THR Karyawan Baru dan Lepas serta Cara Menghitungnya

By EmanuellePublished 28 Feb, 2024 Diperbarui 25 Maret 2024

Setiap tahunnya menjelang hari raya, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengingatkan para pemberi kerja untuk melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut juga termasuk untuk membayar THR bagi karyawan baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan di atas, pihak yang wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan adalah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Ketetapan tersebut mengatur semua pihak baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, ada kalanya Pemerintah menghimbau kepada pengusaha agar membayarkan tunjangan hari raya keagamaan lebih cepat daripada itu.

Tujuan Tunjangan Hari Raya Keagamaan

THR Karyawan Baru dan Lepas serta Cara Menghitungnya

Sesuai dengan tradisi atau budaya di negara kita, yakni saat hari raya, para pekerja memanjakan keluarga dengan pakaian baru, alat ibadah, makanan yang lezat.

Tak lupa pula serta saling berkunjung antar kerabat di dalam maupun luar kota.

Oleh sehingga, harapannya tunjangan hari raya yang diberikan jauh sebelum hari raya, dapat memudahkan karyawan untuk mempersiapkan perayaan tersebut.

Bagaimanapun, perasaan puas atau bahagia yang dirasakan oleh karyawan, nantinya juga akan berdampak baik pada citra perusahaan di mata karyawan maupun keluarganya.

Hal ini secara tidak langsung pun akan mengurangi ketidakloyalan karyawan pada perusahaan.

Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan?

Untuk memudahkan perusahaan, secara aklamasi, tunjangan hari raya diputuskan untuk setidaknya diberikan satu kali, yaitu menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun, bukan berarti karyawan yang tidak merayakan hari raya tersebut tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Tunjangan Hari Raya wajib untuk diberikan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja selambat-lambatnya satu bulan secara terus menerus.

Pemberian THR tidak membedakan status karyawan, baik karyawan baru, karyawan tetap, karyawan kontrak maupun karyawan paruh waktu.

Adapun besarannya menyesuaikan dengan lamanya masa kerja masing-masing karyawan.

Baca juga: Ulasan Lengkap Aturan Cuti Lebaran dan THR

Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan Baru Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016

Berkenaan dengan besaran tunjangan hari raya, setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, berhak memperoleh tunjangan hari raya sebesar upah sebulan.

Komponen upah satu bulan sebagaimana dimaksud di atas adalah:

  1. upah tanpa tunjangan atau yang sering juga disebut dengan upah bersih (clean wages); atau
  2. upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 2.

Sementara itu pasal 3 ayat (1) menetapkan ketentuan berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1):

  • Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara berturut-turut namun kurang dari 12 bulan, akan menerima THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka, dengan formula: THR Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan gaji/12

Contoh Perhitungan THR Karyawan Baru

Sementara itu bagi karyawan baru yang telah memiliki masa kerja sebulan secara terus-menerus, atau lebih namun kurang dari masa 12 bulan, maka besaran tunjangan hari raya akan diberikan secara proporsional.

Secara proporsional berarti sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

Besaran di atas seuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Besaran tersebut juga merupakan acuan batas minimal pembayaran tunjangan hari raya keagamaan secara proporsional.

Dengan demikian, rumus besaran THR karyawan baru, atau pekerja yang telah bekerja satu bulan beturut-turut namun belum genap 12 bulan, dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

THR Pegawai Baru =  Masa Kerja (n Bulan) x 1 Bulan Upah
12 Bulan                                        

Contoh Kasus 1

Adrian telah bekerja selama 15 bulan di Perusahaan ABC sebagai pegawai tetap, selama bekerja upah bulanan yang Adrian terima adalah sebesar RP 9.000.000,00.

Oleh sebab itu, ketika hari raya, Adrian berhak menerima Tunjangan Hari Raya minimal Rp 9.000.000,00.

Contoh Kasus 2

Milana adalah karyawan yang baru saja masuk kerja 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Upah bulanan yang terdapat dalam kontrak kerjanya adalah Rp 11.000.000,00.

Namun karena masa kerjanya belum genap 1 bulan, maka Milana belum berhak menerima tunjangan hari raya pada tahun berjalan.

Contoh Kasus 3

Ayana adalah pegawai kontrak yang telah bekerja di PT. XYZ 3 bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Selama bekerja upah bulanan yang Ayana terima adalah sebesar Rp 8.000.000,00.

Oleh sebab itu, ketika hari raya, Ayana berhak menerima Tunjangan Hari Raya sesuai perhitungan berikut:

Tunjangan Hari Raya =  3 Bulan x Rp 8.000.000,00
12 Bulan                             

=  2.000.000,00       

Baca juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Tetap Dapat THR?

Contoh Perhitungan THR Karyawan Lepas

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Tunjangan Hari Raya =  Masa Kerja (n Bulan) x Rata-rata Upah
12 Bulan 

Contoh Kasus 1

Kirana adalah pegawai lepas yang telah bekerja di PT. Bhuana 15 bulan sebelum hari raya Idul Fitri. Selama bekerja upah rata-rata bulanan yang Kirana terima adalah sebesar Rp 4.000.000,00.

Oleh sebab itu, ketika hari raya, Kirana berhak menerima Tunjangan Hari Raya sebesar  1x upah rata-rata bulanannya, yaitu sebesar Rp 4.000.000,00

Contoh Kasus 2

Arya adalah pegawai lepas yang telah bekerja di PT. Danartha 3 bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Selama bekerja upah bulanan yang Arya terima adalah sebesar Rp 4.000.000,00, Rp 5.000.000,00 dan Rp 3.000.000,00.

Oleh sebab itu, ketika hari raya, Arya berhak menerima THR karyawan baru freelance sesuai perhitungan berikut:

Rata-rata Upah Bulanan = (Rp 4 juta + Rp 5 juta + Rp 3 juta)/3 bulan

= Rp 4.000.000,00

Tunjangan Hari Raya =  3 Bulan x Rp 4.000.000,00
12 Bulan                             

= Rp 1.000.000,00

Besaran nilai tunjangan hari raya di atas adalah besaran nilai minimal.

Perusahaan yang diperkenanan menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau secara kebiasaan.

Dalam hal tersebut, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Perlu diingat pula, bahwa ketentuan tunjangan hari raya menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya harus berupa uang, bukan barang seperti hadiah atau parcel.

Sanksi atas Pelanggaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Perusahaan

Apabila pengusaha atau pemberi kerja terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administrasi.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Untuk menghindari sanksi dan juga demi menjaga loyalitas kerja pekerja, maka sebaiknya pemberi kerja melaksanakan kewajibannya dengan tepat.

Agar perhitungan tunjangan hari raya keagamaan dapat berlangsung dengan cepat tanpa mengganggu pekerjan Bagian Personalia lainnya, Anda perlu mempertimbangkan aplikasi digital seperti Mekari Talenta.

Aplikasi Mekari Talenta juga mampu mengotomasi perhitungan THR, sehingga perhitungan dapat dilakukan dengan cepat, serta akurat.

Dengan demikian Anda dapat lebih fokus pada isu-isu yang lebih strategis. Ajukan demo gratis Mekari Talenta sekarang!

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Emanuelle