Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Undang-Undang & Tujuannya

Tayang
Diperbarui
Highlight
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
  • UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 23 Tahun 1992 mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjaga keselamatan kerja.
  • Pelanggaran terhadap UU K3 dapat mengakibatkan sanksi pidana atau denda.
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus mencakup hak dan kewajiban terkait K3 dari perusahaan dan pekerja.
  • Pendidikan K3 membantu mencegah kecelakaan kerja dengan meningkatkan kesadaran perilaku dan kondisi lingkungan yang aman.
  • Mekari Talenta menawarkan solusi manajemen SDM yang membantu mempermudah administrasi terkait K3 dan penggajian.

Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga kesadaran akan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting. UU 1/1970 dan 23/1992 mengatur perlindungan tenaga kerja.

Siapa yang mau disakiti? Tentu tidak ada yang ingin terluka.

Namun, resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di tempat kerja.

Menjamin keselamatan dan kesehatan kita di tempat kerja.

Jadi tidak ada salahnya kita belajar lebih banyak tentang K3.

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

seputar keselamatan dan kesehatan kerja

 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata โ€˜safetyโ€™ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss).

Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.

Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan untuk melindungi tenaga kerja serta orang lain yang berada di lingkungan kerja dari berbagai potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun gangguan kesehatan.

Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja maupun pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara keseluruhan serta merusak lingkungan, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat luas.

Oleh karena itu, penerapan K3 bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu berada dalam kondisi selamat dan sehat, serta seluruh sumber produksi dapat digunakan secara aman, efektif, dan efisien (Sumaโ€™mur, 2006).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap tempat kerja wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Terjadi? Minimalisir dengan K3!

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

 

Adakah Undang-Undang yang Mengatur Mengenai K3?

Jawabannya ada.ย  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut:

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini dengan jelas mengatur tugas manajer dan pekerja di tempat kerja dalam menerapkan keselamatan di tempat kerja.

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-undang No. 32 Tahun 1992 menetapkan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban khusus untuk mengendalikan kesehatan fisik, keadaan mental dan kemampuan fisik karyawan baru atau mereka yang dipindahkan ke pekerjaan baru, sesuai dengan sifat pekerjaan yang dipercayakan.

Di sisi lain, pekerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan benar serta mematuhi semua persyaratan wajib keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 23 tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekitar hingga mencapai produktivitas kerja yang optimal.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini meliputi Pelayanan Kesehatan Kerja, Pencegahan penyakit akibat kerja dan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai kebutuhan.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, mulai dari upah, jam kerja, hak ibu, perijinan hingga kesehatan dan keselamatan kerja.

Peraturan Pemerintah terkait K3

Sebagai penjabaran dan kelengkapan undang-undang mengenai K3 yang sudah ada, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Setelah memahami berbagai ketentuan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, muncul pertanyaan lanjutan mengenai konsekuensi yang timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Contohnya, ketika perusahaan tidak menyediakan alat pelindung keselamatan kerja yang memadai atau mengabaikan kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kondisi fisik para pekerja sebelum dan selama bekerja.

Dalam peraturan perundang-undangan juga telah diatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan ketentuan K3 sebagaimana mestinya.

Yaitu berupa hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Bagaimana Perjanjian Kerja Sama yang Mengatur Mengenai K3?

Dalam Perjanjian Kerja Bersamaย  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.

Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Apa Saja Kendala yang Biasa Dihadapi dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam Penerapan K3?

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yang dapat menghambat efektivitas penerapan K3 sebagaimana diatur dalam PKB.

1. Kurangnya Pemahaman Karyawan terhadap Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Sebagian karyawan belum memahami secara menyeluruh ketentuan PKB, khususnya yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan prosedur K3.

Kondisi ini menuntut adanya pembinaan, koordinasi, serta sosialisasi yang berkelanjutan antara pengurus Serikat Pekerja dan para pekerja melalui musyawarah atau forum komunikasi rutin.

2. Penanganan Keselamatan Kerja yang Belum Optimal

Penerapan prosedur K3 yang belum maksimal dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Setiap kejadian kecelakaan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi manajemen perusahaan untuk meninjau kembali efektivitas langkah pencegahan dan memperbaiki sistem keselamatan kerja yang diterapkan.

3. Kebijakan Perusahaan yang Kurang Tegas

Ketidaktegasan dalam penegakan aturan K3 dapat berdampak pada rendahnya disiplin kerja karyawan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan kebijakan yang jelas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran, agar ketentuan K3 dalam PKB dapat dijalankan secara optimal.

Mengapa Diperlukan Adanya Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja.

Selain itu pekerja juga dapat mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Baca juga:Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia Beserta Dasar Hukumnya

Kelola Kesehatan, Keselamatan, dan Administrasi Tenaga Kerja Lebih Terintegrasi dengan Mekari Talenta

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang efektif tidak hanya dimulai dari proses seleksi calon karyawan, tetapi juga harus didukung oleh sistem manajemen SDM yang rapi, akurat, dan terintegrasi. Di sinilah peran HRIS menjadi krusial.

Mekari Talenta hadir sebagai software HRIS yang membantu tim HR mengelola seluruh siklus karyawan dalam satu aplikasi, mulai dari data karyawan, pengaturan jam kerja dan lembur yang aman sesuai regulasi, hingga perhitungan payroll yang otomatis dan minim risiko kesalahan.

Talenta.co

ย 

Dengan sistem yang terdigitalisasi, HR dapat lebih fokus memastikan kepatuhan terhadap kebijakan K3 serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Tak hanya itu, fitur pengelolaan waktu kerja dan lembur yang terintegrasi dengan payroll memungkinkan perusahaan memantau beban kerja karyawan secara lebih terukur, sehingga berpedan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja jangka panjang.

Saatnya beralih dari proses manual yang rumit ke sistem HR yang lebih efisien dan strategis.

Jadwalkan demo gratis Mekari Talenta sekarang, konsultasikan kebutuhan HR perusahaan Anda dengan tim sales kami, dan rasakan kemudahan mengelola tenaga kerja secara aman, patuh, dan terintegrasi.

Pertanyaan Umum seputar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini melibatkan pengetahuan dan penerapan praktik yang dapat mencegah terjadinya cedera dan gangguan kesehatan di tempat kerja.

Apa saja undang-undang yang mengatur K3 di Indonesia?

Apa saja undang-undang yang mengatur K3 di Indonesia?

Di Indonesia, K3 diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini memberikan pedoman mengenai tanggung jawab perusahaan dan pekerja terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Apa yang terjadi jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang K3?

Apa yang terjadi jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang K3?

Jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang K3, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, yang berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp15.000.000. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengapa pendidikan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja penting?

Mengapa pendidikan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja penting?

Pendidikan mengenai K3 sangat penting karena sebagian besar kecelakaan kerja disebabkan oleh perilaku tidak aman. Dengan adanya pelatihan, pekerja dapat memahami risiko dan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan mereka dan rekan kerja di tempat kerja.

Apa saja kendala dalam penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait K3?

Apa saja kendala dalam penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait K3?

Kendala yang umum dihadapi dalam penerapan PKB terkait K3 termasuk kurangnya pemahaman karyawan tentang isi PKB, penanganan keselamatan kerja yang tidak optimal, dan kebijakan perusahaan yang tidak tegas. Mengatasi masalah ini memerlukan sosialisasi yang baik dan tindakan tegas terhadap ketidakdisiplinan.

Bagaimana cara perusahaan memastikan keselamatan kerja karyawan?

Bagaimana cara perusahaan memastikan keselamatan kerja karyawan?

Perusahaan dapat memastikan keselamatan kerja karyawan dengan menerapkan prosedur K3 yang jelas, memberikan pelatihan secara berkala, dan memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Selain itu, perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk menjaga kondisi fisik dan mental karyawan.

Apa itu Mekari Talenta dan bagaimana dapat membantu dalam manajemen K3?

Apa itu Mekari Talenta dan bagaimana dapat membantu dalam manajemen K3?

Mekari Talenta adalah software HRIS yang membantu perusahaan dalam manajemen sumber daya manusia, termasuk pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan fitur-fitur seperti perhitungan upah lembur dan pengaturan jadwal kerja, aplikasi ini dapat membantu HR dalam mengelola administrasi K3 dengan lebih efisien.

Image
Mekari Talenta Penulis
Platform informasi HR terpercaya dari Mekari. Tim editorial kami menyajikan insight, tips, dan strategi manajemen SDM terkini untuk membantu bisnis dalam mengelola karyawan, meningkatkan produktivitas, serta mengembangkan talenta secara berkelanjutan.
Mekari Talenta
Rangga Padma Negara, ST., MBA, CHESM, TFT, OHSAS, AK3U

Rangga telah bekerja di bidang produksi minyak & gas, pertambangan batu bara, dan petrokimia selama hampir 17 tahun (Pelatih HSE Bersertifikat Pemerintah Indonesia dan Auditor CSMS), merancang pedoman dan prosedur baru (Konsep Mengelola Pekerjaan Kelas Dunia yang Aman) untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan pekerja industri.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales