â Fungsi Regulerend
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran juga berperan dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah terutama di bidang sosial ekonomi. Seperti contohnya yaitu pajak yang bisa diregulasi untuk mengalami peningkatan bagi barang mewah dan minuman keras yang sudah sering dilakukan.
- Â Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas ini yaitu pajak yang berfungsi sebagai penerimaan negara yang memiliki peran untuk menekan inflasi. Yaitu dengan cara mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat melalui proses pemungutan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang lebih efektif.
- Â Fungsi Redistribusi
Fungsi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran lainnya adalah untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional yang dilakukan negara. Selain itu, dengan pajak, kesempatan atau peluang kerja juga bisa terbuka lebih luas.Â
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:
Syarat objektif
Syarat objektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha
Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.
Tarif PPN
Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN sebagai berikut:
- Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Cara Menghitung PPN
Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini:
Contoh:
Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:
PPN terutang: 10% x Rp20.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, PPN Rp 2.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Eka dari PT Indah adalah Rp 2.000.000.
Dasar Hukum PPN
Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.
Objek PPN
Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN:
- Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
Kesimpulan
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.
Tarif PPN, sebagai berikut:
- Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
- Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Integrasi Aplikasi HRIS dan Pajak dengan Mekari Talenta
Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.
Sehingga hadirnya Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.
Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya.
Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Mekari Talenta akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank.
Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang.
Fitur Mekari Talenta:
Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.
- Software attendance management: untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, timesheet karyawan, dan perhitungan lembur. Dengan aplikasi perhitungan lembur, HR akan lebih mudah mengatur jadwal lembur karyawan melalui fitur overtime rostering yang sudah terintegrasi dengan payroll. Kunjungi link berikut untuk lebih lengkapnya https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/aplikasi-lembur/.
- Aplikasi absensi online: untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint.
- Aplikasi HRIS: untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset.
- Software payroll: untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat.Â
- Aplikasi penghitung gaji karyawan dan slip gaji: untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja. Dengan ini juga akan meminimalisir kesalahan penghitungan pajak karena terintegrasi dengan fitur lainnya. Selengkapnya Anda dapat mengunjungi link berikut https://www.talenta.co/fitur/software-payroll/aplikasi-hitung-gaji-karyawan/.
Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.
Tertarik mencoba Talenta secara gratis? Kunjungi Talenta.co sekarang juga!