Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dengan Jaminan Hari Tua (JHT)

By Poppy Amelia SevinaPublished 09 Jan, 2024 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa perbedaan antara Jaminan Pensiun (JP) dengan Jaminan Hari Tua (JHT)? Jaminan pensiun merupakan hal yang penting dan patut diperhatikan oleh perusahaan.

Pensiun dapat diartikan sebagai orang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugas telah selesai. Jika tidak bekerja lagi, artinya Anda tidak akan memiliki pemasukan seperti sebelumnya.

Tanpa persiapan yang cukup, Anda akan menghadapi kesulitan keuangan saat sudah memasuki usia pensiun, yang mengarah pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

Untuk menghindari hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi karyawan untuk berjaga-jaga demi kenyamanan di masa tua.

Batas usia pensiun yang ditetapkan di Indonesia adalah 58 tahun, tetapi akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, hingga maksimal mencapai usia 65 tahun.

Simak penjelasannya berikut dan perbedaannya antara JP dengan JHT.

Apa bedanya JHT vs JP?

Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dengan Jaminan Hari Tua (JHT)

Berikut adalah perbedaan antara JHT dengan JP yang merupakan dua program utama dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan manfaat uang tunai yang diberikan sekaligus ketika peserta program sudah memasuki usia masa-masa pensiun yakni 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya dalam program JHT.

Jika merujuk pada Pasal 4 PP 46 Tahun 2015, berikut adalah kriteria peserta program JHT.

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

  1. Karyawan perusahaan
  2. Pekerja pada perseorangan
  3. Orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

Peserta bukan penerima upah, meliputi:

  1. Pemberi kerja
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
  3. Pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan menerima upah.

Jumlah yang dicairkan sendiri adalah sebesar nilai akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan selama bekerja. Namun, peserta juga dapat mencairkan sebagian atau seluruhh dana JHT mereka jika mereka sedang tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan, misalnya resign atau PHK.

Berikut adalah kriteria untuk mengklaim JHT.

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun adalah salah satu program yang ditawarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 Juli 2015 lalu, sama seperti pendahulunya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Mereka yang berhak menerima manfaat jaminan pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta, yang berupa uang tunai setiap bulannya.

Program jaminan pensiun dapat dinikmati oleh siapa pun yang terdaftar dan sudah membayar iuran, baik karyawan yang bekerja di perusahaan, maupun yang bekerja di perorangan.

Peserta harus didaftarkan atau mendaftarkan diri paling lambat satu bulan sebelum memasuki usia pensiun, yakni 57 tahun. Lalu, bagaimana jika seorang karyawan peserta jaminan pensiun berpindah kerja?

Karyawan tersebut wajib memberi tahu kepesertaannya kepada penyedia kerja yang baru dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimiliki sebelumnya. Setelah itu, kepesertaannya akan secara otomatis dilanjutkan.

Potongan atau iuran program jaminan pensiun adalah sebesar 3% dari gaji pokok (beserta tunjangan tetap) yang diterima setiap bulannya dengan ketentuan 2 % ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% ditanggung oleh karyawan.

Batas paling tinggi gaji yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp8.512.400. Apabila gaji karyawan lebih dari jumlah itu, maka perhitungannya tetap dianggap 3% dari jumlah tersebut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Program Beserta Iurannya yang Harus Diketahui Perusahaan

Manfaat Program

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, program ini memberikan manfaat bagi peserta atau ahli warisnya, yakni sebagai berikut:

1. Manfaat pensiun hari tua

Manfaat yang berupa uang tunai bulanan dan diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat pensiun cacat

Peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja lagi atau bahkan sampai meninggal dunia akan mendapatkan manfaat yang berupa uang tunai bulanan.

3. Manfaat pensiun janda/duda

Manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang berbentuk uang tunai bulanan dan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga meninggal atau menikah lagi.

4. Manfaat pensiun anak

Manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta sampai dengan usia anak mencapai usia 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.

5. Manfaat pensiun orang tua

Manfaat ini berbentuk uang tunai yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

6. Manfaat lumpsum 

Manfaat ini dihitung dengan formula tertentu berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangan.

Itulah tadi perbedaan antara JP dengan JHT. Demi kenyamanan masa tua yang lebih baik dan penuh persiapan, jangan ragu untuk daftarkan diri Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.

Caranya sangat mudah,  Anda hanya perlu ke BPJS terdekat dan membawa contoh surat keterangan kerja karyawan dari tempat kerja, KTP serta kartu keluarga, lalu mengisi berkas yang dibutuhkan. Program ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, namun juga bagi perusahaan.

Mengelola iuran BPJS karyawan memang butuh ketelitian dan waktu yang tidak sedikit. Namun, jangan khawatir.

Mekari Talenta menghadirkan berbagai solusi yang akan mempermudah pekerjaan Anda termasuk pengelolaan BPJS karyawan.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.