Tanya HR 2 min read

Gaji Rp5 Juta Per Bulan Kena Pajak 5 Persen? Ini Penjelasannya

By Jordhi FarhansyahPublished 04 Jan, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Apakah sekarang gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun kena pajak 5 persen?

Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.

Belakangan, beberapa media memberitakan mengenai gaji Rp5 juta kini kena pajak penghasilan 5 persen di tahun 2023. Sebetulnya, sedikit ada miskonsepsi terkait pemberitaan yang beredar di media.

Pertama, tidak semua orang mengerti mengenai perhitungan pajak penghasilan.

Dengan headline yang menyebutkan bahwa penghasilan Rp5 juta kini kena pajak sebesar 5 persen, akan ada persepsi untuk sebagian orang kalau pemerintah seakan meningkatkan besaran tarif pajak untuk masyarakat berpenghasilan Rp5 juta ke atas tanpa mengerti konteksnya terlebih dahulu.

Kedua, penetapan PKP atau Penghasilan Kena Pajak sebesar 5 persen untuk orang yang berpenghasilan Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan bukan lah peraturan baru.

Pemerintah telah menetapkan tarif PKP terbaru pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dari yang sebelumnya empat lapisan menjadi lima lapisan.

Di peraturan tersebut, batas perhitungan tarif PKP ditingkatkan dari yang sebelumnya sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Adanya perubahan tarif pajak pada lapisan awal tarif PKP ini tentu akan meringankan wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah.

Masyarakat yang pendapatannya kurang dari Rp5 juta per bulan, misalnya Rp4,5 juta, kini tidak lagi terkena pajak meski tetap perlu melaporkan SPT tahunannya.

Sebagai contoh, mari kita menghitung PPh 21 Wajib Pajak yang memiliki penghasilan netto sebesar Rp60 juta per tahun, belum menikah, dan tidak memiliki tanggungan menggunakan tarif terbaru sesuai UU HPP

PKP = Penghasilan Netto – PTKP

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Tarif pajak progresif = 5% x Rp6.000.000 (PKP) = Rp300.000

Berarti, PPh 21 terutang selama setahunnya adalah Rp300.000 atau Rp25.000 per bulan.

Sementara itu, tambahan lima lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak PPh 21 yang lengkap menurut UU HPP kini menjadi sebagai berikut.

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.