- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
- UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 23 Tahun 1992 mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjaga keselamatan kerja.
- Pelanggaran terhadap UU K3 dapat mengakibatkan sanksi pidana atau denda.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus mencakup hak dan kewajiban terkait K3 dari perusahaan dan pekerja.
- Pendidikan K3 membantu mencegah kecelakaan kerja dengan meningkatkan kesadaran perilaku dan kondisi lingkungan yang aman.
- Mekari Talenta menawarkan solusi manajemen SDM yang membantu mempermudah administrasi terkait K3 dan penggajian.
Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga kesadaran akan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting. UU 1/1970 dan 23/1992 mengatur perlindungan tenaga kerja.
Siapa yang mau disakiti? Tentu tidak ada yang ingin terluka.
Namun, resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di tempat kerja.
Menjamin keselamatan dan kesehatan kita di tempat kerja.
Jadi tidak ada salahnya kita belajar lebih banyak tentang K3.
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata โsafetyโ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss).
Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan untuk melindungi tenaga kerja serta orang lain yang berada di lingkungan kerja dari berbagai potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun gangguan kesehatan.
Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja maupun pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara keseluruhan serta merusak lingkungan, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat luas.
Oleh karena itu, penerapan K3 bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu berada dalam kondisi selamat dan sehat, serta seluruh sumber produksi dapat digunakan secara aman, efektif, dan efisien (Sumaโmur, 2006).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap tempat kerja wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Terjadi? Minimalisir dengan K3!
Adakah Undang-Undang yang Mengatur Mengenai K3?
Jawabannya ada.ย Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut:
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini dengan jelas mengatur tugas manajer dan pekerja di tempat kerja dalam menerapkan keselamatan di tempat kerja.
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-undang No. 32 Tahun 1992 menetapkan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban khusus untuk mengendalikan kesehatan fisik, keadaan mental dan kemampuan fisik karyawan baru atau mereka yang dipindahkan ke pekerjaan baru, sesuai dengan sifat pekerjaan yang dipercayakan.
Di sisi lain, pekerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan benar serta mematuhi semua persyaratan wajib keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 23 tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekitar hingga mencapai produktivitas kerja yang optimal.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini meliputi Pelayanan Kesehatan Kerja, Pencegahan penyakit akibat kerja dan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai kebutuhan.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, mulai dari upah, jam kerja, hak ibu, perijinan hingga kesehatan dan keselamatan kerja.
Peraturan Pemerintah terkait K3
Sebagai penjabaran dan kelengkapan undang-undang mengenai K3 yang sudah ada, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Bagaimana Perjanjian Kerja Sama yang Mengatur Mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersamaย akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa Saja Kendala yang Biasa Dihadapi dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam Penerapan K3?
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yang dapat menghambat efektivitas penerapan K3 sebagaimana diatur dalam PKB.
1. Kurangnya Pemahaman Karyawan terhadap Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Sebagian karyawan belum memahami secara menyeluruh ketentuan PKB, khususnya yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan prosedur K3.
Kondisi ini menuntut adanya pembinaan, koordinasi, serta sosialisasi yang berkelanjutan antara pengurus Serikat Pekerja dan para pekerja melalui musyawarah atau forum komunikasi rutin.
2. Penanganan Keselamatan Kerja yang Belum Optimal
Penerapan prosedur K3 yang belum maksimal dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Setiap kejadian kecelakaan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi manajemen perusahaan untuk meninjau kembali efektivitas langkah pencegahan dan memperbaiki sistem keselamatan kerja yang diterapkan.
3. Kebijakan Perusahaan yang Kurang Tegas
Ketidaktegasan dalam penegakan aturan K3 dapat berdampak pada rendahnya disiplin kerja karyawan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan kebijakan yang jelas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran, agar ketentuan K3 dalam PKB dapat dijalankan secara optimal.
Mengapa Diperlukan Adanya Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan.
Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja.
Selain itu pekerja juga dapat mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Baca juga:Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia Beserta Dasar Hukumnya


