Apakah PPh 21 karyawan dibayarkan setiap bulan? Jika iya, kapan batas waktu penyetoran PPh 21 dan juga pelaporan PPh Pasal 21? Kemudian, bagaimana proses penyetoran dan pelaporannya?
Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.
Ya, PPh 21 karyawan dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya. Perusahaan akan memotong PPh 21 langsung dari gaji karyawan setiap bulannya.
Adapun ketentuan waktu batas penyetoran pajak penghasilan PPh 21 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak.
Pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemotong dalam hal ini perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Prosesnya cukup sederhana. PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan di setiap masa pajak harus disetorkan melalui kantor pos atau bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Kemudian pada Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12. Bunga ini berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT masa PPh 21 ada di tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 dengan lengkap, Anda bisa membaca artikel Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan.