Jaminan Pensiun 2018 serta Pemahaman Tentang Perhitungan Perusahaan

By Ervina LutfiPublished 19 Feb, 2018 Diperbarui 20 Maret 2024

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Pensiun (JP). Maka jaminan pensiun 2018 yang diberikan bisa merujuk pada peraturan pemerintah lainnya. Sehingga perusahaan bisa menetapkan JP yang diberikan kepada karyawannya.

Tentang Jaminan Pensiun 2018

Tentang jaminan pensiun 2018 ini bisa merujuk kepada peraturan pemerintah yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.Segingga karyawan tetap mendapatkan hak secara penuh dengan batasan tertinggi dan hitungan yang benar.

Maka batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Yiatu Jaminan Pensiun akan ditetapkan sebesar Rp 8.094.000,- efektif mulai bulan Maret 2018.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2018. Dengan jumlah sebesar 5.07% (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 16/02/Th.XXI Tanggal 5 Februari 2018).

Adapun perhitungannya diukur sesuai dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang tumbuh sebesar 5,07 %, dengan perhitungan sebagai berikut:

= Batas Upah Tertinggi Tahun 2017 x (1 + Tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun 2016 )= Rp 7.703.500,- x (1 + 5,07 / 100)
= Rp 8.094.000,-

Besaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) paling sedikit sebesar Rp 319.450,- menjadi Rp 331.000,- per bulan, dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) paling banyak sebesar Rp3.833.000,- menjadi Rp3.971.400,- per bulan.

Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, dimana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan dan 1% sisanya ditanggung oleh tenaga kerja. Setiap tahunnya, besaran batas upah maksimal akan disesuaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Program Jaminan Pensiun yang digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan bertujuan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun.

Melalui Program Jaminan Pensiun, ketika memasuki usia masa pensiun nanti, pekerja akan mendapatkan pengganti penghasilan yang mencapai 40% dari upah rata-rata, jika pekerja aktif dan membayar iuran Jaminan Pensiun paling sedikit selama 15 tahun.

Sehingga setiap karyawan yang pensiun memiliki jaminan di hari tua. Dalam Sistem Talenta, kami juga telah merancang sistem yang dapat memungkinkan perhitungan besaran upah. Serta jaminan pensiun sesuai dengan aturan terbaru ini.

Dengan demikian, efektif per bulan Maret 2018 telah menggunakan aturan besaran upah Jaminan Pensiun terbaru. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi website kami di sini

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.