Sebagai karyawan, terkadang kita pernah merasa khawatir dan bertanya, apakah tetap menerima gaji meski sedang cuti?
Pada prinsipnya, orang yang tidak masuk bekerja atau cuti tidak menerima bayaran atau gaji karena di belahan dunia mana pun, perusahaan memegang asas no work no pay.
Di Indonesia sendiri, ada aturan yang menyebabkan karyawan bisa menerima gaji meski sedang cuti. Ada kategori pengecualian kenapa karyawan tersebut tetap menerima gaji.
Lantas apa saja kategori tersebut dan bagaimana aturannya?
Aturan yang Mengatur Karyawan Bisa Menerima Gaji Meski sedang Cuti
Pada dasarnya, hukum ketenagakerjaan sendiri tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika pekerja tidak melakukan pekerjaan sesuai asas no work no pay.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan tetap wajib membayar upah meskipun pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya asal karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena hal-hal berikut ini:
Karyawan yang sakit
Menurut UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1, karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sakit tetap berhak menerima upah secara penuh selama ada surat keterangan dokter.
Jika karyawan yang bersangkutan mengalami sakit panjang, karyawan tetap dibayar 100% gaji penuh hingga 4 (empat) bulan pertama. Apabila masih sakit, gaji akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% hingga bulan selanjutnya dibayar 25% dari gaji.
Jika setelah itu masih belum sembuh juga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Meskipun telah diatur dalam Undang-undang, namun dalam pelaksanaannya hal ini telah disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Baca juga:Â Aplikasi Penghitung Cuti Otomatis, Hitung Cuti Tahunan Jadi Lebih Mudah
Karyawan yang sedang cuti alasan keluarga
Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena menikah, menikahkan, menemani proses persalinan istri, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, hingga jika tedapat anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Hal tersebut diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 4, sehingga karyawan tersebut berhak tidak masuk kerja dan tetap mendapatkan upah penuh.
Karyawan yang sedang dalam masa tugas khusus
Salah satu tugas khusus yang dimaksud adalah saat karyawan ditunjuk oleh perusahaan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan mengharuskan untuk meninggalkan kantor dan tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam bekerja. Idealnya, mereka tetap diberikan gaji secara penuh oleh perusahaan.
Karyawan yang sedang menjalankan ibadah
Karyawan yang sedang melakukan ibadah menurut agamanya seperti naik haji dan umroh bagi penganut agama Islam atau ibadah yang mewajibkan penganutnya untuk bepergian dalam waktu lama akan tetap mendapatkan gaji penuh. Pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat disesuaikan pula dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Cuti hamil dan menstruasi
Bagi karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, mereka berhak untuk tidak masuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap diberikan upah secara penuh.
Sedangkan bagi karyawati yang sedang hamil, mereka berhak atas cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau dengan total 3 bulan.
Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ibu dan Ayah serta Ketentuannya Bagi Perusahaan
Jika perusahaan Anda masih kerepotan dalam melakukan manajemen penggajian, sistem HRIS Talenta telah memungkinkan perusahaan Anda untuk mengelola penggajian secara praktis dan menghemat waktu anda hingga 70%.
Jadi, jika dalam satu perusahaan Anda terdapat banyak karyawan yang mengajukan cuti, baik cuti biasa maupun cuti panjang, sistem ini akan menghitung secara otomatis mengenai gaji yang akan dibayarkan beserta pemotongan yang terjadi akibat cuti yang diambil.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.