Penalti Pajak Akibat Tidak Melaporkan SPT: Apa yang Harus Anda Ketahui

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha. SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan penghasilan, pajak terutang, serta kewajiban perpajakan lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT sama sekali.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, tingkat kepatuhan pelaporan SPT memang terus meningkat setiap tahun, tetapi masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga mendekati batas waktu pelaporan.

Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan penalti pajak yang dapat merugikan wajib pajak secara finansial dan administratif.

Talenta banner 1

Penjelasan Tentang SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Siapa yang Wajib Melaporkan SPT?

  • Wajib Pajak Orang Pribadi, baik karyawan maupun non-karyawan yang memiliki penghasilan.
  • Wajib Pajak Badan, termasuk perusahaan, yayasan, koperasi, dan bentuk usaha lainnya.

Deadline Pelaporan SPT

  • SPT Tahunan Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan: paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: Solusi Payroll Enterprise Terbaik untuk Perusahaan Besar di Indonesia

Detail Penalti Pajak

Penalti Pajak Akibat Tidak Melaporkan SPT: Apa yang Harus Anda Ketahui

Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Besaran Penalti Keterlambatan SPT

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi: denda Rp100.000
  • SPT Tahunan Badan: denda Rp1.000.000
  • SPT Masa PPN: denda Rp500.000
  • SPT Masa lainnya: denda Rp100.000

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Contoh Kasus & Simulasi

Seorang wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan selama satu bulan setelah batas waktu 31 Maret. Meskipun tidak ada pajak kurang bayar, ia tetap dikenakan denda Rp100.000 yang harus dibayarkan sebelum SPT dianggap lengkap.

Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka denda yang dikenakan sebesar Rp1.000.000, terlepas dari kondisi rugi atau laba perusahaan.

Baca juga: Analisis Total Cost of Ownership (TCO) HRIS Selama 5 Tahun

Cara Menghindari Penalti

Penalti Pajak Akibat Tidak Melaporkan SPT: Apa yang Harus Anda Ketahui

Agar terhindar dari penalti pajak, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:

Pertama, mencatat dan menyiapkan dokumen keuangan sejak awal tahun, seperti bukti potong, laporan keuangan, dan daftar aset. Kedua, manfaatkan pelaporan SPT secara online (e-Filing) agar proses lebih cepat dan tidak tergantung jam operasional kantor pajak.

Selain itu, menggunakan jasa konsultan pajak dapat membantu memastikan perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terutama bagi wajib pajak badan dengan struktur transaksi yang kompleks.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat?

Jika Anda sudah terlanjur terlambat melaporkan SPT, langkah pertama adalah segera melaporkan SPT tersebut, meskipun sudah melewati batas waktu. Setelah itu, lakukan pembayaran denda sesuai ketentuan melalui kode billing pajak.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada DJP, khususnya jika keterlambatan terjadi bukan karena kesalahan wajib pajak, misalnya force majeure. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 UU KUP.

Baca juga: HRIS Enterprise Multi-entity: Solusi Efektif untuk Manajemen SDM yang Kompleks

Kesimpulan

Melaporkan SPT tepat waktu merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak. Keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan penalti pajak yang sebenarnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan dokumen yang baik.

Oleh karena itu, pastikan Anda memahami batas waktu pelaporan SPT, menyiapkan data sejak dini, dan memanfaatkan fasilitas pelaporan pajak online. Jika mendekati batas waktu, segera laporkan SPT Anda untuk menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak.

Jangan tunda, laporkan SPT Anda sebelum batas waktu agar terhindar dari penalti pajak.

Talenta banner 2

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales