Other 3 min read

Program Pengampunan Pajak dan Tata Cara Pengajuannya

By Mekari TalentaPublished 02 Aug, 2016 Diperbarui 20 Maret 2024

Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Amnesty adalah pengampunan pajak dari pemerintah dalam bentuk penghapusan pajak yang terutang atau sanksi tertentu sebagai akibat dari pelaporan harta yang tidak jujur saat pelaporan SPT pajak tahunan. Hal ini ditebus dengan membayar sejumlah uang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah.

Jadi, mereka yang selama ini tidak jujur melaporkan aset atau penghasilannya, tidak akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi diberi kesempatan pengampunan melalui skema tax amnesty. Hal ini memungkinkan untuk pemberlakuan sistem pajak yang efektif di tahun-tahun pajak mendatang serta meningkatkan pendapatan negara dari pajak yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh rakyat.

Baca Juga : Mudahnya Proses Insentif Pajak dengan Menggunakan Talenta

Indonesia sebenarnya bukan negara pertama yang menerapkan kebijakan ini. Program yang sama telah dilakukan di banyak negara. Contoh negara yang sukses menjalankan kebijakan ini diantaranya adalah India, Irlandia, dan Italia. Sedangkan beberapa contoh negara yang gagal menerapkan kebijakan ini adalah Argentina dan Perancis.

Kebijakan ini muncul salah satunya karena banyak sekali aset Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan tidak dilaporkan secara jujur. Faktor lainnya karena penghasilan mereka yang seharusnya dikenai pajak, namun tidak dilakukan karena tidak dilaporkan secara benar. Walaupun hingga kini masih menimbulkan pro-kontra, kali ini Talenta akan mencoba menjelaskan secara umum mengenai tax amnesty dan bagaimana prosedur pengajuannya.

Apa saja keuntungan mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty?

Setidaknya terdapat empat keuntungan jika kita mengikuti tax amnesty. Pertama, kita akan mendapatkan penghapusan pajak terutang (dari PPh dan PPN) serta dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Kedua, kita juga akan mendapatkan kemudahan untuk penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Selain itu, tidak dilakukan lagi pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas harta yang tidak kita laporkan. Keuntungan lain seperti penghentian berbagai pemeriksaan pajak seperti: Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Lalu, bagaimana tata cara pengajuan pengampunan pajak dan apa saja yang perlu diperhatikan?

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di masing-masing KPP telah tersedia help desk untuk berkonsultasi mengenai bagaimana cara pelaporan pengampunan pajak.
  2. Menyampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Jika langsung datang KPP, kita juga dapat mengisi formulir yang disediakan atau mengajukan secara online seperti pengisian SPT.
  3. Menyampaikan persyaratan yang diperlukan sebagai lampiran seperti: NPWP, bukti bayar utang tebusan, bukti laporan SPT PPh tahun pajak terakhir serta bukti pelunasan seluruh tunggakan. Sedangkan Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang kurang bayar dari pajak yang seharusnya dikembalikan.

 

Pengampunan pajak

Apa yang terjadi jika kita tetap tidak mau melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT?

Tax amnesty 2016 ini merupakan yang terakhir kalinya sebelum diberlakukannya Sistem Pertukaran Informasi Otomatis yang berlaku di seluruh dunia mulai tahun 2018. Dengan berlakunya Pertukaran Informasi Otomatis ini, setiap negara berhak melakukan pertukaran data perpajakan dan transaksi keuangan secara otomatis. Dengan demikian semua aset dan data keuangan bisa ditelusuri oleh otoritas pajak dan tidak bisa lagi disembunyikan.

Jika setelah tahun 2018 masih terdapat aset yang belum dilaporkan, asset ini akan dikenakan tarif pajak dan denda yang jauh lebih besar karena dianggap telah melakukan kejahatan perpajakan yang merugikan hak-hak negara.

Kesimpulannya, daripada harta yang tidak dilaporkan akan ketahuan, mengapa tidak memanfaatkan momentum tax amnesty kali ini? Karena secara jangka panjang, tax amnesty akan sangat berguna bagi peningkatan pendapatan negara yang nantinya juga akan kembali kepada Rakyat.

Baca Juga : Pajak Penghasilan, Hitung Sederhana dengan Software Payroll

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.