Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

By Jordhi FarhansyahPublished 06 Dec, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Saat mendengar kata THR atau tunjangan hari raya, setiap karyawan pasti merasa Bahagia.

THR adalah merupakan salah satu bonus yang ditunggu-tunggu oleh karyawan setiap tahunnya karena besarnya nilai tunjangan yang didapatkan, yaitu satu kali gaji bulanan.

Aturan pemberian THR pun dijamin oleh Pemerintah melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No: PER-31/PJ/2012.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran nilai THR yang diterima karyawan, hingga apakah THR kena pajak atau tidak.

Layaknya upah atau gaji, THR merupakan jenis tunjangan yang termasuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan atau PPh 21.

Hal ini membuat uang THR yang masuk ke dalam rekening karyawan merupakan nilai yang telah dipotong dari pajak dan perusahaan wajib melaporkan pemotongan pajak THR karyawan dalam slip gaji mereka.

Perhitungan Pajak THR Karyawan

Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

Apakah THR bisa kena pajak lebih besar dari pajak gaji bulanan? Untuk menjawab hal itu, lihat dulu cara perhitungannya di sini.

Pada prinsipnya, perhitungan THR kena pajak merupakan hasil dari perhitungan pajak penghasilan dari upah ditambah THR yang dikurangi oleh pajak atas upah.

Mari kita lihat studi kasus di bawah ini untuk mengerti cara hitung penghitungan pajak THR dengan lebih jelas.

Contoh Menghitung Pajak THR

Gita seorang pegawai di perusahaan A dengan gaji bulanan sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri bulan ini, Gita akan menerima THR dengan nilai sebesar satu bulan gaji.

Berapa pajak yang akan terpotong dari penghasilan Gita di bulan ini?

Pajak Atas Upah Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR)
Gaji Kotor selama satu tahun: 12 bulan x Rp 7.500.000 = Rp. 90.000.000 Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.500.000 = Rp 90.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp 90.000.000 = Rp 4.500.000  THR: Rp 7.500.000
Gaji Bersih selama satu tahun = Rp 75.500.000 (hasil dari pengurangan Gaji Kotor dengan Biaya Jabatan) Penghasilan Kotor (Upah dan THR) = Rp 97.500.000
PTKP  (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000 Biaya Jabatan: 5% x Rp 97.500.000 = Rp 4.875.000
PTKP  (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000 Penghasilan Bersih (Upah dan THR) = Rp 86.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 21.500.000 (hasil dari pengurangan Gaji Bersih Setahun dengan PTKP) PTKP (untuk orang pribadi): Rp 54.000.000
PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 21.500.000 = Rp 1.075.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 32.450.000 (hasil dari pengurangan Penghasilan Bersih Setahun dengan PTKP)
PPh 21 Upah (Gaji + THR): 5% x Rp 32.450.000 = Rp1.622.500

 

Dari perhitungan di atas, maka kita dapat mencari pajak THR Gita dengan rumus:

PPh 21 THR = PPh 21 Upah (Gaji + THR)  – PPh 21 upah (Gaji) terutang Setahun
=Rp 1.622.500 – Rp 1.075.000 = Rp 547.500

Pajak THR vs Pajak Gaji Bulanan

Apabila kita membandingkan antara penghitungan pajak gaji bulanan dan pajak THR dari rincian yang dijabarkan di atas, maka kita dapat mengerti alasan yang membuatnya kena pajak yang dipotong dari gaji bulanan kita akan selalu lebih besar saat kita menerima THR.

THR sebagai objek pajak mempengaruhi total penghasilan bersih sebagian komponen untuk perhitungan PPh 21.

Perhitungan pajak karyawan saat pencairan THR tiba kerap kali menyita waktu staff HRD dan finance.

Apabila Anda merupakan pemimpin perusahaan yang ingin menghadirkan efisiensi dan menghapus penghitungan manual dalam proses pemotongan pajak untuk karyawan.

Maka dari itu Anda dapat mengadopsi software teknologi dari Mekari Talenta.

Kelola THR Lebih Mudah Gunakan Mekari Talenta

Software payroll Mekari Talenta dapat mempermudah pekerjaan dalam menghitung gaji pokok, THR, bonus, dan potongan pajak PPh 21. Anda dapat mengunjugi laman ini untuk informasi lebih lengkapnya.

Tidak hanya itu, Mekari Talenta juga berbagai fitur yang membuat pekerjaan tim HR lebih efisien  dalam pengelolaan cuti, absensi, upah lembur, dan perhitungan tunjangan.

Informasi lengkapnya mengenai software HR Mekari Talenta dapat Anda kunjungi melalui situs Mekari Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.