Ini Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan yang Masuk saat Lebaran

By Delima MeylyndaPublished 13 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah setiap tahun. Namun pada kenyataannya, tidak semua instansi atau perusahaan meliburkan karyawannya. Untuk jenis pekerjaan tertentu, sebagian karyawan harus tetap kerja pada hari libur Lebaran. Misalnya pusat perbelanjaan, supermarket, atau swalayan tetap buka melayani kebutuhan konsumen. Para karyawan yang tetap bekerja saat Lebaran akan mendapatkan upah lembur.

Baca juga: Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal

Bagi perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan karyawannya saat Lebaran tanpa membayarkan upah lembur dapat dikenakan sanksi. Berikut ini ulasannya seperti dikutip Mekari Talenta, Rabu (13/5).

Pusing Menghitung PPH 21? Permudah dengan Aplikasi Gaji Karyawan!

Ketentuan Mempekerjakan Karyawan yang Masuk Saat Lebaran

Pada dasarnya, karyawan berhak untuk tidak masuk bekerja pada hari Lebaran. Dasar hukumnya sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 yang menyatakan:

  • Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Meski demikian, ada situasi yang memungkinkan karyawan bekerja saat hari raya keagamaan.
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
  • Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Membayar Upah Lembur

Syarat bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan di saat Lebaran wajib membayar upah lembur. Upah kerja kerja lembur merupakan upah atau gaji yang didapatkan oleh karyawan atas pekerjaan yang dilakukannya di luar jam kerja umum sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukannya.

Bagaimana ketentuannya? Perhitungan lembur Depnaker dihitung menurut rumus yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004.

Waktu atau jam kerja lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Aturan

Ketentuan Pemberlakuan Jam Kerja Lembur

Pengusaha atau pemberi kerja berhak mengadakan atau menugaskan karyawannya untuk bekerja lembur, asalkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Beberapa peraturan tersebut di antaranya adalah:

  • Jam kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  • Ketentuan jam kerja lembur sebelumnya tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
  • Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan peraturan, wajib membayar gaji lembur.
  • Karyawan yang termasuk di dalam golongan jabatan tertentu tidak berhak atas gaji lembur dengan ketentuan mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Karyawan yang masuk ke dalam kategori ini adalah mereka yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang jam kerjanya tidak dapat dibatasi sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.
  • Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jam kerja lembur memiliki kewajiban untuk membayarkan upah atau gaji kerja lembur, memberikan kesempatan bagi karyawan untuk istirahat secukupnya, serta memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori apabila lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. Untuk pemberian makan dan minum tidak boleh diganti dengan uang.

Ketentuan Pembayaran Gaji Lembur

Untuk menghindari kesalahan penghitungan pembayaran gaji lembur bagi karyawan yang bekerja saat Lebaran, perusahaan harus mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004. Untuk lembur pada hari kerja, tarif upah lembur adalah 1,5 kali upah satu jam pada jam pertama lembur, kemudian 2 kali upah satu jam untuk jam seterusnya.

Bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional, ketentuannya adalah:

    • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
      1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayarkan upah atau gaji 1,5 kali upah sejam
      2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayarkan upah atau gaji 2 kali gaji sejam
    • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk sistem kerja 6 hari dan 40 jam seminggu:
      1. Perhitungan upah atau gaji kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah satu jam, kemudian jam ke 8 dibayarkan 3 kali upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayarkan 4 kali upah sejam.
      2. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayarkan 2 kali upah satu jam, jam ke 6 dikalikan 3 kali upah satu jam. Kemudian untuk jam lembur ke 7 dan ke 8 dikalikan 4 kali upah satu jam.
    • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk sistem kerja 5 hari dan 40 jam seminggu:
      1. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali lipat upah sejam, jam ke 9 dibayarkan 3 kali upah sejam, lalu jam ke 10 dan ke 11 dikalikan 4 kali upah sejam.

Agar lebih jelas, berikut adalah contoh soal perhitungan upah atau gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan yang melakukan kerja lembur.

Contoh Soal 1

Dudi dipanggil untuk bekerja lembur di Hari Raya Idul Fitri. Waktu kerja Dudi adalah 5 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu. Pada hari tersebut Dudi bekerja selama 11 jam. Gaji bulanan Dudi termasuk tunjangan tetap adalah Rp6.000.000, berapa upah lembur yang Dudi dapatkan?

Hitung upah per jam terlebih dulu:

1/173 x upah sebulan —— 1/173 x Rp 6.000.000 = Rp 34.682

Kemudian, karena Dudi bekerja di hari libur nasional, maka tarif yang berlaku adalah 2 kali upah satu jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke 9 dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke 10 dan ke 11.

Uang lembur 8 jam pertama : 2 x Rp 34.682 = Rp 69.364

Uang lembur jam ke 9 : 3 x Rp 34.682 = Rp 104.046

Uang lembur jam ke 10 : 4 x Rp 34.682 = Rp 138.728

Uang lembur jam ke 11 : 4 x Rp 34.682 = Rp 138.728

Total upah lembur : Rp 69.364 + Rp 104.046 + Rp 138.728 + Rp 138.728 = Rp 450.866

Contoh Soal 2

Mira dipanggil untuk bekerja lembur di Hari Raya Idul Fitri ke-2. Waktu kerja Mira adalah 6 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu. Pada hari tersebut Mira bekerja selama 10 jam. Gaji bulanan Mira termasuk tunjangan tetap adalah Rp4.000.000, berapa upah lembur yang Mira dapatkan?

Hitung upah per jam terlebih dulu:

1/173 x upah sebulan —— 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 23.121

Kemudian, karena Mira bekerja di hari istirahat mingguan, maka tarif yang berlaku adalah 2 kali upah satu jam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke 8 dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke 9 dan ke 10.

Uang lembur 7 jam pertama : 2 x Rp 23.121 = Rp 46.242

Uang lembur jam ke 8 : 3 x Rp 23.121 = Rp 69.363

Uang lembur jam ke 9 : 4 x Rp 23.121 = Rp 92.484

Uang lembur jam ke 10 : 4 x Rp 23.121 = Rp 92.484

Total upah lembur : Rp 46.242 + Rp 69.363 + Rp 92.484 + Rp 92.484 = Rp 300.573

Itulah beberapa hal terkait perhitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja saat Lebaran.

Mau lebih praktis? Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan perhitungan upah lembur serta fitur aplikasi pembuat jadwal shift sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Baca juga: Karyawan Tetap Bekerja saat Lebaran, Bagaimana Aturan Mainnya?

Talenta merupakan salah satu sistem absensi karyawan online atau software HR yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung upah lembur secara tepat dan dengan perhitungan yang akurat. Sehingga, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam upah lembur secara manual.

Tunggu apalagi? Ajukan demo Talenta sekarang!

CTA Talenta

Image
Delima Meylynda
Selain aktif menulis untuk salah satu media berbahasa Inggris di Jakarta, Delima juga menerjemahkan kemampuannya ke pemasaran, seperti content dan email marketing, CRM, analisis, dan periklanan digital.