Syarat dan Cara Membuat NPWP Karyawan

By Jordhi FarhansyahPublished 23 Oct, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

NPWP adalah dokumen penting yang dipakai sebagai identitas diri dari seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Bagaimana syarat serta cara membuat NPWP karyawan?

Pembuatan NPWP untuk seorang karyawan membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu salinan identitas pribadi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS atau KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Selain itu, kita juga perlu mempersiapkan surat pernyataan kerja karyawan dan formulir pendaftaran NPWP.

Saat ini, setiap orang yang ingin mendapatkan NPWP dapat mendaftar secara online melalui laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam laman tersebut, sebagai karyawan, Anda dapat mengisi formulir secara online dan harus mengunggah syarat-syarat untuk membuat NPWP online agar formulir Anda dapat diproses.

Anda memerlukan NPWP ini untuk keperluan lapor SPT tahunan perseorangan.

Syarat membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

syarat dan tips membuat npwp karyawan online

Berikut adalah ketentuan untuk mengajukan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Salinan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap diperlukan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Syarat membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Syarat pengajuan NPWP untuk individu yang terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan lepas adalah sebagai berikut.

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Salinan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) diperlukan bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat pernyataan bermaterai, menjelaskan jenis kegiatan usaha yang dilakukan serta lokasi pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
  • Keterangan tertulis, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, dari penyedia jasa aplikasi online yang memberikan konfirmasi bahwa orang tersebut adalah mitra usaha resmi dari penyedia jasa aplikasi online.

Perempuan yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami

Perempuan yang telah menikah bisa mengajukan permohonan agar dapat memenuhi hak dan tanggung jawab pajak secara terpisah dari suaminya. Di bawah ini adalah persyaratan NPWP-nya.

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Salinan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) diperlukan bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Salinan kartu NPWP suami perlu disertakan.
  • Jika suami adalah WNA, maka dokumen perpajakan luar negeri juga harus diserahkan.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) diperlukan sebagai bukti status pernikahan
  • Salinan akta nikah perlu disertakan untuk verifikasi.
  • Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menyatakan keinginan untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak secara terpisah dari suami.
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan materai dari pemohon yang menjelaskan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan serta tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.
  • Keterangan tertulis, baik dalam format fisik maupun elektronik, dari penyedia jasa aplikasi online yang memberikan konfirmasi bahwa pemohon adalah mitra resmi penyedia jasa aplikasi online.

Tips membuat NPWP karyawan secara online

Beberapa orang beranggapan bahwa pendaftaran NPWP online sulit untuk dilakukan.

Anggapan tersebut muncul dari stigma yang berkembang di masyarakat yang sulit beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Padahal, proses pembuatan NPWP secara online malah mempermudah mereka.

Berikut ini adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Persiapkan dokumen syarat membuat NPWP karyawan online

Dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran NPWP seperti KTP dan Surat Keterangan Kerja harus Anda miliki dalam bentuk digital.

Pasalnya, Anda harus mengunggah dokumen tersebut bersama dengan formulir pendaftaran NPWP untuk kelancaran proses pembuatan NPWP.

Pastikan Anda telah memiliki dokumen digital sebelum Anda mengisi formulir NPWP secara online di laman resmi Ditjen pajak.

Ketahui alur pendaftaran NPWP

Penting bagi Anda untuk memahami setiap proses atau tahapan yang harus dilakukan saat membuat NPWP secara online.

Setelah dokumen untuk pendaftaran NPWP telah dipersiapkan dalam bentuk digital, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengakses www.pajak.go.id lalu klik tautan e-registration di bagian DJP Online.

Kemudian, Anda harus mendaftarkan e-mail pribadi untuk masuk ke laman formulir pembuatan.

Setelah itu, Anda dapat melengkapi formulir pendaftaran sekaligus mengunggah syarat-syarat yang tertera.

Proses pembuatan NPWP dilakukan selama 14 hari kerja.

Lakukan follow-up

Setelah menyelesaikan pendaftaran NPWP secara online, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Apabila Anda tidak menerima NPWP dalam periode tersebut, besar kemungkinan pembuatan NPWP Anda terhambat karena kesalahan atau kendala teknis saat pendaftaran secara online sebelumnya.

Apabila situasi ini terjadi, yang harus Anda lakukan adalah mencoba menelpon Kring Pajak (1500-200) untuk menanyakan proses pembuatan kartu NPWP Anda atau mengulangi tahapan pengisian formulir.

Pentingnya NPWP untuk laporan pajak

NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) karena NPWP menjadi referensi penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan.

Perusahaan melakukan pembayaran PPh 21 karyawan dengan memotong gaji bulanan karyawan berdasarkan persentase pajak yang diambil dari besaran gaji tahunan karyawan.

Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi tersebut tentunya memakan waktu apabila harus dilakukan secara manual.

Namun, saat ini divisi HR tidak perlu lagi disibukkan dengan perhitungan PPh 21 karyawan yang merepotkan karena telah hadir aplikasi payroll seperti Mekari Talenta yang membuat penghitungan dan pemotongan PPh 21 setiap karyawan menjadi lebih mudah, dan hasilnya otomatis terefleksikan di slip gaji online.

Ketahui lebih lengkap produk-produk sistem HRD berbasis cloud terbaik milik Mekari Talenta atau coba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.