Tanya HR 2 min read

Apakah Tenaga Kerja Asing Dikenakan Pajak PPh 21?

Tayang
Diperbarui

Jika sebuah perusahaan merekrut tenaga kerja asing, apakah ia juga dikenakan pajak PPh 21?

Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.

Secara umum, orang yang bekerja di suatu negara, baik itu merupakan merupakan warga negara tersebut ataupun tenaga kerja asing wajib membayar pajak.

Namun ada sedikit perbedaan dalam penentuan tarif dan perhitungannya. Tenaga kerja asing atau TKA memiliki dua jenis pajak, yakni Subjek Pajak Dalam negeri (SPDN) dan juga Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) .

Mari kita bahas satu per satu bedanya.

Talenta.co

Subjek Pajak Dalam Negeri PPh 21 Tenaga Kerja Asing

TKA yang tergolong dalam SPDN ini harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan yang tertera di pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang peraturan Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri yang isinya adalah sebagai berikut.

  • Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia
  • Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama kurun waktu 12 bulan
  • Berada di Indonesia untuk selama Tahun Pajak
  • Memiliki minat untuk menetap lama di Indonesia

Nah, ketika mereka sudah masuk kategori SPDN, maka penghasilan tenaga kerja asing di dalam negeri wajib dikenakan PPh pasal 21 layaknya karyawan lain yang bekerja di Indonesia. Ia juga wajib memiliki NPWP.

Subjek Pajak Luar Negeri bagi Tenaga Kerja Asing

Sementara itu, bagi TKA yang dikenakan SPLN harus memenuhi syarat berikut ini.

  • Orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia
  • Berada di Indonesia namun tinggal kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan
  • Tidak dikenakan PPh 21 dan tidak perlu membuat NPWP maupun melapor SPT

Bagi TKA ini, mereka akan dikenakan tarif pajak TKA PPh 26 sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (1) di mana disebutkan bahwa penghasilan bruto TKA baik mereka yang menyelenggarakan usaha, bekerja, dan sejenisnya, terkena potongan pajak sebesar 20 persen.

Ada juga ketentuan tambahan tarif pungutan bagi negara yang sudah menandatangani kebijakan tax treaty atau biasa dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Tarif yang dikenakan pada negara-negara tersebut akan lebih rendah dari 20 persen.

Selengkapnya mengenai pajak karyawan bisa di baca di artikel berikut ini.

Talenta blog banner

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Mekari Talenta
Raden Agus Suparman SE, SAk, MSi

Raden Agus Suparman, S.E., S.Ak., M.Si. telah menjadi praktisi pajak sejak 1995. Dimulai dari fungsional pemeriksa pajak (1995 sd 2010), Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (2010 sd 2014). Lanjut Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), dan Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini (2018 sd 2022). Setelah pensiun dini, sempat menjadi tax advisor di Taxprime Academy dan mendirikan Botax Consulting Indonesia bersama Verdyant Andrianto, dan Andry Dermawanto sampai sekarang.

WhatsApp Hubungi sales